pattonfanatic.com

Satu Lagi BPR Gugur, Kali Ini OJK Cabut Izin Usaha BPRS Kota Juang Perseroda Aceh

Ilustrasi bank.
Lihat Foto

JAKARTA, - Jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) yang gugur kembali bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda, yang berada di Provinsi Aceh, pada tanggal 29 November 2024.

Pencabutan izin usaha itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024. Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga mengatakan, pencabutan izin usaha BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Ia menjelaskan, BPRS tersebut telah ditetapkan sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) pada 13 Maret 2024.

Baca juga: Co-Branding Internet Banking SBI Dorong Transformasi Digital untuk BPR dan BPRS

Ilustrasi bank. SHUTTERSTOCK/ANTON_AV Ilustrasi bank.

Hal ini seiring dengan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan (-187,74 persen), cash ratio selama 3 bulan terakhir sebesar 3,53 persen, dan tingkat kesehatan dengan periongkat komposit 5 selama dua periode berturut-turut.

OJK pun pada akhirnya meningkatkan status pengawasan BPRS Kota Juang Perseroda menjadi bank dalam resolusi pada 12 November 2024.

Pasalnya, bank tersebut tidak bisa memperbaiki kondisi keuangan perusahaan meskipun sudah diberikan waktu oleh otoritas.

"Pengurus dan pemegang saham BPRS tidak dapat melakukan penyehatan BPRS," ujar Daddi, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/11/2024).

Baca juga: Kredit Bermasalah BPR Kian Membengkak, Ini Penyebabnya Kata OJK

Lebih lanjut Daddi bilang, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPRS Kota Juang Perseroda. Oleh karenanya, LPS meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS tersebut.

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda," kata Daddi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat