Satu Lagi BPR Gugur, Kali Ini OJK Cabut Izin Usaha BPRS Kota Juang Perseroda Aceh
JAKARTA, - Jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) yang gugur kembali bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda, yang berada di Provinsi Aceh, pada tanggal 29 November 2024.
Pencabutan izin usaha itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024. Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga mengatakan, pencabutan izin usaha BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Ia menjelaskan, BPRS tersebut telah ditetapkan sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) pada 13 Maret 2024.
Baca juga: Co-Branding Internet Banking SBI Dorong Transformasi Digital untuk BPR dan BPRS
Hal ini seiring dengan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan (-187,74 persen), cash ratio selama 3 bulan terakhir sebesar 3,53 persen, dan tingkat kesehatan dengan periongkat komposit 5 selama dua periode berturut-turut.
OJK pun pada akhirnya meningkatkan status pengawasan BPRS Kota Juang Perseroda menjadi bank dalam resolusi pada 12 November 2024.
Pasalnya, bank tersebut tidak bisa memperbaiki kondisi keuangan perusahaan meskipun sudah diberikan waktu oleh otoritas.
"Pengurus dan pemegang saham BPRS tidak dapat melakukan penyehatan BPRS," ujar Daddi, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Baca juga: Kredit Bermasalah BPR Kian Membengkak, Ini Penyebabnya Kata OJK
Lebih lanjut Daddi bilang, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPRS Kota Juang Perseroda. Oleh karenanya, LPS meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS tersebut.
"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda," kata Daddi.
Terkini Lainnya
- Polusi Udara Tambah Beban Kesehatan, RI Didorong Segera Terapkan BBM Euro IV
- Kemenhub Ungkap Kabar Terbaru Stasiun Karet, Jadi Tutup?
- Kekisruhan soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Terbitkan?
- Usai Dicabut, Bambu Pagar Laut Tangerang Bakal Dijadikan Barang Bukti Proses Hukum
- Jelang Penambahan Jadwal Whoosh, KCIC Pastikan Kesiapan Operasional
- Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar Indonesia
- Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari
- Rombongan Kadin Bertolak ke India, Soroti 5 Sektor untuk Investasi
- Sudah Periksa Nelayan yang Mengaku Pasang Pagar Laut, KKP Belum Ungkap Hasilnya
- Starbucks Indonesia Klarifikasi Larangan Pakai Fasilitas Tanpa Beli dan PHK
- IHSG dan Rupiah Menanjak di Awal Sesi Perdagangan
- Naik Lagi Rp 15.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 22 Januari 2025
- Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Tunggu Arahan Prabowo
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 22 Januari 2025 di Pegadaian
- Kekisruhan soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Terbitkan?
- Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari
- Tiket Kereta Libur Nataru Masih Tersedia, Ini 10 Rute Favorit
- Link Kisi-kisi SKB CPNS Kemenag 2024 untuk Setiap Formasi
- OJK Buka Lowongan Kerja PCS dan PCT, Ini Syarat dan Link-nya
- Harga Bahan Pokok Sabtu 30 November 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni
- BTN Dukung Rencana Pemerintah Naikkan Kuota FLPP