Upah Minimum Naik 6,5 Persen pada 2025, Pahami Perbedaan UMP dan UMK
- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa upah minimum nasional naik menjadi 6,5 persen pada tahun 2025.
Disebutkan bahwa angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar enam persen.
“Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari pemberitaan , Jumat (29/11/2024).
Secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan para kepala daerah untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten (UMK) paling lambat sebelum 25 Desember 2024.
"Kita kejar, kan sebenarnya sesudah ini gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral, ya. Nah, itu target kami sih timeline-nya kemarin di internal kita sebelum 25 Desember," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat dikutip dari pemberitaan , Jumat (29/11/2024).
Baca juga: Daftar UMR di 35 Kabupaten/Kota Jawa Tengah Berlaku per 1 Januari 2024
Upah minimum bagi para pekerja atau buruh di Indonesia memang selalu mendapatkan perhatian publik. Biasanya, upah minimum para pekerja atau buruh untuk tahun berikutnya, akan ditetapkan setiap akhir tahun berjalan, dan diumumkan ke publik.
Dikutip dari pemberitaan (21/11/2023), upah minimum adalah upah terendah, termasuk tunjangan teratur tapi tidak termasuk upah lembur, yang dibayarkan kepada karyawan per jenis jabatan atau pekerjaan masing-masing.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.
Terkait dengan upah minimum pekerja, ada dua istilah yang terkenal di masyarakat, yaitu UMP dan UMK. Apa perbedaan UMP dan UMK?
Baca juga: Daftar UMR di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur Berlaku per 1 Januari 2024
Perbedaan UMP dan UMK
- Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)
Batasan upah minimal yang diterima pekerja atau buruh di suatu provinsi dikenal dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dahulu, UMP dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat I. Saat ini, istilah UMR sudah tidak digunakan lagi.
UMP adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya yang ditetapkan oleh gubernur.
Perlu digarisbawahi, UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Artinya, besaran nilai upah sama dalam satu provinsi.
Baca juga: Daftar UMR di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat Berlaku per 1 Januari 2024
- Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Saat penetapan UMP, biasanya disusul dengan detail upah minimum di setiap kabupaten/kota di provinsi tersebut. Ini dikenal sebagai UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota, yang diajukan oleh bupati/walikota untuk ditetapkan oleh gubernur.
Gubernur bisa menetapkan UMK dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP.
Meski hampir sama, UMP dan UMK mempunyai ruang lingkup berbeda, yaitu UMP memiliki ruang lingkup satu provinsi, sedangkan UMK berlaku di kabupaten/kota.
Baca juga: Daftar UMR di 9 Kabupaten/Kota Kalimantan Timur Berlaku 1 Januari 2024
Terkini Lainnya
- Banggar DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 5 Triliun untuk 7 Kemenko
- PMI Manufaktur Kontraksi 5 Bulan Berturut-turut, Kemenperin: Kami Tidak Heran...
- Emisi Gas Rumah Kaca Industri Terus Naik, Menperin: Penggunaan Energi Penyumbang Terbanyak
- Mentan Hentikan Sementara Impor Daging Domba, Ini Alasannya
- Inflasi November 2024 0,30 Persen karena Bawang Merah dan Tomat
- Catat, Ini Harga Pertamax di Pertashop dan SPBU Pertamina Se-Indonesia pada Desember 2024
- Serial TV Termahal di Dunia dengan Anggaran Fantastis, Rp 6,33 Triliun Per Musim
- Turun Rp 5.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 2 Desember 2024
- KAI Group Siapkan 44,7 Juta Tempat Duduk untuk Libur Nataru 2024/2025
- TransNusa Turunkan Harga Tiket Pesawat untuk Liburan Nataru
- Tips Mengenali Lowongan Kerja Palsu dan Cara Menghindarinya
- 3 Fitur Canggih DANA yang Cocok buat Anak Muda Aktif
- Link dan Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli Pertalite
- Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen, Pengamat: Perlu Kajian Lebih Dalam Untuk Keselamatan
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 2 Desember 2024 di Pegadaian
- BKN: Semua Peserta SKB CPNS 2024 Wajib Cetak Kartu Ujian
- Golden Energy Mines Tebar Dividen Interim Rp 1,433 Triliun, Cek Jadwalnya!
- Sudah Dirilis, Ini Jadwal dan Kisi-kisi Seleksi Kompetensi PPPK PUPR 2024
- Pasang Surut Mobil Nasional
- IHSG Sepekan Turun 1,13 Persen, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp 7.114 Triliun