Jubir Kemenperin Sebut Kebijakan TKDN Justru Lindungi Investasi di Indonesia
– Managing Director Amcham Indonesia Lydia Ruddy menyebutkan bahwa aturan konten lokal di Indonesia seperti kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) menjadi salah satu hambatan besar bagi investor Amerika Serikat (AS) untuk berinvestasi.
Mengacu pada laporan AmCham Indonesia dan The US Chamber of Commerce, investor asal AS yang sebagian besar merupakan bagian dari rantai pasok global disebutkan Lydia tidak akan merasa nyaman untuk berinvestasi di Indonesia jika tidak bisa mendapatkan komponen yang mereka butuhkan dengan kualitas sesuai.
Menanggapi pernyataan itu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pemerintah Indonesia merancang kebijakan TKDN untuk melindungi investasi manufaktur dalam negeri, termasuk penanaman modal asing.
Perlindungan itu diwujudkan melalui upaya menjaga permintaan pasar domestik, terutama yang berasal dari belanja pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca juga: Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri November 2024 Naik
Selain itu, kebijakan TKDN juga dibuat untuk mengamankan permintaan produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik, seperti ponsel, komputer genggam, tablet (HKT), televisi, dan lainnya, yang sebagian besar didorong oleh belanja konsumsi rumah tangga.
Meski hadir untuk melindungi produk lokal, tapi kebijakan TKDN tetap memberikan ruang bagi investasi asing untuk berkembang di Indonesia.
Adapun produk manufaktur dari investasi asing dapat masuk pasar domestik melalui tiga jalur utama, seperti belanja pemerintah, BUMN/BUMD, dan konsumsi rumah tangga, terutama untuk produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik.
Dengan kata lain, kebijakan TKDN berfungsi sebagai landasan strategis untuk memperkuat ekosistem manufaktur Indonesia sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Kebijakan itu juga hadir untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan industri lokal dan keterbukaan terhadap investasi asing.
Untuk diketahui, pasar domestik Indonesia memiliki potensi besar, terutama untuk produk manufaktur.
Pada 2024, belanja pemerintah atas produk manufaktur domestik diperkirakan mencapai Rp 1.441 triliun.
Sementara itu, belanja konsumsi rumah tangga untuk produk HKT mencapai lebih dari Rp 100 triliun per tahun.
Pertumbuhan jumlah penduduk dengan rekening di atas Rp 2 miliar juga terus meningkat setiap tahun. Ini memberikan indikasi tambahan atas daya beli masyarakat.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga diproyeksikan mencapai 7-8 persen pada 2028 sehingga semakin memperkuat peluang pasar domestik.
Besarnya daya tarik pasar domestik itu harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN.
Baca juga: Kemenperin Ungkap Aksesori Apple yang Diproduksi di Bandung
Terkini Lainnya
- PMI Manufaktur Kontraksi 5 Bulan Berturut-turut, Kemenperin: Kami Tidak Heran...
- Emisi Gas Rumah Kaca Industri Terus Naik, Menperin: Penggunaan Energi Penyumbang Terbanyak
- Mentan Hentikan Sementara Impor Daging Domba, Ini Alasannya
- Inflasi November 2024 0,30 Persen karena Bawang Merah dan Tomat
- Catat, Ini Harga Pertamax di Pertashop dan SPBU Pertamina Se-Indonesia pada Desember 2024
- Serial TV Termahal di Dunia dengan Anggaran Fantastis, Rp 6,33 Triliun Per Musim
- Turun Rp 5.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 2 Desember 2024
- KAI Group Siapkan 44,7 Juta Tempat Duduk untuk Libur Nataru 2024/2025
- TransNusa Turunkan Harga Tiket Pesawat untuk Liburan Nataru
- Tips Mengenali Lowongan Kerja Palsu dan Cara Menghindarinya
- 3 Fitur Canggih DANA yang Cocok buat Anak Muda Aktif
- Link dan Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli Pertalite
- Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen, Pengamat: Perlu Kajian Lebih Dalam Untuk Keselamatan
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 2 Desember 2024 di Pegadaian
- Kapan Kartu Ujian SKB CPNS 2024 Bisa Dicetak? Ini Penjelasan BKN
- Lowongan Kerja KAI Wisata untuk SMA-S1, Cek Posisi dan Syaratnya
- Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang, Ini Syarat dan Link Daftarnya
- Waspadai Jebakan Psikologis dalam Investasi Saham
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen pada 2025, Pahami Perbedaan UMP dan UMK
- BKN: Semua Peserta SKB CPNS 2024 Wajib Cetak Kartu Ujian