pattonfanatic.com

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda

Ilustrasi BPR. Ilustrasi bank.
Lihat Foto

JAKARTA, - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPRS Kota Juang Perseroda dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 29 November 2024.

Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengatakan, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Satu Lagi BPR Gugur, Kali Ini OJK Cabut Izin Usaha BPRS Kota Juang Perseroda Aceh

"LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja," kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (30/11/2024).

Ia menambahkan, dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Sementara itu, debitor bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Baca juga: Co-Branding Internet Banking SBI Dorong Transformasi Digital untuk BPR dan BPRS

Lebih lanjut, ia mengimbau agar nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat