Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024 di SSCASN
- Seluruh peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) wajib membawa kartu ujian SKB CPNS 2024.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Vino Dita Tama menyampaikan, kartu ujian SKB CPNS 2024 bisa dicetak di portal SSCASN.
Dalam kartu ujian SKB CPNS 2024, akan tertera informasi penting seperti identitas peserta, jadwal dan lokasi tes.
"Iya, peserta wajib cetak kartu ujian SKB lagi, karena ada info lokasi dan jadwal seperti SKD sebelumnya," ujar Vino saat dihubungi , Sabtu (30/11/2024).
Baca juga: BKN: Seluruh Peserta SKB CPNS 2024 Wajib Cetak Kartu Ujian
Vino menegaskan, pencetakan kartu ujian SKB CPNS 2024 bisa dilakukan setelah instansi masing-masing telah merilis jadwal SKB.
"Peserta bisa cetak kartu ujian kalau instansi sudah mengumumkan jadwal masing-masing pelamarnya," jelas dia.
Menurut pengumuman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, SKB CPNS dijadwalkan berlangsung pada 9-20 Desember 2024.
Lantas, bagaimana cara cetak kartu ujian SKB CPNS 2024?
Baca juga: Temukan Kecurangan dalam Seleksi CPNS Kemenkumham? Laporkan ke Sini
Cara cetak kartu ujian SKB CPNS 2024
Peserta dapat mencetak kartu ujian SKB CPNS 2024 secara online di laman SSCASN. Cara cetak kartu ujian SKB CPNS 2024 sebagai berikut:
- Akses laman #
- Klik Masuk pada tombol kanan atas laman SSCASN
- Login dengan NIK sebagai username dan password masing-masing
- Masukkan kode captcha, klik tombol Masuk
- Pada halaman resume, akan muncul tombol 'Cetak Kartu Peserta Ujian'
- Klik tombol tersebut, sistem akan menampilkan kartu ujian SKB CPNS 2024.
Setelah itu, peserta dapat mengunduh dan melakukan cetak kartu ujian SKB CPNS 2024 masing-masing.
Terkait dengan jadwal dan lokasi SKB, peserta dapat memantau informasi yang dirilis oleh instansi yang membuka lowongan CPNS 2024.
Demikian ulasan informasi mengenai cara cetak kartu ujian SKB CPNS 2024 di SSCASN. Semoga berhasil!
Baca juga: Link Kisi-kisi SKB CPNS Kemenag 2024 untuk Setiap Formasi
Baca juga: Rincian Passing Grade SKD CPNS 2024: Skor TWK, TIU, dan TKP
Terkini Lainnya
- Apindo: Kenaikan Upah Minimun 6,5 Persen Beban Luar Biasa untuk Industri Padat Karya
- Cara Transfer LinkAja ke Shopeepay
- Pengusaha Pertanyakan Kenaikan UMP 6,5 Persen, Airlangga: Landasannya Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
- Budi Arie Pastikan Susu dari Koperasi Akan Diserap Seluruhnya untuk Makan Bergizi Gratis
- Kata Prabowo, Penurunan Harga Tiket Pesawat untuk Bantu Masyarakat Jelang Liburan
- Bahlil Targetkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Pertama RI Beroperasi 2032
- Mulai 15 Januari, Ada Perubahan Biaya Admin Beli Token Listrik lewat BCA
- Sudah Komunikasi dengan DPR, Menkop Budi Arie: RUU Perkoperasian Paling Lambat Selesai Maret 2025
- Apa Itu Financial Freedom? Yuk Kenali Arti dan Cara Mencapainya
- Dorong Penggunaan Obat Herbal di Industri Medis Modern, Sido Muncul bersama IDI dan RS Ukrida Jalin Kerja Sama
- Mendag Kanada Sebut Indonesia Mitra Perdagangan Penting dan Terbesar di ASEAN
- Dorong Kebiasaan Menabung, UOB Gelar Program Savings Week
- Istana Sebut Prabowo Belum Bahas Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara
- Perjanjian ICA-CEPA Selesai, Mendag Budi Sebut Akses Masuk Sawit ke Kanada Lebih Mudah
- Rayakan HUT Ke-34, JNE Bawa Semangat Melesat Sat Set
- Kata Prabowo, Penurunan Harga Tiket Pesawat untuk Bantu Masyarakat Jelang Liburan
- Lowongan Kerja KAI Wisata untuk SMA-S1, Cek Posisi dan Syaratnya
- Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang, Ini Syarat dan Link Daftarnya
- Waspadai Jebakan Psikologis dalam Investasi Saham
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen pada 2025, Pahami Perbedaan UMP dan UMK
- BKN: Semua Peserta SKB CPNS 2024 Wajib Cetak Kartu Ujian