Kerisauan Pengusaha usai Prabowo Umumkan Upah Mininum Naik 6,5 Persen
- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap adanya penjelasan dari pemerintah terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Hingga saat ini, belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual," ujar Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani, di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (1/12/2024).
Menurutnya, metodologi penghitungan tersebut penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Penjelasan penetapan UMP 2025 ini, juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut, kata Shinta pula.
Baca juga: Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Pemerintah Siapkan Pemanis buat Pengusaha
Apindo, katanya lagi, berpandangan kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.
"Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional. Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” katanya lagi.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam memaparkan, bagi dunia usaha, kenaikan upah minimum ini bukan tentang setuju atau tidak setuju, tetapi persoalan mampu atau tidak mampu untuk memenuhi kenaikan tersebut.
“Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka keputusan rasional terhadap penghitungan usaha akan dapat terjadi ke depan, yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu,” ujarnya lagi.
Baca juga: Upah Minimum Naik 6,5 Persen pada 2025, Pahami Perbedaan UMP dan UMK
Bob juga menilai, Apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum dan berharap masukan sebelumnya menjadi pertimbangan.
"Kami telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja. Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan," kata dia pula.
Hal itu menjadi perhatian serius, karena kebijakan yang tidak seimbang dapat memberikan dampak yang tidak diinginkan bagi keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Ia juga berharap Presiden dapat mendengarkan aspirasi pengusaha sebagai pemberi kerja yang juga ingin pekerjanya maju dan berkembang.
Terkini Lainnya
- Dorong Swasembada Pangan, DPR Dukung Pengesahan Perpres Rantai Pupuk Subsidi
- Dapat Dukungan Jepang, Menhub Berharap Proyek MRT Jakarta lancar dan Sesuai Target
- Kenaikan Upah Dikhawatirkan Picu PHK, Ini Kata Menaker
- Kementerian Transimigrasi Butuh Bantuan Kementerian PU untuk Revitalisasi 45 Kawasan
- Pemkab Blora dan Wilmar Padi Kerja Sama Perkuat Ketahanan Pangan
- MR DIY Bakal Pakai Dana IPO untuk Perluas Jaringan Toko
- Elon Musk Gagal Raih Kembali Paket Gaji 56 Miliar Dollar AS, Tesla Akan Banding
- Nataru 2025, KAI Siapkan 44,7 Juta Kursi Kereta
- Sama Halnya dengan OECD, Keanggotaan Indonesia di BRICS Disebut Masih Berproses
- Bentuk Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Budi Arie Ungkap Tujuannya
- Kembangkan UKM RI-Jepang, Kadin Gandeng Tokyo SME
- Bahan Pokok Selasa 3 Desember 2024: Harga Ikan Kembung Naik, Daging Sapi Murni Turun
- Pelindo Siap Layani PLTU Binjeita di Perairan Wajib Pandu Labuan Uki, Sulut
- Malaysia Belajar Sistem Kelistrikan dari RI
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar Indonesia
- Cara Ganti Kartu Debit BCA "Expired" Tanpa Harus ke Bank
- Rilis Livin' by Mandiri Timor-Leste, Bank Mandiri Perkuat Bisnis Internasional
- Warga RI Habiskan Rp 256 Triliun untuk Belanja Keperluan Sehari-hari dan Barang Elektronik
- Jubir Kemenperin Sebut Kebijakan TKDN Justru Lindungi Investasi di Indonesia
- PTBA Optimis Batu Bara Berjaya Saat Trump Jadi Presiden AS