UMP 2025 Naik 6,5 Persen: Potensi PHK Massal
PEMERINTAH terkesan terburu-buru dalam mengambil kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang akan ditetapkan 6,5 persen.
UMP merupakan standar minimum upah yang berlaku di suatu provinsi. Gubernur berwenang menetapkan UMP berdasarkan kondisi ekonomi provinsi dan kabupaten/kota di dalamnya.
Kenaikan UMP selalu menjadi polemik antara buruh dan kalangan pengusaha. Kendati kerap menimbulkan perdebatan, UMP Indonesia hampir selalu naik setiap tahun.
UMP biasanya ditetapkan pada akhir November setelah tripartite (buruh, pengusaha, pemerintah) menggelar serangkaian pertemuan. Namun kali ini, Pemerintah kurang adil karena tidak melibatkan pengusaha dalam pertemuan yang digelar beberapa hari lalu.
Baca juga: Prabowo Beberkan Alasan Sahkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen
Sementara itu, untuk UMP 2024, pemerintah membatasi kenaikan UMP maksimal 5 persen. Namun, rata-rata pemerintah provinsi menaikkan UMP sebesar 3,65 persen karena kondisi yang tidak sama antarprovinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Tujuan pemerintah untuk menaikkan upah sesungguhnya positif. Pasalnya, daya beli masyarakat kuartal-III menurun sehingga berdampak pada menurunnya pertumbuhan ekonomi nasional, yang diprediksi hanya bertumbuh maksimal 5 persen.
Namun, dari sisi waktu, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen juga kurang tepat karena di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih gloomy dan mengalami fragmentasi geoekonomi.
Gejolak global tersebut berdampak negatif ke berbagai negara, Indonesia tidak terkecuali. Perlu diwaspadai dan diantisipasi dengan respons kebijakan yang tepat.
Dinamika dan arah perekonomian global pada 2025-2026 dan lima tahun ke depan akan berimplikasi besar pada perekonomian Indonesia. Maka, perlu diantisipasi dengan respons kebijakan yang saling menguntungkan, baik pengusaha maupun buruh.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan keberatan terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen di 2025.
Hingga saat ini, Apindo belum mendapatkan penjelasan mengenai landasan keputusan tersebut serta bagaimana mekanisme penetapan upah di masa depan.
Baca juga: Kerisauan Pengusaha usai Prabowo Umumkan Upah Mininum Naik 6,5 Persen
Dalam menetapkan UMP tidak bisa membuat keputusan sepihak, karena sudah jelas harus dilakukan harmonisasi tripartite (buruh, pengusaha, dan pemerintah).
Pemerintah seharusnya membuat regulasi yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak antara buruh dan pengusaha
Kenaikan upah buah simalakama
Kenaikan UMP bisa memicu PHK massal, apalagi di tengah ekonomi yang lesu. Perusahaan-perusahaan bisa bangkrut bila tidak melakukan PHK.
Jika melakukan PHK, maka output tentu menurun. Berarti pertumbuhan ekonomi bisa negatif alias resesi.
Terkini Lainnya
- Apindo: Kenaikan Upah Minimun 6,5 Persen Beban Luar Biasa untuk Industri Padat Karya
- Cara Transfer LinkAja ke Shopeepay
- Pengusaha Pertanyakan Kenaikan UMP 6,5 Persen, Airlangga: Landasannya Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
- Budi Arie Pastikan Susu dari Koperasi Akan Diserap Seluruhnya untuk Makan Bergizi Gratis
- Kata Prabowo, Penurunan Harga Tiket Pesawat untuk Bantu Masyarakat Jelang Liburan
- Bahlil Targetkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Pertama RI Beroperasi 2032
- Mulai 15 Januari, Ada Perubahan Biaya Admin Beli Token Listrik lewat BCA
- Sudah Komunikasi dengan DPR, Menkop Budi Arie: RUU Perkoperasian Paling Lambat Selesai Maret 2025
- Apa Itu Financial Freedom? Yuk Kenali Arti dan Cara Mencapainya
- Dorong Penggunaan Obat Herbal di Industri Medis Modern, Sido Muncul bersama IDI dan RS Ukrida Jalin Kerja Sama
- Mendag Kanada Sebut Indonesia Mitra Perdagangan Penting dan Terbesar di ASEAN
- Dorong Kebiasaan Menabung, UOB Gelar Program Savings Week
- Istana Sebut Prabowo Belum Bahas Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara
- Perjanjian ICA-CEPA Selesai, Mendag Budi Sebut Akses Masuk Sawit ke Kanada Lebih Mudah
- Rayakan HUT Ke-34, JNE Bawa Semangat Melesat Sat Set
- Kata Prabowo, Penurunan Harga Tiket Pesawat untuk Bantu Masyarakat Jelang Liburan
- 7 Jenis Tabungan Bank Jateng, Setoran Awal, dan Biaya Adminnya
- Simak Aturan Baru Bagasi Lion Air, Batik Air, dan Wing Air Mulai 1 Desember 2024
- Vietnam Akan Bangun Kereta Cepat Senilai 67 Miliar Dollar AS, Panjang 1.541 Kilometer
- Mandiri Sekuritas Luncurkan Growin’ Syariah, Platform Online Trading Berbasis Syariah
- [POPULER MONEY] Prabowo Beberkan Alasan Sahkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen | Anggaran Makan Bergizi Gratis Turun