pattonfanatic.com

UMP 2025 Naik 6,5 Persen: Potensi PHK Massal

Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Mereka menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003.
Lihat Foto

PEMERINTAH terkesan terburu-buru dalam mengambil kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang akan ditetapkan 6,5 persen.

UMP merupakan standar minimum upah yang berlaku di suatu provinsi. Gubernur berwenang menetapkan UMP berdasarkan kondisi ekonomi provinsi dan kabupaten/kota di dalamnya.

Kenaikan UMP selalu menjadi polemik antara buruh dan kalangan pengusaha. Kendati kerap menimbulkan perdebatan, UMP Indonesia hampir selalu naik setiap tahun.

UMP biasanya ditetapkan pada akhir November setelah tripartite (buruh, pengusaha, pemerintah) menggelar serangkaian pertemuan. Namun kali ini, Pemerintah kurang adil karena tidak melibatkan pengusaha dalam pertemuan yang digelar beberapa hari lalu.

Baca juga: Prabowo Beberkan Alasan Sahkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen

Sementara itu, untuk UMP 2024, pemerintah membatasi kenaikan UMP maksimal 5 persen. Namun, rata-rata pemerintah provinsi menaikkan UMP sebesar 3,65 persen karena kondisi yang tidak sama antarprovinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Tujuan pemerintah untuk menaikkan upah sesungguhnya positif. Pasalnya, daya beli masyarakat kuartal-III menurun sehingga berdampak pada menurunnya pertumbuhan ekonomi nasional, yang diprediksi hanya bertumbuh maksimal 5 persen.

Namun, dari sisi waktu, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen juga kurang tepat karena di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih gloomy dan mengalami fragmentasi geoekonomi.

Gejolak global tersebut berdampak negatif ke berbagai negara, Indonesia tidak terkecuali. Perlu diwaspadai dan diantisipasi dengan respons kebijakan yang tepat.

Dinamika dan arah perekonomian global pada 2025-2026 dan lima tahun ke depan akan berimplikasi besar pada perekonomian Indonesia. Maka, perlu diantisipasi dengan respons kebijakan yang saling menguntungkan, baik pengusaha maupun buruh.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan keberatan terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen di 2025.

Hingga saat ini, Apindo belum mendapatkan penjelasan mengenai landasan keputusan tersebut serta bagaimana mekanisme penetapan upah di masa depan.

Baca juga: Kerisauan Pengusaha usai Prabowo Umumkan Upah Mininum Naik 6,5 Persen

Dalam menetapkan UMP tidak bisa membuat keputusan sepihak, karena sudah jelas harus dilakukan harmonisasi tripartite (buruh, pengusaha, dan pemerintah).

Pemerintah seharusnya membuat regulasi yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak antara buruh dan pengusaha

Kenaikan upah buah simalakama

Kenaikan UMP bisa memicu PHK massal, apalagi di tengah ekonomi yang lesu. Perusahaan-perusahaan bisa bangkrut bila tidak melakukan PHK.

Jika melakukan PHK, maka output tentu menurun. Berarti pertumbuhan ekonomi bisa negatif alias resesi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat