TKDN Dikeluhkan Kadin AS, Kemenperin: Itu untuk Lindungi Investasi Manufaktur Indonesia
JAKARTA, - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal laporan investasi dari AmCham Indonesia dan the US Chamber of Commerce yang menyatakan aturan local content di Indonesia masih menjadi hambatan besar bagi investasi yang berasal dari AS.
Aturan local content yang dimaksud adalah aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Juru Bicara Menteri Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyatakan, kebijakan TKDN justru melindungi investasi manufaktur dalam negeri.
"Perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga permintaan pasar domestik, terutama dari belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Selain itu, permintaan domestik atas produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT), televisi, dan lainnya juga terjaga permintaan domestiknya oleh kebijakan TKDN melalui belanja konsumsi rumah tangga," ujarnya dalam siaran pers yang dikutip Minggu (1/12/2024).
Baca juga: Soal Investasi Apple, Menteri Rosan: Nanti Ada Solusi Fair untuk Semua Pihak
Untuk diketahui, salah satu perusahaan AS yang gagal memasarkan produknya di Indonesia adalah Apple Inc., lantaran belum memenuhi nilai TKDN yang ditentukan oleh pemerintah.
Febri menegaskan, kebijakan TKDN berlaku untuk semua produk manufaktur tanpa diskriminasi atau keistimewaan terhadap asal negara investor tersebut.
Semua fasilitas produksi yang dibangun di Indonesia dan menghasilkan produk manufaktur berhak mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Begitu juga dengan produk dari berbagai tingkatan perusahaan industri, baik dari industri kecil, menengah, besar, atau dari perusahaan manufaktur global dengan teknologi tinggi, juga memiliki hak yang sama dalam kebijakan TKDN sesuai dengan regulasi di Indonesia.
Penerapan kebijakan TKDN juga tidak berarti Indonesia bersikap anti terhadap impor bahan baku industri.
Impor bahan baku tetap diperkenankan dan dipertimbangkan dalam sertifikasi TKDN sepanjang bahan baku tersebut memang belum bisa diproduksi dari dalam negeri.
Perhitungan TKDN atas produk yang bahan bakunya berasal dari impor dan threshold-nya tetap dipertimbangkan secara berkeadilan.
“Ini hanya masalah kemauan saja dari perusahaan global berteknologi tinggi tersebut untuk berinvestasi di Indonesia. Di negara lain yang tingkat ekonomi dan SDM-nya di bawah Indonesia saja mereka bisa berinvestasi, apalagi di Indonesia yang punya pertumbuhan ekonomi tinggi dengan pasar domestik yang besar. TKDN bukanlah isu atau penghambat mereka membangun pabriknya di Indonesia,” ujar Febri.
Febri menambahkan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri merupakan upaya pemberdayaan industri dalam negeri.
Produk dalam negeri wajib digunakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang pendanaannya berasal dari APBN/D, termasuk pinjaman dan hibah, tidak terkecuali juga Badan Usaha yang pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD, kerja sama dengan pemerintah, atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai oleh negara.
Baca juga: Wamenkomdigi: Indonesia Pasar yang Besar, Apple Harus Harus Patuhi Aturan TKDN
Terkini Lainnya
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 25 Januari 2025, Naik Rp 3.000 Per Gram
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 25 Januari 2025 di Pegadaian
- Long Weekend, KAI Sediakan 1,3 Juta Tiket dan 16 KA Tambahan
- Jadwal KA Gunung Jati rute Gambir-Cirebon-Semarang (PP) dan Harga Tiketnya
- Gaji UMR Siantar 2025 dan 32 Daerah Lain di Sumut
- Tantangan Ciptakan "Green Jobs" dalam Hilirisasi Nikel
- Gaji UMK Langkat 2025 dan 32 Daerah di Sumut
- Sri Mulyani Pastikan Hati-hati Tambah Utang Baru di 2025
- Gaji UMK Deli Serdang 2025 dan 32 Daerah di Sumut
- Obligasi ORI027 Terbit 27 Januari, Prediksi Kupon di Atas 6,5 Persen
- "Payroll" Topang Kenaikan DPK BNI 2024, Tembus Rp 78,1 Triliun
- Kerapuhan Rupiah: Menggugat Pengawasan dalam Kasus Uang Palsu di Marketplace
- BGN Butuh Tambahan Anggaran Rp 100 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Kata Sri Mulyani
- Menteri KP Janji Periksa Perusahaan yang Disebut Nusron Punya Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang
- Lowongan Kerja BUMN Sucofindo untuk S1, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya
- Vietnam Akan Bangun Kereta Cepat Senilai 67 Miliar Dollar AS, Panjang 1.541 Kilometer
- Mandiri Sekuritas Luncurkan Growin’ Syariah, Platform Online Trading Berbasis Syariah
- [POPULER MONEY] Prabowo Beberkan Alasan Sahkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen | Anggaran Makan Bergizi Gratis Turun
- PNM Dorong Potensi UMKM Naik Kelas Tembus Pasar Ekspor
- UMP Naik 6,5 Persen Pengaruh ke Investasi? Ini Kata Menteri Rosan