pattonfanatic.com

TKDN Dikeluhkan Kadin AS, Kemenperin: Itu untuk Lindungi Investasi Manufaktur Indonesia

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif.
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal laporan investasi dari AmCham Indonesia dan the US Chamber of Commerce yang menyatakan aturan local content di Indonesia masih menjadi hambatan besar bagi investasi yang berasal dari AS.

Aturan local content yang dimaksud adalah aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Juru Bicara Menteri Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyatakan, kebijakan TKDN justru melindungi investasi manufaktur dalam negeri.

"Perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga permintaan pasar domestik, terutama dari belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Selain itu, permintaan domestik atas produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT), televisi, dan lainnya juga terjaga permintaan domestiknya oleh kebijakan TKDN melalui belanja konsumsi rumah tangga," ujarnya dalam siaran pers yang dikutip Minggu (1/12/2024).

Baca juga: Soal Investasi Apple, Menteri Rosan: Nanti Ada Solusi Fair untuk Semua Pihak

Untuk diketahui, salah satu perusahaan AS yang gagal memasarkan produknya di Indonesia adalah Apple Inc., lantaran belum memenuhi nilai TKDN yang ditentukan oleh pemerintah.

Febri menegaskan, kebijakan TKDN berlaku untuk semua produk manufaktur tanpa diskriminasi atau keistimewaan terhadap asal negara investor tersebut.

Semua fasilitas produksi yang dibangun di Indonesia dan menghasilkan produk manufaktur berhak mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Begitu juga dengan produk dari berbagai tingkatan perusahaan industri, baik dari industri kecil, menengah, besar, atau dari perusahaan manufaktur global dengan teknologi tinggi, juga memiliki hak yang sama dalam kebijakan TKDN sesuai dengan regulasi di Indonesia.

Penerapan kebijakan TKDN juga tidak berarti Indonesia bersikap anti terhadap impor bahan baku industri.

Impor bahan baku tetap diperkenankan dan dipertimbangkan dalam sertifikasi TKDN sepanjang bahan baku tersebut memang belum bisa diproduksi dari dalam negeri.

Perhitungan TKDN atas produk yang bahan bakunya berasal dari impor dan threshold-nya tetap dipertimbangkan secara berkeadilan.

“Ini hanya masalah kemauan saja dari perusahaan global berteknologi tinggi tersebut untuk berinvestasi di Indonesia. Di negara lain yang tingkat ekonomi dan SDM-nya di bawah Indonesia saja mereka bisa berinvestasi, apalagi di Indonesia yang punya pertumbuhan ekonomi tinggi dengan pasar domestik yang besar. TKDN bukanlah isu atau penghambat mereka membangun pabriknya di Indonesia,” ujar Febri.

Febri menambahkan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri merupakan upaya pemberdayaan industri dalam negeri.

Produk dalam negeri wajib digunakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang pendanaannya berasal dari APBN/D, termasuk pinjaman dan hibah, tidak terkecuali juga Badan Usaha yang pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD, kerja sama dengan pemerintah, atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai oleh negara.

Baca juga: Wamenkomdigi: Indonesia Pasar yang Besar, Apple Harus Harus Patuhi Aturan TKDN

Ilustrasi iPhone 16.UNSPLASH/BRAM VAN OOST Ilustrasi iPhone 16.
Kewajiban menggunakan produk dalam negeri menjadi wajib ketika telah terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan BMP paling sedikit 40 persen; maka produk dalam negeri yang boleh dibeli adalah produk dengan nilai TKDN paling sedikit 25 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat