pattonfanatic.com

Soal PPN 12 Persen, Airlangga: Jangan Tanya ke Pemerintah, Pemerintah Ikut Komisi XI

Menteri Bidang Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) di sela rapat pimpinan nasional Kadin Indonesia di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (1/12/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah mengikuti DPR RI, dalam hal ini Komisi XI, terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Hal itu diungkapkan Airlangga saat sesi tanya jawab dengan anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dalam rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (1/12/2024).

“Saya tidak jawab di sini. Karena itu masih off the record. Silakan baca Undang-Undangnya,” kata Airlangga mengawali jawabannya.

Baca juga: Kenaikan PPN Kerek Harga Tiket Konser hingga Spotify, Pengeluaran Gen Z Berpotensi Bengkak Rp 1,74 Juta Per Tahun

Airlangga kemudian menyebutkan sejumlah anggota atau pengurus Kadin Indonesia yang juga duduk di Komisi XI DPR RI, antara lain Kamarussamad, Erwin Aksa, dan Melchias Mekeng.

Airlangga mengatakan, para anggota Komisi XI telah mendapat penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani soal kenaikan PPN 12 persen.

“Tanya sama Pak Kamarussamad yang sudah mendapatkan penjelasan dari Menteri Keuangan,” kata Airlangga.

“Terus ada siapa lagi di Komisi XI? Pak Erwin Aksa, Pak Erwin Aksa juga WKU (wakil ketua umum koordinator) di sini. Ada Pak Melchias Marcus Mekeng. Itu juga Komisi XI,” ucap Airlangga.

Airlangga meminta kepastian kenaikan PPN 12 persen tidak ditanyakan kepada pemerintah.

“Jadi jangan tanya pemerintah, tanya Komisi XI. Karena yang memutuskan Komisi XI. Kalau pemerintah ikut keputusan Komisi XI,” kata Airlangga.

“Pertanyaan ini (dari anggota Kadin) saya beri kuasa penuh, yang tidak ditarik kembali, kepada Pak Kamarussamad, Pak Erwin Aksa, dan Pak Melchias Marcus Mekeng,” ucap Airlangga.

Pada hari yang sama, Airlangga mengatakan, PPN 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang.

Sehingga, kenaikan PPN akan secara otomatis berjalan sebagaimana ditetapkan, yaitu per 1 Januari 2025. Aturan dimaksud ialah Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Itu bukan ketok palu (tidak perlu pengesahan lagi) karena (amanat) Undang-Undang. Kalau sudah diundangkan otomatis jalan," ujar Airlangga di ICE BSD City, Tangerang, Minggu (1/12/2024).

Baca juga: Kadin Minta PPN 12 Persen Ditunda

Airlangga juga mengatakan, sampai saat ini kenaikan PPN masih sesuai dengan UU HPP. Namun, memang ada beberapa komoditas atau barang yang tidak dikenakan PPN.

"PPN kan ada yang dikecualikan ya, utamanya untuk bahan pokok, bahan penting, dan termasuk pendidikan. Untuk yang lain tentu dilihat di UU saja," ucap dia.

Pernyataan itu berbanding terbalik dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut, penerapan kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12 persen berpotensi diundur pelaksanaannya.

"Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur," ujar Luhut, ditemui di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Luhut menjelaskan, rencana tersebut seiring dengan rencana pemerintah untuk memberi bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kelas menengah ke bawah. Sehingga, kenaikan PPN tidak membebani daya beli mereka.

Baca juga: PPN Naik 12 Persen, Apakah Berpengaruh pada Biaya Melahirkan?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat