pattonfanatic.com

ICA-CEPA dengan Kanada Rampung secara Substantif, Ini Keuntungannya bagi RI

Indonesia dan Kanada merampungkan perjanjian kerja sama Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement atau ICA-CEPA setelah kedua negara berunding selama 2,5 tahun. Penandatanganan kerja sama itu dilakukan Menteri Perdagangan RI Budi Santoso dan Menteri Menteri Promosi Ekspor, Perdagangan Internasional, dan Pembangunan Ekonomi Kanada Mary Ng di sela acara di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Indonesia dan Kanada merampungkan perjanjian kerja sama Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement atau ICA-CEPA setelah kedua negara berunding selama 2,5 tahun.

Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI Budi Santoso dan Menteri Promosi Ekspor, Perdagangan Internasional, dan Pembangunan Ekonomi Kanada Mary Ng di sela acara di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, pada Senin (2/12/2024).

Budi mengatakan, perjanjian itu telah rampung secara substantif saat gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC 2024 di Lima, Peru, pada pertengahan November silam.

Baca juga: Indonesia-Kanada Selesaikan Semua Isu Perundingan ICA-CEPA, Ini Manfaatnya

“Kedua negara sepakat, perjanjian dapat ditandatangani pada 2025 dengan perkiraan waktu implementasi pada tahun 2026,” kata Budi dalam konferensi pers usai penandatanganan.

Bagi Indonesia, kerja sama perjanjian ini akan semakin membuka akses pasar produk-produk Indonesia ke wilayah Amerika Utara, khususnya Kanada.

Mendag Budi mengatakan, melalui perjanjian Indonesia-Canada CEPA, RI mendapatkan liberalisasi akses pasar Kanada sebesar 90,5 persen pos tarif dengan nilai perdagangan sebesar 1,4 miliar dollar AS.

“Beberapa produk prioritas Indonesia yang mendapat akses pasar dari Kanada adalah tekstil, kertas dan turunannya, kayu dan turunannya, makanan olahan, sarang burung palet, dan kelapa sawit,” kata Budi.

Selain perdagangan barang, perjanjian tersebut juga akan memberikan preferential treatment bagi penyedia jasa Indonesia, termasuk sektor jasa bisnis, telekomunikasi, konstruksi, pariwisata, dan transportasi.

Terkait investasi, perjanjian ICA-CEPA akan mempermudah akses investasi di sektor manufaktur, pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan dan penggalian, serta infrastruktur energi.

Perjanjian juga mencakup komitmen lainnya, antara lain hak kekayaan intelektual, praktik regulasi yang baik, niaga elektronik (e-commerce), persaingan usaha, usaha kecil menengah (UKM), pemberdayaan ekonomi perempuan, lingkungan, dan ketenagakerjaan.

Sementara itu, Mary Ng mengatakan, perjanjian ICA-CEPA ini menandakan waktu yang tepat bagi pelaku usaha dan investor, baik dari Indonesia maupun Kanada, untuk menjajaki lebih jauh pasar di negara mitra.

“Sekarang adalah waktu yang tepat bagi pebisnis dan investor Kanada untuk memperluas penjajakan ke ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Di sisi lain, saat ini juga menjadi waktu yang tepat bagi pebisnis dan investor Indonesia yang ingin melebarkan sayap ke pasar Amerika Utara,” kata Mary.

Adapun dalam misi dagang ke Indonesia kali ini, Kanada mengirim lebih dari 180 perusahaan untuk mengeksplorasi peluang kerja sama dengan Indonesia di sektor prioritas seperti pertanian, teknologi bersih, teknologi informasi, dan infrastruktur.

Kanada merupakan negara tujuan ekspor nonmigas ke-28 dan negara asal impor ke-16 bagi Indonesia.

Baca juga: Kunjungi Pabrik Lurik di Klaten, Mendag Budi Ingin Pelaku Usaha Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat