Perpres Segera Terbit, Pemerintah Pusat Bisa Bangun Irigasi di Daerah
JAKARTA, - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, peraturan presiden (perpres) yang memperbolehkan pemerintah pusat membangun irigasi di daerah akan segera terbit dalam sepekan sampai dua pekan mendatang.
Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah daerah seperti Bupati dan Gubernur tetap boleh membangun irigasi di daerahnya masing-masing.
Namun demikian, membangun irigasi tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah saja karena pemerintah pusat seperti Kementerian Pertanian juga diperbolehkan membangun irigasi selama anggarannya tersedia.
Baca juga: Zulhas: Banyak Sawah yang Satu Kali Tanam karena Tak Ada Irigasi
"Ini baru saya selesaikan. Sekarang pusat boleh membangun irigasi mau 1.000 hektare, 2.000 hektare, 3.000 hektare, oke. Sudah selesai, perpres sudah selesai, sudah rapi, sudah di Mensesneg, mungkin 1-2 minggu ini bisa ditandatangani," ujarnya saat acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Lebih lanjut dia menjelaskan, selama ini pembangunan irigasi di daerah-daerah terbengkalai karena pemerintah daerah mendahulukan pembangunan jalan raya yang rusak
Padahal irigasi ini penting dalam keberlangsungan pertanian. Selain itu juga untuk mendukung swasembada pangan yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto pada 2027.
"Irigasi itu kalau 1.000 hektare dibangun oleh bupati. Bupati kapan bangun irigasi? Yang dibangun jalan raya kan? Gubernur, kalau sampai 2.000-3.000 hektare itu urusan gubernur. Nah gubernur enggak mungkin juga wong jalannya banyak rusak, dia enggak mungkin irigasi. Jadi terbengkalai," ungkapnya.
Sebelumnya Zulkifli Hasan sempat mengatakan, banyak sawah yang hanya digunakan untuk satu kali tanam. Zulhas mengeklaim hal itu usai melakukan kunjungan ke sawah-sawah di Jawa, Sumatera, hingga Sulawesi.
Terkini Lainnya
- Bakal Berlaku Semester II, Kenapa Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan?
- 3 Manfaat Asuransi Jiwa yang Jarang Diketahui Orang
- Mayoritas Harga Pangan Dilaporkan Turun, Cabai Rawit Merah Rp 72.690 per Kg
- CBDK Resmi IPO, Saham Langsung ARA
- Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar di Indonesia
- Peserta Lolos CPNS 2024 Wajib Isi Daftar Riwayat Hidup, Ini Caranya
- IHSG dan Rupiah Lesu di Pembukaan Awal Pekan
- Cek Harga Emas Antam 13 Januari 2025
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 13 Januari 2025 di Pegadaian
- Patra Jasa Gelar Makan Bergizi Gratis untuk Siswa SD di Bogor
- Harga Bahan Pokok Senin 13 Januari 2025, Harga Daging Ayam Ras dan Kedelai Biji Kering (Impor) Naik
- Cara Lapor SPT Tahunan 2024, Ini Panduannya
- Harga Emas Melonjak Imbas Ketidakpastian Kebijakan Trump
- [POPULER MONEY] Manajemen PIK 2 Buka Suara soal Pagar Laut | Lowongan Kerja ODP BTN
- Lowongan Kerja ODP BTN 2025, Ini Kualifikasi dan Cara Daftarnya
- Cara Lapor SPT Tahunan 2024, Ini Panduannya
- Kenaikan Upah Dikhawatirkan Picu PHK, Ini Kata Menaker
- Dorong Swasembada Pangan, DPR Dukung Pengesahan Perpres Rantai Pupuk Subsidi
- Pemkab Blora dan Wilmar Padi Kerja Sama Perkuat Ketahanan Pangan
- MR DIY Bakal Pakai Dana IPO untuk Perluas Jaringan Toko
- Kementerian Transimigrasi Butuh Bantuan Kementerian PU untuk Revitalisasi 45 Kawasan