Anak Buah Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Berlaku Tahun Depan

JAKARTA, - Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Parjiono memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen berlaku pada 2025.
Artinya, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Jadi, kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut," ujarnya saat acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Soal PPN 12 Persen, Airlangga: Jangan Tanya ke Pemerintah, Pemerintah Ikut Komisi XI
PIXABAY/MOHAMED HASSAN Ilustrasi pajak.
Salah satunya dengan tidak memungut PPN untuk kebutuhan pokok masyarakat luas hingga buku pendidikan dan kitab suci.
"Kalau kita lihat dari sisi menjaga daya beli masyarakat, di situ kan pengecualiannya sudah jelas untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana. Jadi memang sejauh ini, itu kan yang bergulir," ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi dan insentif sebagai jaring pengaman agar daya beli masyarakat tidak terperosok setelah tarif PPN naik.
"Daya beli menjadi salah satu prioritas, kita perkuat subsidi. Kita lihat juga bahwa insentif misalnya perpajakan kan yang lebih banyak menikmati kan kelas menengah dan atas kan," tuturnya.
Terkini Lainnya
- Naik Rp 8.000, Cek Rincian Harga Emas Antam 17 Februari 2025
- IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Lesu
- Sri Mulyani Bakal Makan Malam dengan Cristiano Ronaldo, Ini Kata Kemenkeu
- Terapkan Inovasi Berkelanjutan, Bank Mandiri Raih 2 Penghargaan Alpha Southeast Asia 2024
- RUU Minerba Bakal Disahkan di Rapat Paripurna, Ini Poin yang Disepakati
- IHSG Diproyeksikan Masih Menguat, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
- Driver Ojek Demo Tuntut THR, Kemenaker Segera Terbitkan Aturan...
- RI Resmi Anggota Penuh BRICS, Prabowo: Pendaftaran Kita ke OECD Jalan Terus
- Bank Emas Indonesia Akan Segera Diresmikan Presiden Prabowo, Apa Fungsinya?
- Aturan THR Ojol Masih Dibahas, Menaker: Tunggu Beberapa Hari
- Soroti Kreator Konten Takuti Investor Saham, Bos BRI: Ingin Saya Cari Kreator Kontennya...
- [POPULER MONEY] Ojol Demo dan Matikan Aplikasi secara Massal | Prabowo Umumkan 8 Kebijakan Ekonomi
- Danantara, antara Pengorbanan Rakyat dan Ambisi Pemimpin
- Manfaat JKP Naik Jadi 60 Persen, Menaker Bantah Indikasikan PHK Bakal Makin Tinggi
- Harga Minyak Goreng Naik Jelang Puasa, Kemendag Beberkan Penyebabnya
- Sri Mulyani Bakal Makan Malam dengan Cristiano Ronaldo, Ini Kata Kemenkeu
- IHSG Ditutup Menguat Lebih dari 100 Poin, Rupiah Lesu
- Cara Pesan Tiket AKAP Damri untuk Libur Nataru 2024/2025 via Aplikasi
- Cara Bayar Virtual Account BSI via Aplikasi BYOND by BSI
- Menaker Pastikan Permenaker UMP 2025 Tebit Besok
- Menteri Investasi: PR Kita Paling Utama Penciptaan Lapangan Pekerjaan