pattonfanatic.com

Anak Buah Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Berlaku Tahun Depan

Ilustrasi pajak.
Lihat Foto

JAKARTA, - Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Parjiono memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen berlaku pada 2025.

Artinya, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Jadi, kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut," ujarnya saat acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Soal PPN 12 Persen, Airlangga: Jangan Tanya ke Pemerintah, Pemerintah Ikut Komisi XI

Ilustrasi pajak.PIXABAY/MOHAMED HASSAN Ilustrasi pajak.
Dia melanjutkan, meski PPN naik menjadi 12 persen tapi pemerintah akan memperhatikan daya beli masyarakat agar tetap terjaga.

Salah satunya dengan tidak memungut PPN untuk kebutuhan pokok masyarakat luas hingga buku pendidikan dan kitab suci.

"Kalau kita lihat dari sisi menjaga daya beli masyarakat, di situ kan pengecualiannya sudah jelas untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana. Jadi memang sejauh ini, itu kan yang bergulir," ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi dan insentif sebagai jaring pengaman agar daya beli masyarakat tidak terperosok setelah tarif PPN naik.

Baca juga: Kenaikan PPN Kerek Harga Tiket Konser hingga Spotify, Pengeluaran Gen Z Berpotensi Bengkak Rp 1,74 Juta Per Tahun

"Daya beli menjadi salah satu prioritas, kita perkuat subsidi. Kita lihat juga bahwa insentif misalnya perpajakan kan yang lebih banyak menikmati kan kelas menengah dan atas kan," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat