pattonfanatic.com

Imbas PPN 12 Persen, Pendapatan Industri Asuransi Umum Bisa Tergerus

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan usai konferensi pers, Selasa (3/12/2024)
Lihat Foto

JAKARTA, - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan, rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertumbuhan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal 2025 akan menggerus pendapatan industri asuransi umum.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen memang berdampak signifikan pada industri asuransi umum.

"Kita juga ketahui, ini akan mengurangi revenue ya, karena pembayaran PPN ini di industri asuransi umum juga banyak yang terkena," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Dampak PPN 12 Persen, Kinerja Industri Asuransi Jiwa Berpotensi Terpukul

Ilustrasi asuransi.SHUTTERSTOCK/PASUWAN Ilustrasi asuransi.
Ia menambahkan, ketika tidak ada relaksasi perpanjangan waktu untuk penerapan kebijakan ini, industri asuransi umum juga akan menghadapi tantangan pada 2025.

"Saya yakin, industri kami juga akan berat menghadapi tahun 2025," imbuh dia.

Budi menyoroti, kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen tidak dapat dilihat hanya dengan kenaikan 1 angka saja. Pasalnya, secara persentase, kenaikan PPN ini mencerminkan kenaikan 8 persen.

"Kalau dilihat secara neraca jelas itu nanti beban pajaknya akan meningkat secara signifikan, yang akhirnya juga akan menggerus tingkat profitabilitas yang ada di industri asuransi umum," pungkas dia.

Baca juga: Survei: Gen Z dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Masih Butuh Asuransi Pribadi

Sebagai informasi, pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat