pattonfanatic.com

Beberkan Tugas Satgas Pengawasan Impor, Cak Imin: Bisa Usul Perubahan Regulasi ke Presiden

Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam konferensi pers usia menggelar rapat koordinasi terbatas di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjelaskan soal Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Impor yang akan dibentuk.

Menurut Cak Imin, setidaknya ada tiga tugas yang nantinya bisa dilakukan oleh satgas itu.

Pertama, mengkaji regulasi soal impor yang mengganggu produk dalam negeri.

Baca juga: Cak Imin Bentuk Satgas Pengawasan Impor, Bisa Rekomendasikan Pembatasan Impor Barang

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (2/12/2024)./Tria Sutrisna Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (2/12/2024).

Kedua, menangani masalah-masalah impor yang berlebihan. Ketiga menghubungi dan meminta keterlibatan dari pihak terkait agar membatasi impor yang membahayakan produk lokal dan produk UMKM.

"Semua kementerian dalam koordinasi Kementerian PM bersepakat membuat satuan tugas untuk mengkaji regulasi, menangani masalah-masalah impor yang berlebihan ini sehingga nanti akan ada satuan tugas yang menghubungi, meminta keterlibatan semua pihak agar membatasi impor yang membahayakan produksi UMKM kita," ujar Cak Imin di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

"Ya, kita tentu mengkaji pertama kan, jadi dikoordinasi oleh Kemenko Pemberdayaan (Menko PM) mengkaji regulasi mana yang menghambat. Kemudian ya kita minta robah, kemudian kita juga bergerak menyentuh impor lah pokoknya," tegasnya.

Saat ditanya siapa yang nanti akan menjadi Ketua Satgas, Cak Imin belum memberikan jawaban secara rinci.

Baca juga: Prabowo: Keyakinan saya, Tahun 2025 Kita Tidak Akan Impor Beras Lagi

Hanya saja dia mengungkapkan nantinya satgas akan ditangani oleh deputi di Kemenko PM.

"Soal siapa yang akan duduk di satuan tugas, ya jelas dikoordinasi oleh Kemenko Pemberdayaan, yang akan menangani level deputi," tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat