pattonfanatic.com

Bisnis Parkir dan Aspek Perpajakannya

Ilustrasi parkir sepeda motor di Jakarta. Gambar diambil pada 24 Mei 2024.
Lihat Foto

BISNIS parkir bisa menggiurkan bila berada di lokasi yang tepat, seperti permukiman dengan lahan parkir terbatas, lokasi transit kendaraan umum, atau area industri. Namun, jangan lupa ada aspek perpajakan yang terkait dengan bisnis ini. 

Setiap kegiatan bisnis, termasuk perparkiran, punya aspek pajak yang khas yang berbeda di tiap industrinya. Secara umum, ada tiga ketentuan perpajakan terkait bisnis parkir, yaitu pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak daerah.

Masing-masing pajak tersebut timbul sesuai kegiatan atau proses bisnis dalam menjalankan usaha parkir. Setidaknya ada tiga jenis usaha terkait perpakiran, yaitu penyewaan lahan parkir, pengelolaan tempat parkir, dan atau jasa penyediaan lahan parkir. 

Mari kita bahas satu per satu.

Penyewaan lahan parkir

Ini terkait lahan yang disewa untuk digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan atau bisnis parkir.

Pemberi sewa lahan untuk parkir, baik perorangan maupun badan usaha, terkena PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan atau bangunan. Besaran pajaknya adalah 10 persen dari jumlah bruto atau nilai sewa.

Penjelasan lengkapnya bisa dilihat di Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2017. Peraturan ini menyebutkan bahwa penghasilan dari sewa tanah dan atau bangunan, baik sebagian atau seluruhnya, dikenai PPh yang bersifat final. 

Transaksi sewa-menyewa tempat parkir juga termasuk objek PPN. Apabila pemilik lahan adalah pengusaha kena pajak (PKP) maka nilai sewa dikenai lagi PPN sesuai besaran berlaku.

Pengelolaan tempat parkir

Bisnis parkir juga mungkin dilakukan berupa kerja sama antara pengelola dan pemilik lahan. Dengan konsep ini, pengelola tidak perlu membayar sewa lahan.

Biasanya kerja sama pengelolaan tempat parkir menerapkan perjanjian bagi hasil. Konsep ini jamak dilakukan oleh perusahaan pengelola parkir dengan pemilik pusat perbelanjaan ataupun pemilik gedung lainnya.

Pengelolaan tempat parkir dikenakan PPh Pasal 23 dan PPN. Hal ini diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2022 (PMK Nomor 70/2022). 

Jasa penyediaan tempat parkir

Jasa penyediaan tempat parkir terkait dengan biaya yang dibayarkan pemilik kendaraan kepada penyedia jasa parkir. Biaya ini merupakan objek pajak daerah, lebih tepatnya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Hal ini sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Tarif PBJT ditentukan olah masing-masing daerah, dengan besaran maksimal tarifnya menurut UU HKPD adalah 10 persen.

PBJT atas parkir ini akan menjadi tanggungan konsumen yang kemudian dipungut oleh penyedia jasa parkir dan selanjutnya disetor dan dilaporkan ke pemerintah daerah. Karena PBJT adalah objek pajak dan retribusi daerah maka jasa penyediaan tempat parkir tidak dikenai PPN sebagaimana ditegaskan juga di PMK Nomor 70/2022.

 

Naskah: MUC/DWI NOVIANTI SUHARSIH/ASP, /PALUPI ANNISA AULIANI

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat