Bisnis Parkir dan Aspek Perpajakannya
BISNIS parkir bisa menggiurkan bila berada di lokasi yang tepat, seperti permukiman dengan lahan parkir terbatas, lokasi transit kendaraan umum, atau area industri. Namun, jangan lupa ada aspek perpajakan yang terkait dengan bisnis ini.
Setiap kegiatan bisnis, termasuk perparkiran, punya aspek pajak yang khas yang berbeda di tiap industrinya. Secara umum, ada tiga ketentuan perpajakan terkait bisnis parkir, yaitu pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak daerah.
Masing-masing pajak tersebut timbul sesuai kegiatan atau proses bisnis dalam menjalankan usaha parkir. Setidaknya ada tiga jenis usaha terkait perpakiran, yaitu penyewaan lahan parkir, pengelolaan tempat parkir, dan atau jasa penyediaan lahan parkir.
Mari kita bahas satu per satu.
Penyewaan lahan parkir
Ini terkait lahan yang disewa untuk digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan atau bisnis parkir.
Pemberi sewa lahan untuk parkir, baik perorangan maupun badan usaha, terkena PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan atau bangunan. Besaran pajaknya adalah 10 persen dari jumlah bruto atau nilai sewa.
Penjelasan lengkapnya bisa dilihat di Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2017. Peraturan ini menyebutkan bahwa penghasilan dari sewa tanah dan atau bangunan, baik sebagian atau seluruhnya, dikenai PPh yang bersifat final.
Transaksi sewa-menyewa tempat parkir juga termasuk objek PPN. Apabila pemilik lahan adalah pengusaha kena pajak (PKP) maka nilai sewa dikenai lagi PPN sesuai besaran berlaku.
Pengelolaan tempat parkir
Bisnis parkir juga mungkin dilakukan berupa kerja sama antara pengelola dan pemilik lahan. Dengan konsep ini, pengelola tidak perlu membayar sewa lahan.
Biasanya kerja sama pengelolaan tempat parkir menerapkan perjanjian bagi hasil. Konsep ini jamak dilakukan oleh perusahaan pengelola parkir dengan pemilik pusat perbelanjaan ataupun pemilik gedung lainnya.
Pengelolaan tempat parkir dikenakan PPh Pasal 23 dan PPN. Hal ini diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2022 (PMK Nomor 70/2022).
Jasa penyediaan tempat parkir
Jasa penyediaan tempat parkir terkait dengan biaya yang dibayarkan pemilik kendaraan kepada penyedia jasa parkir. Biaya ini merupakan objek pajak daerah, lebih tepatnya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Hal ini sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Tarif PBJT ditentukan olah masing-masing daerah, dengan besaran maksimal tarifnya menurut UU HKPD adalah 10 persen.
PBJT atas parkir ini akan menjadi tanggungan konsumen yang kemudian dipungut oleh penyedia jasa parkir dan selanjutnya disetor dan dilaporkan ke pemerintah daerah. Karena PBJT adalah objek pajak dan retribusi daerah maka jasa penyediaan tempat parkir tidak dikenai PPN sebagaimana ditegaskan juga di PMK Nomor 70/2022.
Naskah: MUC/DWI NOVIANTI SUHARSIH/ASP, /PALUPI ANNISA AULIANI
Terkini Lainnya
- Modal Asing Keluar Rp 9,57 Triliun, Pasar Keuangan RI Tertekan
- Cara Daftar Jadi Mitra Driver Taksi Xanh SM, Komisi Rp 8 Juta per Bulan
- Pagar Laut di Tangerang Dikabarkan Dicabut Hari Ini, KKP: Semakin Cepat Semakin Baik
- 10 Juta Orang Kaya Belanja di Luar Negeri, RI Kehilangan Rp 324 Triliun
- Jual Minyak Jelantah ke Pertamina Rp 6.000 per Liter, Ini Caranya
- Syarat dan Cara Mengurus BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
- Wamenperin: RI Mampu Produksi Ponsel Pintar Berkualitas
- Serikat Pekerja eFishery Sudah Bersiap Hadapi Kemungkinan PHK Massal
- Efek Pemangkasan BI Rate: Peluang Cuan di Pasar Reksadana
- Rp 5 Triliun Dana dari APBD Tersedot untuk Makan Bergizi Gratis
- Airlangga Yakin Paket Kebijakan Bakal Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Lampaui Proyeksi Bank Dunia dan BI
- Apa Itu Gapeka Kereta Api yang Berlaku 1 Februari 2025? Ini Penjelasan KAI
- Makan Bergizi Butuh Tambahan Anggaran Rp 100 Triliun untuk Jangkau 82,9 Juta Penerima
- Promo HokBen Weekend Deals 17-19 Januari 2025, Harga Mulai Rp 60.000
- Pertamina Patra Niaga Mulai Salurkan B40 Secara Bertahap
- Beberkan Tugas Satgas Pengawasan Impor, Cak Imin: Bisa Usul Perubahan Regulasi ke Presiden
- Harga Konsentrat Tembaga dan Timbal Turun di Pasar Dunia, Ini Sebabnya Kata Kemendag
- Ditanya Soal Kepastian PPN 12 Persen, Sri Mulyani Memilih Bungkam
- Pertamina Kantongi Laba Bersih Rp 42 Triliun hingga Oktober 2024
- Komisi V DPR Ramai-ramai Minta Menteri PKP Bikin "Blueprint" 3 Juta Rumah