Cara Daftar Mudik Motor Gratis Pakai Kereta Api Periode Nataru 2025
JAKARTA, - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyelenggarakan program tahunananya untuk mengangkut sepeda motor secara gratis menggunakan kereta api alias Motis selama periode libur Nataru 2025.
Pendaftaran pengiriman motor gratis via kereta api itu berlangsung hingga Sabtu (28/12/2024).
Berdasarkan unggahan Instagram @motis.djka, motis Nataru dilaksanakan pada 20-29 Desember 2024 dengan jalur Stasiun Jakarta Gudang-Lempuyangan dan sebaliknya.
Berikut daftar stasiun tujuan mudik motor gratis untuk libur Nataru 2024/2025:
- Stasiun Jakarta Gudang
- Stasiun Pasar Senen, Jakarta
- Stasiun Cirebon Prujakan, Jawa Barat
- Stasiun Purwokerto, Jawa Tengah
- Stasiun Kutoarjo, Jawa Tengah
- Stasiun Lempuyangan, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga: Cara Pesan Tiket AKAP Damri untuk Libur Nataru 2024/2025 via Aplikasi
Semua peserta motis 2024 dengan kereta api wajib mendaftarkan diri secara online atau melalui posko pendaftaran yang ditunjuk.
Pendaftaran online program motis tahun ini dilakukan melalui situs motis.djka.kemenhub.go.id dan bukan laman motis.djka.dephub.go.id.
Sebelum mendaftar mudik motor gratis menggunakan kereta api, masyarakat perlu memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Baca juga: 21 Desember Jadi Puncak Arus Mudik Nataru 2024/2025 Versi DAMRI
Dilansir dari laman Motis DJKA Kemenhub, berikut syarat dan ketentuan motis Nataru 2024/2025:
- Satu peserta harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Surat Izin Mengemudi atau SIM C
- Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
Saat pendaftaran, peserta diminta menyiapkan foto dokumen berukuran maksimal 5 MB dengan format PNG, JPG, atau JPEG, yang meliputi:
- KTP
- Kartu Keluarga
- SIM
- Foto kendaraan
Baca juga: Nataru 2025, KAI Siapkan 44,7 Juta Kursi Kereta
Nantinya, satu motor dapat difasilitasi pembelian dua tiket penumpang kereta api dan satu tiket anak di bawah usia 3 tahun (infant), dengan syarat:
- Pembelian tiket kereta api untuk peserta kereta untuk peserta motis sesuai dengan nama yang terdaftar
- Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga peserta yang terdaftar
- Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang.
Terkini Lainnya
- Bakal Berlaku Semester II, Kenapa Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan?
- 3 Manfaat Asuransi Jiwa yang Jarang Diketahui Orang
- Mayoritas Harga Pangan Dilaporkan Turun, Cabai Rawit Merah Rp 72.690 per Kg
- CBDK Resmi IPO, Saham Langsung ARA
- Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar di Indonesia
- Peserta Lolos CPNS 2024 Wajib Isi Daftar Riwayat Hidup, Ini Caranya
- IHSG dan Rupiah Lesu di Pembukaan Awal Pekan
- Cek Harga Emas Antam 13 Januari 2025
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 13 Januari 2025 di Pegadaian
- Patra Jasa Gelar Makan Bergizi Gratis untuk Siswa SD di Bogor
- Harga Bahan Pokok Senin 13 Januari 2025, Harga Daging Ayam Ras dan Kedelai Biji Kering (Impor) Naik
- Cara Lapor SPT Tahunan 2024, Ini Panduannya
- Harga Emas Melonjak Imbas Ketidakpastian Kebijakan Trump
- [POPULER MONEY] Manajemen PIK 2 Buka Suara soal Pagar Laut | Lowongan Kerja ODP BTN
- Lowongan Kerja ODP BTN 2025, Ini Kualifikasi dan Cara Daftarnya
- Cara Lapor SPT Tahunan 2024, Ini Panduannya
- Pemerintah Minta Apple Investasi Baru Sebesar Rp 15,95 Triliun, Ditunggu dalam Sepekan
- Kenaikan UMP 6,5 Persen: Meningkatkan Produktivitas atau Membebani Dunia Usaha?
- [POPULER MONEY] Anak Buah Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Berlaku 2025 | Ini "PR" Besar RI: Penciptaan Lapangan Kerja
- Catat, Ini 97 Pinjol Resmi Berizin OJK Berlaku Desember 2024
- DPR Apresiasi Peran BNI Bangun Ekonomi Daerah