Kenaikan UMP 6,5 Berpotensi Kerek Kredit Konsumer Tahun 2025
JAKARTA, - Keputusan pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 dinilai berpotensi mengerek kinerja kredit konsumer ke depan.
Pasalnya, kenaikan UMP itu dinilai akan berdampak positif terhadap perbaikan daya beli masyarakat, sehingga mendorong permintaan pembiayaan konsumer.
Consumer Financing Business Division Head Bank Mega Syariah Raksa Jatnika Budi mengatakan, pendapatan yang meningkat membuat masyarakat memiliki kemampuan lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Kenaikan UMP 6,5 Persen: Meningkatkan Produktivitas atau Membebani Dunia Usaha?
"Kenaikan upah minimum ini berpotensi meningkatkan permintaan terhadap produk pembiayaan perbankan," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).
"Dengan pendapatan yang lebih tinggi, masyarakat cenderung lebih percaya diri untuk membeli barang atau jasa yang membutuhkan pembiayaan, seperti rumah, kendaraan, atau kebutuhan lainnya," sambungnya.
Adapun berdasarkan data Laporan Analisis Uang Beredar Bank Indonesia (BI), pertumbuhan kredit konsumsi perbankan mencapai 10,8 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada Oktober 2024, dengan total penyaluran sebesar Rp 2.171,7 triliun.
Baca juga: Menaker Pastikan Permenaker UMP 2025 Tebit Besok
Angka tersebut meningkat dibandingkan September 2024, yang mencatat pertumbuhan 10,7 persen (yoy) sebesar Rp 2.149,6 triliun.
Terkini Lainnya
- Emiten Remala Abadi Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris
- Mentan Amran Minta Importir Singkong Jangan Zalimi Petani, Ada Apa?
- Diskon Tarif Listrik 50 Persen Tidak Diperpanjang, Hanya 2 Bulan
- Menteri KP: Terus Terang Kami Kaget Ada Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang...
- IHSG Melemah di Akhir Perdagangan, Rupiah Menguat ke Rp 16.171 Per Dollar AS
- Ini Ancaman Hukuman bagi Distributor MinyaKita Jual Tidak Sesuai Harga
- Kemendag Akan Tindak Distributor Nakal MinyaKita di Daerah-daerah “Merah”
- BUMN Sudah Terapkan 4 Hari Kerja, Dukung Aturan Serupa Diterapkan di Jakarta
- Menteri KP: Tidak Ada "Kekuatan Besar" yang Menekan soal Pagar Laut...
- Viral Hadiah dari Luar Negeri Diminta Bayar Rp 3,5 Juta, Bea Cukai: Itu Aturan Impor Barang
- Kebutuhan Keterampilan Tenaga Kerja Tahun 2030
- Deretan Pekerjaan yang Diprediksi Bakal Bertahan sampai 2030
- Kini Ada Tokenisasi Obligasi Pertama di RI, Tercatat di OJK Sandbox
- Perusahaan Energi Asal Jepang Akuisisi 25 Persen Saham Operator Pembangkit Listrik
- Jepang Naikkan Suku Bunga Acuan ke Level Tertinggi sejak 2008, Ada Apa?
- BTPN Ganti Nama Jadi SMBC Indonesia, Padukan Jaringan Global dan Keunggulan Lokal
- Bulog dan CT ARSA Foundation Bagikan 500 Paket Pangan untuk Penyandang Disabilitas
- Bahlil Beri Sinyal Ojol Tetap Dapat Subsidi BBM
- Kemendag Sita Produk Keramik Impor Ilegal, Nilai Barang Capai Rp 9,8 Miliar
- Ini Rencana Menhub untuk Mitigasi Lonjakan Penumpang Nataru 2024/2025