Menaker Teken Aturan Upah Minimum 2025, Simak Rincian Penghitungannya
JAKARTA, - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menandatangani Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 pada Rabu (4/12/2024).
Aturan baru itu menjelaskan soal rumusan penghitungan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota, dan upah minimum sektoral provinsi, kabupaten, dan kota untuk 2025.
Dilansir dari salinan lembaran Permenaker 16/2024 yang terkonfirmasi, UMP 2025 ditetapkan oleh gubernur.
Rumusan penetapan UMP 2025 menggunakan formula penghitungan besaran UMP 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMP 2025.
Baca juga: Kenaikan Upah Dikhawatirkan Picu PHK, Ini Kata Menaker
Nilai kenaikan UMP 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari besaran UMP 2024.
Kemudian, nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan tiga hal, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu diartikan sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Lalu, penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.
Setelah dihitung, Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan hasil penghitungan UMP tahun 2025 kepada gubernur.
Rumusan penghitungan UMP kabupaten/kota
Masih dilansir dari salinan Permenaker 16/2024, upah minimum kabupaten/kota dapat ditetapkan oleh gubernur.
Besaran upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai UMP.
Kemudian, penetapan upah minimum kabupaten/kota 2025 menggunakan formula besaran upah minimum kabupaten/kota 2024 ditambah dengan nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2025.
Adapun nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari besaran upah minimum kabupaten/kota tahun 2024.
Nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2025 sebagaimana dimaksud mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Yang dimaksud dengan indeks tertentu adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Terkini Lainnya
- Dorong Kemandirian Ekonomi Umat, DMI Gandeng UMKM
- Cara Top Up DANA dari BCA dan Biayanya
- Manajemen PIK 2 Buka Suara soal Pagar Bambu Misterius di Laut
- Rincian Biaya Ganti Kartu Debit ATM BCA Terbaru Tahun 2025
- ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik lewat Reverse Vending Machine
- Dukung Gerakan Satu Juta Pohon, KAI Logistik Tanam 1.200 Pohon di Wilayah Operasional
- Tutup Layanan Marketplace, Bukalapak Bisa Makin Untung?
- Cara Beli Tiket Proliga 2025 di PLN Mobile
- Simak, Ciri-ciri Lowongan Kerja Palsu Menurut Kemenaker
- Bukalapak Tutup Layanan Produk Fisik, Mendag Bilang Begini
- Gaji UMR Bojonegoro 2025 dan Daerah Lain di Seluruh Jatim
- 22 Persen Pekerjaan Saat Ini Akan Terdisrupsi oleh AI
- Gaji UMR Magetan 2025 dan Kenaikannya 5 Tahun Terakhir
- KAI Bakal Rilis Gapeka 2025, Waktu Perjalanan Kereta Makin Singkat
- Budi Arie Sebut Anggaran Makan Bergizi Gratis Akan Ditingkatkan
- Manajemen PIK 2 Buka Suara soal Pagar Bambu Misterius di Laut
- Presdir XL Axiata Dian Siswarini Mundur dari Jabatannya
- Induk Usaha Watsons Buka Gerai ke-16.800 di Dunia
- Menu Makan Bergizi Gratis Bakal Bervariasi Tiap Daerah, Ini Bocorannya
- Potret Kantin 300, Rest Area Paling Lengkap dan Murah di Jalan Lintas Medan-Parapat
- RI Datangkan 600 Domba dan Kambing Perah dari Australia, Dukung Makan Bergizi Gratis