pattonfanatic.com

Perpres Penyaluran Pupuk Subsidi Disetujui Prabowo, Mentan: Insya Allah Bulan Ini Terbit

Mentan Andi Amran Sulaiman dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) soal penyederhanaan penyaluran pupuk bersubsidi bisa terbit pada bulan ini.

Amran menyatakan bahwa rancangan Perpres tersebut sudah selesai dan telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Perpres sudah selesai, insya Allah bulan ini terbit, bisa satu sampai dua minggu (lagi) terbit,” kata Amran dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).

“Kami sudah menghadap presiden, beliau sudah setuju. Harusnya tidak ada masalah lagi,” ujar Mentan.

Baca juga: Dorong Swasembada Pangan, DPR Dukung Pengesahan Perpres Rantai Pupuk Subsidi

Mentan Amran menjelaskan, terbitnya Perpres tersebut nantinya akan menyederhanakan penyaluran pupuk subsidi, yang tidak lagi melalui surat keputusan gubernur dan bupati/wali kota.

“Enggak main provinsi, kelompok petani di mana di situ ada gudang, langsung,” kata Amran.

Sebagai informasi, pemerintah sedang dalam proses memangkas pendistribusian pupuk bersubsidi.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) akan menjadi penanggung jawab pupuk subsidi.

Kementan akan mengeluarkan surat keputusan (SK) pendistribusian pupuk subsidi.

“Jadi tidak lagi nanti ada (SK) dari bupati, gubernur, atau dari kementerian lain,” ujar Zulhas usai memimpin rapat penanganan pupuk bersubsidi di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Zulhas menyebutkan, selama ini ada delapan kementerian yang menangani pupuk subsidi. SK distribusi juga harus melalui gubernur dan bupati/wali kota.

Kini, pemerintah ingin memangkas jalur tersebut dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), hingga Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Zulhas menuturkan, Gapoktan yang akan bertanggung jawab agar pupuk bersubsidi sampai kepada petani.

Baca juga: Bersih-bersih Kementan Era Amran, Copot 2 Direktur dan Belasan Pegawai karena Masalah Pupuk hingga Fee

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat