Aturan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit, Menaker: Mulai Berlaku 1 Januari 2025
JAKARTA, - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Menurut Menaker, aturan upah minimum 2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, pada hari ini, 4 Desember 2024, telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (3/12/2024).
"Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kami berharap semua pihak dapat melaksanakan kebijakan ini yang telah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha," tegasnya.
Baca juga: Menaker Teken Aturan Upah Minimum 2025, Simak Rincian Penghitungannya
Yassierli menjelaskan, sebelum ada arahan soal upah minimum yang naik 6,5 persen dari Presiden Prabowo, pihaknya sudah melakukan kajian serta konsultasi publik.
Beberapa pihak yang dilibatkan dalam konsultasi publik itu adalah perwakilan organisasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh melalui LKS Tripartit Nasional serta Dewan Pengupahan Nasional.
Yassierli lantas menjelaskan ketentuan penetapan upah minimum 2025 yang tercantum pada Permenaker 16/2024.
Pertama, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Kedua, upah minimum sektoral (UMS) ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda serta membutuhkan tuntutan kerja yang lebih berat atau spesialisasi tertentu.
Ketiga, UMS harus memenuhi dua syarat, yakni:
a. Nilainya lebih tinggi dari upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
b. Direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur atau oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Wali Kota.
Baca juga: Kerisauan Pengusaha usai Prabowo Umumkan Upah Mininum Naik 6,5 Persen
Keempat, nilai upah minimum sektoral dihitung dan disepakati oleh Dewan Pengupahan di masing-masing tingkat wilayah.
Kelima, penetapan upah minimum dilakukan melalui keputusan Gubernur dengan jadwal sebagai berikut:
a. 11 Desember 2024 untuk UMP dan UMS Provinsi.
b. 18 Desember 2024 untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK.
Menaker Yassierli menambahkan, setelah aturan upah minimum 2025 terbit, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu hingga terbitnya peraturan ini, seperti Kementerian Hukum, Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, dan BPS, serta Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit," tuturnya.
Baca juga: Apindo: Kenaikan Upah Minimun 6,5 Persen Beban Luar Biasa untuk Industri Padat Karya
Terkini Lainnya
- Pasar Unilever di Indonesia Tergerus Boikot dan Persaingan dengan Produk Lokal
- Tarif Parkir Inap Terbaru Bandara Soekarno- Hatta dan Halim Perdanakusuma 2025
- Banyak Pabrik Tekstil Lokal Tutup, Impor dan Selundupan Dituding Jadi Biang Kerok
- LRT Jabodebek Komitmen Terapkan K3, Ini yang Dilakukan
- Cara Cek Saldo Rekening BRI via WhatsApp
- Direktur Bank OCBC NISP Joseph Chan Fook Onn Mengundurkan Diri
- VKTR Operasikan 20 Bus Listrik dengan TKDN 40 Persen untuk TransJakarta
- Adopsi Teknologi Blockchain UMKM
- Pertamina International Shipping Buka Peluang Bisnis Muatan "Green Cargo" Pada 2025
- Saham DGWG Naik 15,65 Persen pada Hari Pertama Melantai di Bursa
- BRI Raup Rp 1,6 Triliun dari Transaksi AgenBRILink Sepanjang 2024
- Pelindo Layani 1,9 Juta Penumpang dan 130.000 Kendaraan Selama Libur Nataru
- Saham OBAT Melonjak di Hari Pertama IPO, Raup Rp 59,5 Miliar
- Bakal Berlaku Semester II, Kenapa Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan?
- 3 Manfaat Asuransi Jiwa yang Jarang Diketahui Orang
- Bakal Berlaku Semester II, Kenapa Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan?
- Pelindo Petikemas Catatkan Peningkatan Arus Peti Kemas di TPK Kendari hingga 7 Persen
- PTPP Jual Saham Bisnis Serat Optik ke Mitratel
- Menaker Teken Aturan Upah Minimum 2025, Simak Rincian Penghitungannya
- Presdir XL Axiata Dian Siswarini Mundur dari Jabatannya
- Induk Usaha Watsons Buka Gerai ke-16.800 di Dunia