pattonfanatic.com

Aturan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit, Menaker: Mulai Berlaku 1 Januari 2025

Menaker Yassierli dalam konferensi pers soal upah minimun 2025 di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (3/12/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Menurut Menaker, aturan upah minimum 2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, pada hari ini, 4 Desember 2024, telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (3/12/2024).

"Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kami berharap semua pihak dapat melaksanakan kebijakan ini yang telah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha," tegasnya.

Baca juga: Menaker Teken Aturan Upah Minimum 2025, Simak Rincian Penghitungannya

Yassierli menjelaskan, sebelum ada arahan soal upah minimum yang naik 6,5 persen dari Presiden Prabowo, pihaknya sudah melakukan kajian serta konsultasi publik.

Beberapa pihak yang dilibatkan dalam konsultasi publik itu adalah perwakilan organisasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh melalui LKS Tripartit Nasional serta Dewan Pengupahan Nasional.

Yassierli lantas menjelaskan ketentuan penetapan upah minimum 2025 yang tercantum pada Permenaker 16/2024.

Pertama, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Kedua, upah minimum sektoral (UMS) ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda serta membutuhkan tuntutan kerja yang lebih berat atau spesialisasi tertentu.

Ketiga, UMS harus memenuhi dua syarat, yakni:
a. Nilainya lebih tinggi dari upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
b. Direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur atau oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Wali Kota.

Baca juga: Kerisauan Pengusaha usai Prabowo Umumkan Upah Mininum Naik 6,5 Persen

Keempat, nilai upah minimum sektoral dihitung dan disepakati oleh Dewan Pengupahan di masing-masing tingkat wilayah.

Kelima, penetapan upah minimum dilakukan melalui keputusan Gubernur dengan jadwal sebagai berikut:
a. 11 Desember 2024 untuk UMP dan UMS Provinsi.
b. 18 Desember 2024 untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK.

Menaker Yassierli menambahkan, setelah aturan upah minimum 2025 terbit, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.

"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu hingga terbitnya peraturan ini, seperti Kementerian Hukum, Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, dan BPS, serta Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit," tuturnya.

Baca juga: Apindo: Kenaikan Upah Minimun 6,5 Persen Beban Luar Biasa untuk Industri Padat Karya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat