pattonfanatic.com

Pemerintah Bentuk Tim untuk Tangani Perusahaan yang Kesulitan Bayar Upah Minimum 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya bersama kementerian terkait sedang membentuk tim untuk memberikan penanganan kepada perusahaan yang kemungkinan mengalami kendala pembayaran upah minimum 2025.

Pembentukan tim tersebut menurutnya didasari adanya perusahaan yang sedang mengalami kesulitan finansial.

Yang mana, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen berpotensi membebani perusahaan.

Baca juga: Aturan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit, Menaker: Mulai Berlaku 1 Januari 2025

Ilustrasi gaji, tunjangan. Ramai soal Gaji Dipotong karena Slow Respon Saat Cuti,PEXELS/AHSANJAYA Ilustrasi gaji, tunjangan. Ramai soal Gaji Dipotong karena Slow Respon Saat Cuti,

"(Kenaikan upah minimum) 6,5 persen berlaku rata dan beberapa waktu yang lalu kami sudah bertemu juga dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Sekali lagi saya sampaikan kami sangat paham bahwa ada perusahaan yang mungkin sedang mengalami kesulitan finansial," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

"Dan kami sedang membentuk tim join yang dibantu oleh menteri ekonomi (untuk) bagaimana treatment dan spesifik untuk industri yang mungkin akan memiliki kendala dalam menerapkan ini," lanjutnya.

Yassierli menyebut, masih ada waktu untuk memberikan intervensi kepada perusahaan karena aturan soal upah minimum 2025 akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.

Selain membentuk tim, pemerintah juga akan menerapkan penanganan dari hulu ke hilir.

Baca juga: Menaker Teken Aturan Upah Minimum 2025, Simak Rincian Penghitungannya

Namun, rencana penanganan masih harus dimatangkan kembali oleh Kemenaker bersama kementerian terkait.

"Intervensi itu nanti kita harus matangkan lagi," tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat