Pemerintah Bentuk Tim untuk Tangani Perusahaan yang Kesulitan Bayar Upah Minimum 2025
JAKARTA, - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya bersama kementerian terkait sedang membentuk tim untuk memberikan penanganan kepada perusahaan yang kemungkinan mengalami kendala pembayaran upah minimum 2025.
Pembentukan tim tersebut menurutnya didasari adanya perusahaan yang sedang mengalami kesulitan finansial.
Yang mana, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen berpotensi membebani perusahaan.
Baca juga: Aturan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit, Menaker: Mulai Berlaku 1 Januari 2025
"(Kenaikan upah minimum) 6,5 persen berlaku rata dan beberapa waktu yang lalu kami sudah bertemu juga dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Sekali lagi saya sampaikan kami sangat paham bahwa ada perusahaan yang mungkin sedang mengalami kesulitan finansial," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
"Dan kami sedang membentuk tim join yang dibantu oleh menteri ekonomi (untuk) bagaimana treatment dan spesifik untuk industri yang mungkin akan memiliki kendala dalam menerapkan ini," lanjutnya.
Yassierli menyebut, masih ada waktu untuk memberikan intervensi kepada perusahaan karena aturan soal upah minimum 2025 akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Selain membentuk tim, pemerintah juga akan menerapkan penanganan dari hulu ke hilir.
Baca juga: Menaker Teken Aturan Upah Minimum 2025, Simak Rincian Penghitungannya
Namun, rencana penanganan masih harus dimatangkan kembali oleh Kemenaker bersama kementerian terkait.
"Intervensi itu nanti kita harus matangkan lagi," tegasnya.
Terkini Lainnya
- Pasar Unilever di Indonesia Tergerus Boikot dan Persaingan dengan Produk Lokal
- Tarif Parkir Inap Terbaru Bandara Soekarno- Hatta dan Halim Perdanakusuma 2025
- Banyak Pabrik Tekstil Lokal Tutup, Impor dan Selundupan Dituding Jadi Biang Kerok
- LRT Jabodebek Komitmen Terapkan K3, Ini yang Dilakukan
- Cara Cek Saldo Rekening BRI via WhatsApp
- Direktur Bank OCBC NISP Joseph Chan Fook Onn Mengundurkan Diri
- VKTR Operasikan 20 Bus Listrik dengan TKDN 40 Persen untuk TransJakarta
- Adopsi Teknologi Blockchain UMKM
- Pertamina International Shipping Buka Peluang Bisnis Muatan "Green Cargo" Pada 2025
- Saham DGWG Naik 15,65 Persen pada Hari Pertama Melantai di Bursa
- BRI Raup Rp 1,6 Triliun dari Transaksi AgenBRILink Sepanjang 2024
- Pelindo Layani 1,9 Juta Penumpang dan 130.000 Kendaraan Selama Libur Nataru
- Saham OBAT Melonjak di Hari Pertama IPO, Raup Rp 59,5 Miliar
- Bakal Berlaku Semester II, Kenapa Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan?
- 3 Manfaat Asuransi Jiwa yang Jarang Diketahui Orang
- Perpres Penyaluran Pupuk Subsidi Disetujui Prabowo, Mentan: Insya Allah Bulan Ini Terbit
- Aturan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit, Menaker: Mulai Berlaku 1 Januari 2025
- Pelindo Petikemas Catatkan Peningkatan Arus Peti Kemas di TPK Kendari hingga 7 Persen
- PTPP Jual Saham Bisnis Serat Optik ke Mitratel
- Menaker Teken Aturan Upah Minimum 2025, Simak Rincian Penghitungannya