pattonfanatic.com

PPN Naik jadi 12 Persen, Prudential Indonesia Siapkan Produk Terjangkau

Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen ketika konferensi pers, Rabu (4/12/20024).
Lihat Foto

JAKARTA, - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia menyatakan, rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tahun depan akan memengaruhi daya beli konsumen produk asuransi.

Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, menuturkan bahwa hal tersebut akan berdampak pada jumlah pendapatan (disposable income) yang dapat digunakan oleh setiap masyarakat.

"Proyeksi kelas menengah masyarakat sendiri sudah semakin mengecil, dengan adanya tambahan pajak ini, tentunya jumlah yang dapat dibelanjakan akan semakin kecil, mungkin di situ impact-nya," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: Titik Terang Tarif PPN 12 Persen Bakal Diumumkan Pekan Depan

Ia menambahkan, Prudential sendiri mengantisipasi dengan cara menyiapkan produk dengan premi yang lebih terjangkau.

"Jadi produk-produk berikutnya yang akan kami siapkan di 2025 mulai dari premi yang lebih terjangkau lagi untuk mengantisipasi itu," imbuh dia.

Lebih lanjut, Karin bilang, Prudential akan mengeluarkan beberapa produk asuransi tradisional dan layanan baru pada 2025.

"Saat ini produk baru baru sampai tahap development," ucap dia.

Sedikit catatan, dari sisi bisnis, Prudential Indonesia mencatat premi produk tradisional mencapai Rp 1,5 triliun sampai kuartal III-2024.

Sementara itu, premi produk unit link atau produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) tercatat senilai Rp 3,7 triliun.

Karin berharap ke depan masyarakat akan lebih memahami terkait literasi finansial.

Tidak hanya di kota besar seperti Jakarta, ia juga akan mendorong literasi keuangan ke lingkup yang lebih luas dan dilakukan secara online.

Sebagai informasi, pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meski demikian, pemerintah memastikan daya beli masyarakat tidak akan terganggu berkat sejumlah regulasi yang telah dirancang untuk melindungi kelompok berpenghasilan rendah.

Baca juga: Menko Airlangga Pastikan Kepastian PPN 12 Persen Diumumkan Pekan Depan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat