PPN Naik jadi 12 Persen, Prudential Indonesia Siapkan Produk Terjangkau
JAKARTA, - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia menyatakan, rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tahun depan akan memengaruhi daya beli konsumen produk asuransi.
Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, menuturkan bahwa hal tersebut akan berdampak pada jumlah pendapatan (disposable income) yang dapat digunakan oleh setiap masyarakat.
"Proyeksi kelas menengah masyarakat sendiri sudah semakin mengecil, dengan adanya tambahan pajak ini, tentunya jumlah yang dapat dibelanjakan akan semakin kecil, mungkin di situ impact-nya," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Titik Terang Tarif PPN 12 Persen Bakal Diumumkan Pekan Depan
Ia menambahkan, Prudential sendiri mengantisipasi dengan cara menyiapkan produk dengan premi yang lebih terjangkau.
"Jadi produk-produk berikutnya yang akan kami siapkan di 2025 mulai dari premi yang lebih terjangkau lagi untuk mengantisipasi itu," imbuh dia.
Lebih lanjut, Karin bilang, Prudential akan mengeluarkan beberapa produk asuransi tradisional dan layanan baru pada 2025.
"Saat ini produk baru baru sampai tahap development," ucap dia.
Sedikit catatan, dari sisi bisnis, Prudential Indonesia mencatat premi produk tradisional mencapai Rp 1,5 triliun sampai kuartal III-2024.
Sementara itu, premi produk unit link atau produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) tercatat senilai Rp 3,7 triliun.
Karin berharap ke depan masyarakat akan lebih memahami terkait literasi finansial.
Tidak hanya di kota besar seperti Jakarta, ia juga akan mendorong literasi keuangan ke lingkup yang lebih luas dan dilakukan secara online.
Sebagai informasi, pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski demikian, pemerintah memastikan daya beli masyarakat tidak akan terganggu berkat sejumlah regulasi yang telah dirancang untuk melindungi kelompok berpenghasilan rendah.
Baca juga: Menko Airlangga Pastikan Kepastian PPN 12 Persen Diumumkan Pekan Depan
Terkini Lainnya
- IBC Gandeng 3 Perusahaan, Kembangkan Pabrik Pengolahan "Copper Foil" Baterai
- LINE Bank Luncurkan EZCard untuk Transportasi dan Transaksi di Korsel
- Polusi Udara Tambah Beban Kesehatan, RI Didorong Segera Terapkan BBM Euro IV
- Kemenhub Ungkap Kabar Terbaru Stasiun Karet, Jadi Tutup?
- Kekisruhan soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Terbitkan?
- Usai Dicabut, Bambu Pagar Laut Tangerang Bakal Dijadikan Barang Bukti Proses Hukum
- Jelang Penambahan Jadwal Whoosh, KCIC Pastikan Kesiapan Operasional
- Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar Indonesia
- Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari
- Rombongan Kadin Bertolak ke India, Soroti 5 Sektor untuk Investasi
- Sudah Periksa Nelayan yang Mengaku Pasang Pagar Laut, KKP Belum Ungkap Hasilnya
- Starbucks Indonesia Klarifikasi Larangan Pakai Fasilitas Tanpa Beli dan PHK
- IHSG dan Rupiah Menanjak di Awal Sesi Perdagangan
- Naik Lagi Rp 15.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 22 Januari 2025
- Kekisruhan soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Terbitkan?
- Sebut Teknologi EBT Mahal, Bahlil: Pengusaha-pengusaha di Batu Bara, Lanjut Terus...
- Perpres Penyaluran Pupuk Subsidi Disetujui Prabowo, Mentan: Insya Allah Bulan Ini Terbit
- Aturan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit, Menaker: Mulai Berlaku 1 Januari 2025
- Pelindo Petikemas Catatkan Peningkatan Arus Peti Kemas di TPK Kendari hingga 7 Persen
- PTPP Jual Saham Bisnis Serat Optik ke Mitratel