pattonfanatic.com

Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen Terbit, Menaker: Ini Hanya Berlaku untuk 2025

Menaker Yassierli dalam konferensi pers soal upah minimun 2025 di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (3/12/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 merupakan respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Permenaker ini hanya berlaku untuk tahun depan. Untuk selanjutnya, pemerintah akan merumuskan kembali aturan soal upah minimum yang bersifat jangka panjang.

"Sekali lagi yang harus kita perhatikan, bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk tahun 2025. Jadi ini adalah respons kita ketika sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (4/12/2024).

"Dan sesudah ini, kami akan bekerja keras untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja bagaimana kita bisa memiliki rumus yang bersifat lebih long term (jangka panjang)," tegasnya.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim untuk Tangani Perusahaan yang Kesulitan Bayar Upah Minimum 2025

Menurut Yassierli, perumusan aturan untuk jangka panjang memerlukan waktu yang lebih lama. Nantinya, Kemenaker akan kembali duduk bersama dengan pengusaha, buruh, dan pihak lainnya.

"Ini tentu membutuhkan waktu. Kita harus duduk bersama, kemudian banyak variabel-variabel dan sejauh mana variabel itu signifikan dan seterusnya. Dan itu semua butuh waktu," ungkapnya.

Rencananya, aturan baru yang akan disusun pemerintah bisa berbentuk peraturan pemerintah (PP) atau bentuk lain.

Sebelumnya, Menaker Yassierli menyebut Permenaker 16 Tahun 2024 sudah resmi terbit.

Menurut Yassierli, aturan upah minimum 2025 dalam permenaker itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Salah satunya adalah soal kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen secara rata-rata nasional.

Aturan lainnya yakni pertama, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Kedua, upah minimum sektoral (UMS) ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda serta membutuhkan tuntutan kerja yang lebih berat atau spesialisasi tertentu.

a. Nilainya lebih tinggi dari upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
b. Direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur atau oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Wali Kota.

Keempat, nilai upah minimum sektoral dihitung dan disepakati oleh Dewan Pengupahan di masing-masing tingkat wilayah.
a. 11 Desember 2024 untuk UMP dan UMS Provinsi.
b. 18 Desember 2024 untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK.

Menaker Yassierli menambahkan, setelah aturan upah minimum 2025 terbit, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.

Baca juga: Aturan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit, Menaker: Mulai Berlaku 1 Januari 2025

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat