pattonfanatic.com

PPN adalah Singkatan dari Apa?

Bingung soal kepanjangan PPN, jawabannya PPN adalah singkatan dari pajak pertambahan nilai.
Lihat Foto

- PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Sebagian orang mungkin masih awam dengan kepanjangan PPN, padahal banyak sekali transaksi jual beli di Indonesia terkena pajak ini.

Di Indonesia, tarif PPN selama puluhan tahun atau sejak era Orde Baru adalah 10 persen, lalu naik menjadi 11 persen pada 2024, dan naik lagi menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Pajak PPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelumnya, PPN diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Secara sederhana, PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.

Baca juga: Imbas PPN 12 Persen, Pendapatan Industri Asuransi Umum Bisa Tergerus

PPN termasuk jenis pajak tidak langsung karena pihak yang menanggung beban pajak adalah konsumen akhir, sedangkan pengusaha bertindak sebagai pemungut pajak.

Obyek dan subyek PPN

Obyek PPN mencakup:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP): Barang berwujud maupun tidak berwujud yang dikenakan PPN.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP): Jasa yang dikenakan PPN.
  • Impor BKP: Barang yang masuk ke wilayah Indonesia.
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari luar negeri: Contohnya software asing yang digunakan di Indonesia.
  • Ekspor BKP dan JKP tertentu.

Subyek PPN

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP): Wajib Pajak yang menyerahkan BKP/JKP dan telah dikukuhkan sebagai PKP.
  • Konsumen akhir: Pihak yang menanggung beban PPN karena pajak tersebut melekat pada harga barang/jasa.

\Baca juga: Pengertian PPN, Objek Pajak, Perhitungan, dan Aturannya

Mekanisme perhitungan PPN

PPN menggunakan mekanisme kredit pajak, yang berarti PKP dapat mengurangi PPN yang dibayarkan pada saat pembelian dengan PPN yang dipungut dari konsumen. Berikut adalah rumus perhitungannya:

PPN yang harus disetor = PPN Keluaran − PPN Masukan

  • PPN Keluaran: Pajak yang dipungut oleh PKP atas penyerahan barang/jasa.
  • PPN Masukan: Pajak yang dibayar oleh PKP saat membeli barang/jasa untuk usahanya.

Jika PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan, selisihnya disetor ke kas negara. Sebaliknya, jika PPN Masukan lebih besar, selisihnya dapat dikreditkan atau direstitusi.

Barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN

Menurut peraturan, ada beberapa barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN:

  1. Barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN:
  2. Barang hasil tambang atau pengeboran.
  3. Barang kebutuhan pokok (sembako).
  4. Barang tertentu seperti emas batangan.
  5. Jasa pelayanan kesehatan.
  6. Jasa pendidikan.
  7. Jasa keagamaan.
  8. Jasa sosial.

PPN merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi negara. Pajak ini membantu pembiayaan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pemerintah lainnya.

Sebagai pajak yang berbasis konsumsi, PPN juga memiliki karakteristik yang stabil, bahkan saat kondisi ekonomi tidak terlalu baik.

Jadi, sudah paham kan kepanjangan PPN? Jawabannya, PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.

Baca juga: PPN Naik jadi 12 Persen, Prudential Indonesia Siapkan Produk Terjangkau

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat