pattonfanatic.com

PPN Ditanggung oleh Siapa?

Ilustrasi PPN ditanggung oleh siapa.
Lihat Foto

- PPN ditanggung oleh siapa? Bagi sebagian orang, mungkin masih awam terkait skema pemungutan dan penyetoran PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.

Pada dasarnya, PPN ditanggung oleh konsumen akhir, namun pemungutan dan penyetorannya ke negara dilakukan melalui produsen.

PPN adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir saat mereka membeli barang atau jasa yang terkena pajak ini. Namun demikian, teknis pembayarannya, PPN dipungut dan disetorkan oleh produsen yang ditetapkan sebagai Pengusah Kena Pajak (PKP).

Sederhananya, PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di Indonesia.

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP wajib memungut PPN dari pembeli atau penerima jasa. Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11 persen, dan meningkat menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Baca juga: Perbedaan PPN dan PPh: Objek, Tarif, Sifat, dan Mekanisme Pungutan

Mengenal Pengusaha Kena Pajak

Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Undang-Undang PPN mendefinisikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN.

Dalam peraturan tersebut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan ekspor BKP tidak berwujud.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, pengusaha yang wajib menjadi PKP adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar.

Namun, meskipun pengusaha belum mencapai omzet tersebut, pengusaha dapat mengajukan permohonan sebagai PKP.

Baca juga: PPN Adalah Singkatan dari Apa?

Hak dan kewajiba n PKP

Hak PKP atas PPN

Apabila wajib pajak sebagai pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP, maka terdapat hak yang dapat Anda terima sebagai PKP. Hak PKP atas PPN adalah:

  • Dapat melakukan pengkreditan pajak masukan/pembelian atas BKP/JKP.
  • Dapat mengajukan restitusi jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran/penjualan dan juga berhak atas kompensasi kelebihan pajak.
  • Dapat mengajukan kompensasi kelebihan pajak berdasarkan laporan dan pembukuan sesuai keadaan sebenarnya.

Kewajiban PKP atas PPN

Selain menerima hak, Anda sebagai PKP juga memiliki kewajiban sebagai berikut:

  • Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sudah memiliki omzet mencapai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku.
  • Memungut PPN dan PPnBM terutang.
  • Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan.
  • Menyetorkan PPnBM terutang.
  • Melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN.
  • Menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP.

Jadi sudah paham kan PPN ditanggung oleh siapa?

Baca juga: PPN Dibayar oleh Siapa?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat