PPN Ditanggung oleh Siapa?

- PPN ditanggung oleh siapa? Bagi sebagian orang, mungkin masih awam terkait skema pemungutan dan penyetoran PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.
Pada dasarnya, PPN ditanggung oleh konsumen akhir, namun pemungutan dan penyetorannya ke negara dilakukan melalui produsen.
PPN adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir saat mereka membeli barang atau jasa yang terkena pajak ini. Namun demikian, teknis pembayarannya, PPN dipungut dan disetorkan oleh produsen yang ditetapkan sebagai Pengusah Kena Pajak (PKP).
Sederhananya, PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di Indonesia.
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP wajib memungut PPN dari pembeli atau penerima jasa. Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11 persen, dan meningkat menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Baca juga: Perbedaan PPN dan PPh: Objek, Tarif, Sifat, dan Mekanisme Pungutan
Mengenal Pengusaha Kena Pajak
Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Undang-Undang PPN mendefinisikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN.
Dalam peraturan tersebut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan ekspor BKP tidak berwujud.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, pengusaha yang wajib menjadi PKP adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar.
Namun, meskipun pengusaha belum mencapai omzet tersebut, pengusaha dapat mengajukan permohonan sebagai PKP.
Baca juga: PPN Adalah Singkatan dari Apa?
Hak dan kewajiba n PKP
Hak PKP atas PPN
Apabila wajib pajak sebagai pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP, maka terdapat hak yang dapat Anda terima sebagai PKP. Hak PKP atas PPN adalah:
- Dapat melakukan pengkreditan pajak masukan/pembelian atas BKP/JKP.
- Dapat mengajukan restitusi jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran/penjualan dan juga berhak atas kompensasi kelebihan pajak.
- Dapat mengajukan kompensasi kelebihan pajak berdasarkan laporan dan pembukuan sesuai keadaan sebenarnya.
Kewajiban PKP atas PPN
Selain menerima hak, Anda sebagai PKP juga memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sudah memiliki omzet mencapai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku.
- Memungut PPN dan PPnBM terutang.
- Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan.
- Menyetorkan PPnBM terutang.
- Melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN.
- Menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP.
Jadi sudah paham kan PPN ditanggung oleh siapa?
Baca juga: PPN Dibayar oleh Siapa?
Terkini Lainnya
- Jadi Dirut Bulog, Mayjen Novi Helmy Tegaskan Masih Prajurit TNI Aktif
- Ini 4 Rekomendasi MTI untuk Berantas Truk ODOL
- Daftar Kereta Go Show Tarif Khusus dari Solo 2025, Rute, dan Harga Tiketnya
- Krakatau Steel Bagikan Makanan Bergizi untuk Siswa Madrasah di Cilegon
- Menteri Nusron: Kebakaran Kantor Kementerian ATR/BPN Bukan Upaya Hilangkan Bukti Masalah Pertanahan
- Efisiensi Anggaran, Pemerintah Diminta Tak Hentikan Proyek Infrastruktur Eksisting
- Ditunjuk Jadi Dirut Bulog, Mayjen Novi Helmy Langsung Rapat dengan Mentan
- Penyaluran KPR Subsidi Capai 93.484 Unit hingga Awal Februari 2025
- Profil Mayjen Novi Helmy Dirut Bulog, Jenderal Kopassus yang Punya Fokus Ketahanan Pangan
- Sudah Berlaku, Tarik Tunai EDC BCA Kena Biaya Admin Rp 4.000
- Volume Transaksi di Bale by BTN Tembus Rp 6,6 Triliun Per Bulan
- KAI Amankan Barang Tertinggal Senilai Rp 1,1 Miliar Sepanjang Januari 2025
- Harga Emas Antam Naik Rp 41.000 dalam Sepekan, Ini Rinciannya
- Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- Efisiensi Anggaran, Menhub Pastikan Subsidi Angkutan Perintis Tetap Jadi Perhatian
- Profil Mayjen Novi Helmy Dirut Bulog, Jenderal Kopassus yang Punya Fokus Ketahanan Pangan
- Daftar Biaya Admin Mandiri per Bulan sesuai Jenis Kartu
- Perbedaan PPN dan PPh: Objek, Tarif, Sifat, dan Mekanisme Pungutan
- Pengguna LRT Jabodebek Tembus 2 Juta Orang per November 2024
- Investasi Apple di Indonesia Seharusnya Bisa Lebih Besar dari Rp 15,9 Triliun
- Tiket Terjual 739.418, KA Ekonomi New Generation Siap Layani Libur Nataru 2024/2025