pattonfanatic.com

PPN 12 Persen Berlaku untuk Apa Saja?

Ilustrasi PPN 12 Persen Berlaku untuk Apa Saja.
Lihat Foto

- PPN 12 persen berlaku untuk apa saja? Untuk diketahui, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir saat mereka membeli barang atau jasa yang terkena pajak ini.

PPN merupakan bentuk pajak tidak langsung. Dalam pemungutannya, PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di Indonesia.

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: PPN adalah Singkatan dari Apa?

PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP wajib memungut PPN dari pembeli atau penerima jasa. Sebelum tahun 2022, PPN di Indonesia awalnya adalah 10 persen. Tarif PPN 10 persen ini tak berubah sejak 1983 atau zaman Orde Baru sesuai UU Nomor 8 Tahun 1983.

Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, tarif PPN kemudian naik menjadi 11 persen tepatnya pada 1 April 2022. Berikutnya mulai 1 Januari 2025 atau di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, PPN akan kembali naik menjadi 12 persen.

Dengan tarif baru pajak PPN 12 persen, Indonesia menempati peringkat pertama bersama dengan Filipina, sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di regional Asia Tenggara.

Di negara lain, PPN dikenal dengan value-added tax (VAT) atau nama lainnya, goods and services tax (GST).

Baca juga: Pengertian PPN, Objek Pajak, Perhitungan, dan Aturannya

PPN 12 persen berlaku untuk apa saja?

Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengusaha yang masuk dalam kategori PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan ekspor BKP tidak berwujud.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, pengusaha yang wajib menjadi PKP adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar.

Namun, meskipun pengusaha belum mencapai omzet tersebut, pengusaha dapat mengajukan permohonan sebagai PKP.

Objek PPN adalah penyerahan BKP dan JKP di dalam negeri, impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar negeri, serta ekspor BKP dan JKP tertentu.

Contohnya penjualan barang elektronik dari toko kepada konsumen, penggunaan jasa konsultan dari luar negeri oleh perusahaan di Indonesia.

Baca juga: PPN Dibayar oleh Siapa?

Mengutip Antara, berdasarkan UU PPN pasal 4 ayat 1, berikut ini objek yang dikenakan PPN adalah sebagai berikut:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  • Impor BKP
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
  • Ekspor JKP oleh PKP

Selain itu, khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.

  • Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
  • Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
  • Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
  • Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang dikenakan pajak atau PPN.

Baca juga: Perbedaan PPN dan PPh: Objek, Tarif, Sifat, dan Mekanisme Pungutan

Barang Kena Pajak (BKP) berwujud

  • Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, bergerak, tidak bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dikenakan PPN adalah meliputi:
  • Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone.
  • Pakaian dan barang-barang fashion.
  • Tanah dan bangunan.
  • Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari.
  • Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan.
  • Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk

Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud

Selain barang fisik, PPN juga dikenakan pada barang tidak berwujud atau yang tidak memiliki bentuk fisik. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut:

  • Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia, atau merek dagang.
  • Penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
  • Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.

Sudah paham kan PPN 12 persen berlaku untuk apa saja?

Baca juga: PPN Ditanggung oleh Siapa?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat