pattonfanatic.com

Aturan Terbaru Bagasi Lion Air, Catat agar Terhindar Biaya Tambahan

Ilustrasi pesawat Boeing 737-900ER Lion Air. Aturan terbaru bagasi Lion Air. Jenis bagasi gratis Lion Air. Aturan bagasi Lion Air terbaru.
Lihat Foto

- Maskapai penerbangan Lion Group memberlakukan aturan terbaru bagasi penumpang yang berlaku mulai 1 Desember 2024, termasuk bagi para penumpang Lion Air.

Dalam keterangan resmi, dituliskan bahwa diberlakukan tarif bagasi tambahan untuk beberapa kategori barang, seperti bagasi berbentuk kardus, stirofoam, palet kayu, container box, dan karung yang memiliki berat lebih dari 10 kilogram

"Pelanggan harus memperhatikan ukuran, bentuk, dan berat bagasi agar tetap sesuai standar yang telah ditetapkan," tulis Lion Group dalam keterangan resminya yang dikutip , Kamis (5/12/2024).

Baca juga: PPN Naik 12 Persen, Apakah Berpengaruh pada Biaya Melahirkan?

Sementara itu, jenis bagasi gratis atau Free Baggage Allowance (FBA) yang bisa dibawa penumpang meliputi travelling bag and luggage, peralatan olahraga, peralatan medis, alat musik dan instrumen, serta bagasi lainnya yang tidak melebihi ukuran atau dimensi 35x35x30 cm.

Bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi ukuran atau berat yang sudah ditentukan, akan dikenai tarif bagasi tambahan atau Excess Baggaga Ticket (EBT) saat melapor ke petugas check-in, dengan minimal pembayaran 5 kg.

Dalam hal ini, penumpang dapat memilih opsi pengiriman barang melalui jasa kargo sebelum hari H jadwal keberangkatan penerbangan.

Baca juga: Rahasia Financial Freedom ala Kemenkeu

Lebih lanjut, setiap penumpang memiliki hak membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan ketentuan berikut:

  • Bagasi tercatat yaitu barang bawaan yang diserahkan di konter check-in untuk dimasukkan ke ruang bagasi kargo pesawat, maksimal 20 kg untuk kelas ekonomi dan 30 kg untuk kelas bisnis
  • Bagasi kabin dengan berat maksimal 7 kg dan dimensi tidak lebih dari 40x30x20 cm.

Meski begitu, barang bawaan yang dikemas menggunakan kardus, stirofoam, palet kayu, container box, atau karung dapat dimasukkan dalam hak bagasi, asal sesuai dengan batas berat dan ukuran yang berlaku, yaitu tidak melebihi ukuran/dimensi 35x35x30 cm.

"Jika melebihi ketentuan, akan dikenakan biaya tambahan sebagai bagasi berlebih (excess baggage) atau disarankan menggunakan layanan kargo," tegas Lion Grup.

Baca juga: Apa Itu Financial Freedom? Yuk Kenali Arti dan Cara Mencapainya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat