Aturan Terbaru Bagasi Lion Air, Catat agar Terhindar Biaya Tambahan
- Maskapai penerbangan Lion Group memberlakukan aturan terbaru bagasi penumpang yang berlaku mulai 1 Desember 2024, termasuk bagi para penumpang Lion Air.
Dalam keterangan resmi, dituliskan bahwa diberlakukan tarif bagasi tambahan untuk beberapa kategori barang, seperti bagasi berbentuk kardus, stirofoam, palet kayu, container box, dan karung yang memiliki berat lebih dari 10 kilogram
"Pelanggan harus memperhatikan ukuran, bentuk, dan berat bagasi agar tetap sesuai standar yang telah ditetapkan," tulis Lion Group dalam keterangan resminya yang dikutip , Kamis (5/12/2024).
Baca juga: PPN Naik 12 Persen, Apakah Berpengaruh pada Biaya Melahirkan?
Sementara itu, jenis bagasi gratis atau Free Baggage Allowance (FBA) yang bisa dibawa penumpang meliputi travelling bag and luggage, peralatan olahraga, peralatan medis, alat musik dan instrumen, serta bagasi lainnya yang tidak melebihi ukuran atau dimensi 35x35x30 cm.
Bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi ukuran atau berat yang sudah ditentukan, akan dikenai tarif bagasi tambahan atau Excess Baggaga Ticket (EBT) saat melapor ke petugas check-in, dengan minimal pembayaran 5 kg.
Dalam hal ini, penumpang dapat memilih opsi pengiriman barang melalui jasa kargo sebelum hari H jadwal keberangkatan penerbangan.
Baca juga: Rahasia Financial Freedom ala Kemenkeu
Lebih lanjut, setiap penumpang memiliki hak membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan ketentuan berikut:
- Bagasi tercatat yaitu barang bawaan yang diserahkan di konter check-in untuk dimasukkan ke ruang bagasi kargo pesawat, maksimal 20 kg untuk kelas ekonomi dan 30 kg untuk kelas bisnis
- Bagasi kabin dengan berat maksimal 7 kg dan dimensi tidak lebih dari 40x30x20 cm.
Meski begitu, barang bawaan yang dikemas menggunakan kardus, stirofoam, palet kayu, container box, atau karung dapat dimasukkan dalam hak bagasi, asal sesuai dengan batas berat dan ukuran yang berlaku, yaitu tidak melebihi ukuran/dimensi 35x35x30 cm.
"Jika melebihi ketentuan, akan dikenakan biaya tambahan sebagai bagasi berlebih (excess baggage) atau disarankan menggunakan layanan kargo," tegas Lion Grup.
Baca juga: Apa Itu Financial Freedom? Yuk Kenali Arti dan Cara Mencapainya
Terkini Lainnya
- Trump Dinilai Lebih Moderat soal Tarif, Ekonom: Tetap Harus Diantisipasi
- Serikat Pekerja: eFishery Berhenti Beroperasi, Bakal Ada PHK Massal
- Bos BCA Beberkan Dampak Revisi Aturan DHE SDA ke Bisnis Valas
- Sepanjang 2024, Dompet Dhuafa Berhasilkan Kumpulkan Dana Rp 379,2 Miliar
- Menhub Targetkan Maskapai Fly Jaya Beroperasi Sebelum Lebaran Tahun Ini
- Titiek Soeharto: Biaya Bongkar Pagar Laut Besar, Harus Diganti Pihak yang Bersalah...
- Investasi Energi Hijau di Kepri dan Kendal, Singapura Dapat Bebas Sewa Lahan 5 Tahun
- KKP Bawa Masalah Pagar Laut ke Ranah Pidana
- Bos Garuda Diminta Beberkan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, DPR: Jangan Takut Diganti Besok
- Fraud eFishery, Mengapa Investor Besar Bisa Tertipu?
- Pemerintah Percepat Pembangunan PLTN, Ditarget Beroperasi 2029
- Teknologi TreeAlgae, Inovasi Penyerap Karbon Berbasis Mikroalga
- Promo Blibli Pay Day 25-27 Januari 2025, Ada "Cashback" Rp 1 Juta
- 100 Hari Prabowo-Gibran, Pajak untuk Orang Kaya Masih Dinanti
- Sebut Produk Furnitur RI Kalah dengan Impor dari China, Pengusaha: Kita Harus Belajar
- Startup eFishery di Bawah Gibran Huzaifah Diduga Rekayasa Laporan Pendapatan hingga Rp 9,74 Triliun
- Elnusa Catat Laba Bersih Rp 551 Miliar di Kuartal III-2024
- IHSG Terkoreksi di Akhir Sesi, Rupiah Perkasa
- Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Kanada Ditargetkan Rampung pada 2025
- Indonesia Dapat Utang Rp 7,9 Triliun dari ADB untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan
- Simak Sederet Promo Jenius Usai BTPN Ganti Nama jadi SMBC Indonesia