pattonfanatic.com

Mengenal Faktur Pajak PPN, Jenis, dan Cara Isinya

Faktur pajak adalah dokumen perpajakan untuk administrasi dalam pelaporan PPN, di mana cara pengisian faktur pajak PPN bisa daring.
Lihat Foto

- Faktur pajak adalah dokumen yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti telah terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Faktur pajak PPN memegang peran penting dalam administrasi perpajakan, baik bagi PKP penjual maupun pembeli, karena digunakan sebagai dasar untuk melaporkan PPN dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Menurut UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), faktur pajak adalah dokumen yang wajib dibuat oleh PKP setiap kali melakukan penyerahan BKP atau JKP.

Dokumen ini mencakup rincian transaksi serta jumlah PPN yang harus dibayarkan, sehingga berfungsi sebagai alat kontrol bagi otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan PKP terhadap peraturan perpajakan.

Menurut UU Nomor 42 Tahun 2009 sendiri kini sudah mengalami penyesuaian lewat keluarnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang merubah beberapa ketentuan UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai.

Baca juga: Perbedaan PPN dan PPh: Objek, Tarif, Sifat, dan Mekanisme Pungutan

Jenis jenis faktur pajak PPN

Faktur pajak terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan jenis transaksi, yaitu:

1. Faktur pajak keluaran

Faktur pajak PPN yang dibuat oleh PKP Penjual untuk mencatat PPN yang dipungut dari pembeli atas penyerahan BKP atau JKP.

2. Faktur pajak masukan

Faktur pajak PPN yang diterima oleh PKP Pembeli dari penjual, sebagai bukti pembayaran PPN yang dapat dikreditkan.

3. Faktur pajak gabungan

Faktur pajak PPN yang mencakup beberapa penyerahan BKP atau JKP kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender.

4. Faktur pajak pengganti

Faktur pajak PPN yang dibuat untuk menggantikan faktur pajak yang telah diterbitkan sebelumnya, misalnya karena kesalahan dalam pengisian data.

5. Faktur pajak batal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat