Mengenal Faktur Pajak PPN, Jenis, dan Cara Isinya
- Faktur pajak adalah dokumen yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti telah terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Faktur pajak PPN memegang peran penting dalam administrasi perpajakan, baik bagi PKP penjual maupun pembeli, karena digunakan sebagai dasar untuk melaporkan PPN dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Menurut UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), faktur pajak adalah dokumen yang wajib dibuat oleh PKP setiap kali melakukan penyerahan BKP atau JKP.
Dokumen ini mencakup rincian transaksi serta jumlah PPN yang harus dibayarkan, sehingga berfungsi sebagai alat kontrol bagi otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan PKP terhadap peraturan perpajakan.
Menurut UU Nomor 42 Tahun 2009 sendiri kini sudah mengalami penyesuaian lewat keluarnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang merubah beberapa ketentuan UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai.
Baca juga: Perbedaan PPN dan PPh: Objek, Tarif, Sifat, dan Mekanisme Pungutan
Jenis jenis faktur pajak PPN
Faktur pajak terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan jenis transaksi, yaitu:
1. Faktur pajak keluaran
Faktur pajak PPN yang dibuat oleh PKP Penjual untuk mencatat PPN yang dipungut dari pembeli atas penyerahan BKP atau JKP.
2. Faktur pajak masukan
Faktur pajak PPN yang diterima oleh PKP Pembeli dari penjual, sebagai bukti pembayaran PPN yang dapat dikreditkan.
3. Faktur pajak gabungan
Faktur pajak PPN yang mencakup beberapa penyerahan BKP atau JKP kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender.
4. Faktur pajak pengganti
Faktur pajak PPN yang dibuat untuk menggantikan faktur pajak yang telah diterbitkan sebelumnya, misalnya karena kesalahan dalam pengisian data.
5. Faktur pajak batal
Terkini Lainnya
- Bicara soal 100 Hari Kerjanya, Prabowo: Alhamdulillah Harga Pangan dan BBM Terkendali
- Bersiap Investasi SBN 2025, Penawaran Obligasi ORI027 Mulai 27 Januari
- Seperti Apa Efek Pelantikan Donald Trump Jadi Presiden AS? Bos BEI: Lihat Penutupan Indeks Hari Ini...
- KAI Tambah Jadwal Perjalanan KA Manahan Rute Solo-Jakarta Mulai 1 Februari 2025
- Prabowo Resmikan PLTA Jatigede dan Puluhan Proyek Tenaga Listrik di 17 Daerah
- Punya Kapasitas 50 MW, PLTS Terapung Singkarak Bakal Jadi Terbesar di Sumatera
- Bos OJK: Terlalu Dini Prediksi Dampak Pelantikan Donald Trump pada Keuangan Indonesia
- 100 Hari Prabowo-Gibran: Polemik PPN 12 Persen dan Kejutan Kebijakan Barang Mewah
- Dorong Pertumbuhan UMKM, Bank Mandiri Kembali Gelar Wirausaha Muda Mandiri
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar Indonesia
- IHSG Menanjak di Awal Pekan, Rupiah Menguat
- Ingat, Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ditutup Hari Ini Pukul 23.59 WIB
- Awal Pekan, Harga Emas Antam Turun Rp 2.000 Per Gram
- Jelang Pelantikan, Donald Trump Luncurkan Koin Meme Kripto
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 20 Januari 2025 di Pegadaian
- Pemimpin, Pentingkah Menyentuh Hati Anak Buah?
- 14 Contoh Jasa Kena Pajak PPN, Apa Saja?
- PLN IP Gandeng Perusahaan Jepang Kembangkan Energi Panas Bumi
- Pajak PPN Berapa Persen?
- Proyek Gasifikasi Dikembangkan di Papua Utara untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional