Kapan Faktur Pajak PPN Diterbitkan?
- Masih banyak orang yang masih awam kapan faktur pajak PPN diterbitkan? Untuk diketahui, faktur pajak adalah dokumen yang sangat penting dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia.
Faktur ini menjadi bukti bahwa Pajak Pertambahan Nilai telah dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Namun, salah satu aspek penting dalam penerbitan faktur pajak adalah waktu penerbitannya. Kesalahan dalam penerbitan faktur pajak, terutama keterlambatan, dapat menimbulkan sanksi administratif.
Aturan mengenai waktu penerbitan faktur pajak diatur dalam Pasal 13 Ayat (1a) UU PPN No. 42 Tahun 2009 (yang telah diperbarui melalui UU HPP No. 7 Tahun 2021) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021.
Baca juga: 14 Contoh Jasa Kena Pajak PPN, Apa Saja?
Menurut ketentuan ini, faktur pajak harus diterbitkan pada saat tertentu yang berkaitan dengan penyerahan BKP/JKP, penerimaan pembayaran, atau keadaan lain yang menyebabkan PPN terutang.
Kapan faktur pajak PPN diterbitkan?
Faktur pajak harus diterbitkan dalam waktu paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah:
1. Saat penyerahan BKP atau JKP
Faktur pajak diterbitkan pada saat BKP/JKP diserahkan kepada pembeli. Contoh jika barang diserahkan pada 15 Januari 2024, faktur pajak paling lambat harus diterbitkan pada 29 Februari 2024.
2. Saat penerimaan pembayaran sebagian atau seluruhnya
Jika pembayaran diterima sebelum barang diserahkan, maka faktur pajak harus diterbitkan pada saat pembayaran diterima.
Contoh pembayaran diterima pada 10 Maret 2024, tetapi barang baru diserahkan pada 20 Maret 2024. Faktur pajak harus diterbitkan paling lambat 30 April 2024.
3. Saat penyerahan BKP/JKP untuk pemakaian sendiri
Jika PKP menggunakan BKP atau JKP untuk keperluan sendiri yang tidak terkait usaha, faktur pajak harus diterbitkan pada saat penggunaan tersebut terjadi.
Baca juga: Pajak PPN Berapa Persen?
Misalnya perusahaan menggunakan alat berat untuk proyek internal pada 5 Juni 2024. Faktur pajak harus diterbitkan paling lambat 31 Juli 2024.
4. Saat barang dikirim oleh pihak ketiga
Terkini Lainnya
- Setelah 2 Nelayan, KKP Bakal Panggil Pihak Lain untuk Diperiksa soal Pagar Laut
- Anak Usaha PLN Bikin Perusahaan Patungan untuk Perkuat Infrastruktur Gas di Sulawesi dan Maluku
- 100 Hari Prabowo-Gibran: 74,5 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Ekonomi, Lebih Tinggi dari Era Jokowi
- 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini 6 Catatan dari Ekonom
- 100 Hari Prabowo-Gibran: Ini 3 Kebijakan Ekonomi yang Dongkrak Kepuasan Publik hingga 74,5 Persen
- Fakta Bandara Ngurah Rai Cetak Sejarah, Dari Layani Pesawat Jumbo hingga Jadi Bandara Tersibuk
- 3 Menteri Ekonomi yang Memiliki Citra Positif Selama 100 Hari Prabowo-Gibran
- [POPULER MONEY] Deretan Bisnis Widiyanti Putri, Menteri Prabowo Terkaya | Korban PHK di Jakarta Tembus 17.085 Orang Sepanjang 2024
- Terbesar Kedua di RI, PLTA Jatigede Tekan Emisi Karbon 415.800 Ton Per Tahun
- Banjir Grobogan Ganggu Perjalanan Kereta, KAI Kembalikan 100 Persen Tiket Pelanggan
- BNI Bidik Pertumbuhan Kredit 10 Persen
- Kinerja Saham Perbankan Diprediksi Masih Kuat Tahun Ini, Apa Penopangnya?
- Gandeng SMBC, Sucorinvest Asset Management Perluas Jangkauan Produk Reksa Dana
- Wamenkop Dorong Koperasi Perikanan Jadi Pemasok Makan Bergizi Gratis
- KKP: Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sudah Capai 5 Kilometer
- 100 Hari Prabowo-Gibran: 74,5 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Ekonomi, Lebih Tinggi dari Era Jokowi
- Menuju HUT ke-3, IDSurvey Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Mengenal Faktur Pajak PPN, Jenis, dan Cara Isinya
- Pemimpin, Pentingkah Menyentuh Hati Anak Buah?
- 14 Contoh Jasa Kena Pajak PPN, Apa Saja?
- KPLP Kemenhub Selamatkan 19 Awak MV FELYA di Ujung Kulon