Mengenal Pajak PPh Pasal 22, Objek, dan Tarifnya

- Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah jenis pajak yang dikenakan pada transaksi terkait dengan impor, ekspor, penjualan barang oleh badan pemerintah, atau kegiatan yang melibatkan badan usaha tertentu.
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPh Pasal 22 adalah pungutan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang.
Objek PPh Pasal 22 adalah pembelian barang misalnya pengadaan komputer, meubel, mobil dinas, ATK, dan barang lainnya oleh pemerintah kepada wajib pajak rekanan penjual barang.
Baca juga: Perbedaan PPN dan PPh: Objek, Tarif, Sifat, dan Mekanisme Pungutan
Objek PPh Pasal 22 meliputi:
- Kegiatan impor:Barang-barang tertentu yang masuk ke wilayah Indonesia.
- Penjualan barang mewah: Produk-produk seperti kendaraan bermotor, elektronik mewah, dan barang konsumsi mahal.
- Transaksi pembelian barang oleh pemerintah atau BUMN: Barang yang diperlukan untuk operasional atau proyek tertentu.
- Penjualan hasil produksi dalam negeri oleh badan usaha tertentu: Contohnya adalah penjualan hasil tambang, hasil bumi, dan produk pabrikasi tertentu.
Pajak ini dipotong atau dipungut langsung oleh pihak yang melakukan transaksi sebagai pemungut pajak, sehingga lebih dikenal sebagai pajak yang berbasis pada penghasilan yang diperoleh dari transaksi tertentu.
PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari transaksi tertentu, yang dipungut oleh badan-badan tertentu, baik pemerintah maupun swasta.
Pemungut pajak bertindak sebagai pihak yang berkewajiban memotong atau memungut pajak dari pihak yang melakukan transaksi.
Baca juga: Tarif PPN 12 Persen Mulai Kapan?
Tarif PPh Pasal 22
Secara umum tarif PPh Pasal 22 adalah 1,5 persen dikalikan harga beli (tidak termasuk PPN). Sementara ada pula tarif khusus PPh Pasal 22.
Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas impor:
- yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5 persen x nilai impor;
- non-API = 7,5 persen x nilai impor;
- yang tidak dikuasai = 7,5 persen x harga jual lelang.
2. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5 persen x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)
3. Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu tarif PPh Pasal 22:
- Kertas = 0,1 persen x DPP PPN (Tidak Final)
- Semen = 0,25 persen x DPP PPN (Tidak Final)
- Baja = 0,3 persen x DPP PPN (Tidak Final)
- Otomotif = 0,45 persen x DPP PPN (Tidak Final)
4. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
- Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
5. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan tarif PPh Pasal 22 = 0,25 persen x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
6. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API tarif PPh Pasal 22 = 0,5 persen x nilai impor.
Terkini Lainnya
- OJK Rilis Aturan Baru Soal Rahasia Bank, Apa Isinya?
- Asuransi Komersil Siap Lengkapi Perlindungan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Anggaran Dipangkas, Kemenhub Pastikan Subsidi Transportasi Publik Tetap Aman
- Inflasi Januari 2025 0,76 Persen, Terendah dalam 25 tahun Terakhir
- Profil Bahlil Lahadalia
- UU BUMN Disahkan, Erick Thohir: Danantara Resmi Didirikan
- Instruksi Prabowo: Warung Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Sambil Diproses Jadi Subpangkalan
- Inflasi Melandai, BI: Harga Konsumen Januari 2025 Catat Deflasi 0,76 Persen
- Pro dan Kontra Kebijakan Penjualan Elpiji 3 Kg
- Ada Warga Meninggal Usai Antre Elpiji 3 Kg, Bahlil: Pemerintah Memohon Maaf...
- Serikat Pekerja Tunggu Realisasi Janji Pemerintah soal Aturan THR Ojol
- Istana Sebut Harga Elpiji 3 Kg Bisa Terjaga jika Pengecer Terdaftar Resmi di Aplikasi MAP
- Grab dan GoTo Dikabarkan Kembali Bahas Rencana Merger, Ditarget Rampung Tahun Ini
- Ini Tahapan Pengecer Elpiji Dijadikan Subpangkalan, Pembeli Tetap Pakai KTP
- Prabowo Perbolehkan Pengecer Jualan Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini
- Berapa Harga Elpiji 3 Kg Sekarang? Simak Perbedaan Harga di Pangkalan dan Pengecer
- Ikuti Instruksi Prabowo, Hari Ini Bahlil Aktifkan Semua Pengecer Elpiji 3 Kg Jadi Subpangkalan
- Kompas.com Raih Penghargaan OJK sebagai Media Online Terproduktif
- Bina 1.000 UMKM, Holding BUMN Danareksa Gandeng Rumah BUMN Batam Jajaki Peluang Bisnis di Malaysia
- Profesi "Pet Sitter" hingga Sopir Sedang Diminati di Singapura, Kenapa?
- Solusi Komprehensif dan Inovatif Bank Mandiri dalam Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- Barang Mewah Dipungut PPN 12 Persen tapi Dapat Insentif PPnBM DTP, Ini Penjelasan Pemerintah