pattonfanatic.com

Mengenal Pajak PPh Pasal 22, Objek, dan Tarifnya

PPh Pasal 22 adalah pajak untuk pembelian barang, di mana secara umum tarif PPh Pasal 22 adalah 1,5 persen.
Lihat Foto

- Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah jenis pajak yang dikenakan pada transaksi terkait dengan impor, ekspor, penjualan barang oleh badan pemerintah, atau kegiatan yang melibatkan badan usaha tertentu.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPh Pasal 22 adalah pungutan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang.

Objek PPh Pasal 22 adalah pembelian barang misalnya pengadaan komputer, meubel, mobil dinas, ATK, dan barang lainnya oleh pemerintah kepada wajib pajak rekanan penjual barang.

Baca juga: Perbedaan PPN dan PPh: Objek, Tarif, Sifat, dan Mekanisme Pungutan

Objek PPh Pasal 22 meliputi:

  1. Kegiatan impor:Barang-barang tertentu yang masuk ke wilayah Indonesia.
  2. Penjualan barang mewah: Produk-produk seperti kendaraan bermotor, elektronik mewah, dan barang konsumsi mahal.
  3. Transaksi pembelian barang oleh pemerintah atau BUMN: Barang yang diperlukan untuk operasional atau proyek tertentu.
  4. Penjualan hasil produksi dalam negeri oleh badan usaha tertentu: Contohnya adalah penjualan hasil tambang, hasil bumi, dan produk pabrikasi tertentu.

Pajak ini dipotong atau dipungut langsung oleh pihak yang melakukan transaksi sebagai pemungut pajak, sehingga lebih dikenal sebagai pajak yang berbasis pada penghasilan yang diperoleh dari transaksi tertentu.

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari transaksi tertentu, yang dipungut oleh badan-badan tertentu, baik pemerintah maupun swasta.

Pemungut pajak bertindak sebagai pihak yang berkewajiban memotong atau memungut pajak dari pihak yang melakukan transaksi.

Baca juga: Tarif PPN 12 Persen Mulai Kapan?

Tarif PPh Pasal 22

Secara umum tarif PPh Pasal 22 adalah 1,5 persen dikalikan harga beli (tidak termasuk PPN). Sementara ada pula tarif khusus PPh Pasal 22.

Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:

1. Atas impor:

  • yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5 persen x nilai impor;
  • non-API = 7,5 persen x nilai impor;
  • yang tidak dikuasai = 7,5 persen x harga jual lelang.

2. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5 persen x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)

3. Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu tarif PPh Pasal 22:

  • Kertas = 0,1 persen x DPP PPN (Tidak Final)
  • Semen = 0,25 persen x DPP PPN (Tidak Final)
  • Baja = 0,3 persen x DPP PPN (Tidak Final)
  • Otomotif = 0,45 persen x DPP PPN (Tidak Final)

4. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:

  • Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final

5. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan tarif PPh Pasal 22 = 0,25 persen x harga pembelian (tidak termasuk PPN)

6. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API tarif PPh Pasal 22 = 0,5 persen x nilai impor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat