Ekonom Minta Ada Rincian Barang Mewah yang Bakal Kena PPN 12 Persen
JAKARTA, - Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen khusus untuk barang mewah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, barang mewah seperti apa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen?
Mengingat kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 diatur di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga: Barang Mewah Dipungut PPN 12 Persen tapi Dapat Insentif PPnBM DTP, Ini Penjelasan Pemerintah
Dalam UU HPP tarif PPN hanya berlaku satu tarif untuk seluruh jenis barang, kecuali sejumlah barang dan jasa yang dikecualikan dalam Pasal 4A.
Di antaranya yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Kemudian, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Selanjutnya, jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan;, asa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering.
Sementara khusus untuk barang mewah, selama ini tidak hanya dikenakan tarif PPN tetapi juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca juga: Kapan Faktur Pajak PPN Diterbitkan?
Namun pemerintah masih belum menegaskan barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen apakah sama kategorinya seperti barang mewah yang dikenakan PPnBM.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar mengatakan, untuk itu pemerintah harus merincikan apa saja barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan.
"Masalahnya, kita belum tahu barang mewah yang dimaksud pemerintah ini apakah barang mewah yang selama ini ada di bawah aturan perpajakan yang dikenai PPnBM atau perlu ada perincian lanjutan soal definisi barang mewah ini. Ini tricky karena sampai saat ini kita kan belum tahu," ujar Media kepada , dikutip Minggu (8/12/2024).
Terkini Lainnya
- TPIA Perkuat Edukasi Keberlanjutan
- Injourney Hospitality Dukung Pembangunan SDM lewat Literasi
- BNI Jadi Bank Terbaik Pengelola Kas Negara Kategori BUMN
- 70 Persen Warga Indonesia Tak Punya Tabungan, Belanja Impulsif Jadi Penyebab Utama
- Samsung Mulai Pre Order Galaxy S25 untuk Genjot TKDN 37,5%
- BBN Airlines Hentikan Rute Jakarta-Surabaya, Minat Pasar Rendah Jadi Sebab
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 Bakal Stagnan di 5 Persen
- Mengenal Muhammad Shakeel, Pendiri Brand Hijab Umama yang Populer di Indonesia
- Bulog dan PT RNI Teken MoU untuk Pengelolaan Pergudangan dan Digitalisasi Logistik
- BUMN Sucofindo Buka Lowongan Kerja hingga 30 Januari 2025, Ini Persyaratannya
- Pelindo Terminal Petikemas Pastikan Pelayanan Berjalan Normal saat Libur Isra Miraj dan Imlek
- Hilirisasi dan CPO Jadi Motor Pertumbuhan Kredit Korporasi BCA 2024
- Gaji UMR Padang Sidempuan 2025 dan 32 Daerah di Sumut
- Gaji UMR Binjai 2025 dan Semua Kabupaten/kota di Sumut
- Ketidakpastian Global Masih Berlanjut, Sri Mulyani Tegaskan Stabilitas Sistem Keuangan RI Tetap Terjaga
- 6 Objek PPh Pasal 22, Apa Saja?
- Bermula dari Hobi, Kini YouTuber AD REVIEW Raup Cuan 6 Kali Lipat Berkat YouTube Shopping Affiliates
- Mengenal Pajak PPh Pasal 22, Objek, dan Tarifnya
- Kompas.com Raih Penghargaan OJK sebagai Media Online Terproduktif
- Bina 1.000 UMKM, Holding BUMN Danareksa Gandeng Rumah BUMN Batam Jajaki Peluang Bisnis di Malaysia