pattonfanatic.com

Ekonom Minta Ada Rincian Barang Mewah yang Bakal Kena PPN 12 Persen

Ilustrasi pajak.
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen khusus untuk barang mewah.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, barang mewah seperti apa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen?

Mengingat kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 diatur di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

Baca juga: Barang Mewah Dipungut PPN 12 Persen tapi Dapat Insentif PPnBM DTP, Ini Penjelasan Pemerintah

Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar rakyat dibebaskan dari pengenaan PPNDok. Freepik Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar rakyat dibebaskan dari pengenaan PPN

Dalam UU HPP tarif PPN hanya berlaku satu tarif untuk seluruh jenis barang, kecuali sejumlah barang dan jasa yang dikecualikan dalam Pasal 4A.

Di antaranya yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Kemudian, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Selanjutnya, jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan;, asa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering.

Sementara khusus untuk barang mewah, selama ini tidak hanya dikenakan tarif PPN tetapi juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

 

Baca juga: Kapan Faktur Pajak PPN Diterbitkan?

Namun pemerintah masih belum menegaskan barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen apakah sama kategorinya seperti barang mewah yang dikenakan PPnBM.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar mengatakan, untuk itu pemerintah harus merincikan apa saja barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan.

"Masalahnya, kita belum tahu barang mewah yang dimaksud pemerintah ini apakah barang mewah yang selama ini ada di bawah aturan perpajakan yang dikenai PPnBM atau perlu ada perincian lanjutan soal definisi barang mewah ini. Ini tricky karena sampai saat ini kita kan belum tahu," ujar Media kepada , dikutip Minggu (8/12/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat