Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa?
- Pelanggan listrik pascabayar yang telat membayar tagihan listrik bisa kena denda. Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler.
Pelanggan listrik pascabayar wajib membayar tagihan listrik maksimal pada tanggal 20 setiap bulannya. Pembayaran tagihan listrik yang melampaui batas akhir masa pembayaran, akan dikenai denda sebagai pengganti keterlambatan pembayaran rekening listrik.
Denda telat bayar listrik bervariasi sesuai batas daya yang digunakan. Besaran denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN (Persero).
Lantas, berapa denda telat bayar listrik pelanggan pascabayar?
Baca juga: Kenapa Token Listrik Gagal Diisi? Pahami Penyebab dan Solusinya
Denda telat bayar listrik pascabayar
Merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, rincian biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik atau denda telat bayar listrik sesuai batas daya pelanggan sebagai berikut:
- Denda telat bayar listrik batas daya 450 watt atau volt ampere (VA) sebesar Rp 3.000 per bulan
- Denda telat bayar listrik batas daya 900 watt sebesar Rp 3.000 per bulan
- Denda telat bayar listrik batas daya 1.300 watt sebesar Rp 5.000 per bulan
- Denda telat bayar listrik batas daya 2.200 watt sebesar Rp 10.000 per bulan
- Denda telat bayar listrik batas daya 3.500-5.500 watt sebesar Rp 50.000 per bulan.
Baca juga: Bagaimana Cara Memasukkan Token Listrik ke Meteran?
Sementara itu, denda telat bayar listrik untuk batas daya 6.600 VA-14.000 VA sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan nilai minimum Rp 75.000 per bulan.
Bagi pelanggan dengan batas daya di atas 14.000 VA, dikenai biaya keterlambatan sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan nilai minimal Rp 100.000 per bulan.
Itulah besarnya denda telat bayar tagihan listrik pelanggan pascabayar atau tarif reguler sesuai batas daya.
Baca juga: Cara Beli Token Listrik melalui LinkAja
Baca juga: Cara Beli Token Listrik via BCA Mobile
Terkini Lainnya
- Pelindo Terminal Petikemas Pastikan Pelayanan Berjalan Normal saat Libur Isra Miraj dan Imlek
- Hilirisasi dan CPO Jadi Motor Pertumbuhan Kredit Korporasi BCA 2024
- Gaji UMR Padang Sidempuan 2025 dan 32 Daerah di Sumut
- Gaji UMR Binjai 2025 dan Semua Kabupaten/kota di Sumut
- Ketidakpastian Global Masih Berlanjut, Sri Mulyani Tegaskan Stabilitas Sistem Keuangan RI Tetap Terjaga
- Bank DBS Gelar Forum Strategi Investasi, Dorong Penguatan Relasi Indonesia-Taiwan
- Soal Kriteria Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang, ESDM Bakal Bahas dengan DPR
- Emiten Remala Abadi Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris
- Mentan Amran Minta Importir Singkong Jangan Zalimi Petani, Ada Apa?
- Diskon Tarif Listrik 50 Persen Tidak Diperpanjang, Hanya 2 Bulan
- Menteri KP: Terus Terang Kami Kaget Ada Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang...
- IHSG Melemah di Akhir Perdagangan, Rupiah Menguat ke Rp 16.171 Per Dollar AS
- Ini Ancaman Hukuman bagi Distributor MinyaKita Jual Tidak Sesuai Harga
- Kemendag Akan Tindak Distributor Nakal MinyaKita di Daerah-daerah “Merah”
- BUMN Sudah Terapkan 4 Hari Kerja, Dukung Aturan Serupa Diterapkan di Jakarta
- Coretax Kerap Bermasalah, Sri Mulyani: Kepada Seluruh Wajib Pajak, Saya Mengucapkan Maaf...
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 8 Desember 2024 di Pegadaian
- 500.000 Orang Belum Padankan NIK Jadi NPWP, Simak Caranya
- Harga Bahan Pokok Minggu 8 Desember 2024, Harga Bawang Putih Bonggol Naik
- Cara Gampang Bikin Barcode Pertamina Buat Beli Pertalite dan Solar
- Cara Praktis Bayar Virtual Account Pakai Wondr by BNI