pattonfanatic.com

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa?

Ilustrasi meteran listrik PLN. Denda telat bayar listrik. Berapa denda telat bayar tagihan listrik?
Lihat Foto

- Pelanggan listrik pascabayar yang telat membayar tagihan listrik bisa kena denda. Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler.

Pelanggan listrik pascabayar wajib membayar tagihan listrik maksimal pada tanggal 20 setiap bulannya. Pembayaran tagihan listrik yang melampaui batas akhir masa pembayaran, akan dikenai denda sebagai pengganti keterlambatan pembayaran rekening listrik.

Denda telat bayar listrik bervariasi sesuai batas daya yang digunakan. Besaran denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN (Persero).

Lantas, berapa denda telat bayar listrik pelanggan pascabayar?

Baca juga: Kenapa Token Listrik Gagal Diisi? Pahami Penyebab dan Solusinya

Denda telat bayar listrik pascabayar

Merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, rincian biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik atau denda telat bayar listrik sesuai batas daya pelanggan sebagai berikut:

  • Denda telat bayar listrik batas daya 450 watt atau volt ampere (VA) sebesar Rp 3.000 per bulan
  • Denda telat bayar listrik batas daya 900 watt sebesar Rp 3.000 per bulan
  • Denda telat bayar listrik batas daya 1.300 watt sebesar Rp 5.000 per bulan
  • Denda telat bayar listrik batas daya 2.200 watt sebesar Rp 10.000 per bulan
  • Denda telat bayar listrik batas daya 3.500-5.500 watt sebesar Rp 50.000 per bulan.

Baca juga: Bagaimana Cara Memasukkan Token Listrik ke Meteran?

Sementara itu, denda telat bayar listrik untuk batas daya 6.600 VA-14.000 VA sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan nilai minimum Rp 75.000 per bulan.

Bagi pelanggan dengan batas daya di atas 14.000 VA, dikenai biaya keterlambatan sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan nilai minimal Rp 100.000 per bulan.

Itulah besarnya denda telat bayar tagihan listrik pelanggan pascabayar atau tarif reguler sesuai batas daya.

Baca juga: Cara Beli Token Listrik melalui LinkAja

Baca juga: Cara Beli Token Listrik via BCA Mobile

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat