PPh 22 Berapa Persen?
- PPh 22 berapa persen tarifnya? Barangkali masih banyak orang yang masih awam dengan tarif pada pajak penghasilan Pasal 22.
PPh Pasal 22 adalah jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah aktivitas jual beli seperti impor barang, pengadaan barang dan jasa, serta penjualan barang mewah.
Tujuan utama dari PPh Pasal 22 adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan cara memajukan pembayaran pajak (withholding tax).
Objek pajak ini meliputi:
- Kegiatan impor barang atau kegiatan lain yang terkait dengan perdagangan barang.
- Pembelian barang oleh instansi pemerintah, BUMN/BUMD, atau badan tertentu lainnya.
- Penjualan barang tertentu, seperti barang mewah atau barang hasil tambang tertentu.
- Ekspor barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, atau hasil industri tertentu oleh eksportir yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Baca juga: Mengenal Pajak PPh Pasal 22, Objek, dan Tarifnya
PPh 22 berapa persen?
Berikut ini rincian lengkap lengkap tarif PPh Pasal 22 sebagaimana dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
1. Atas impor:
- yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5 persen x nilai impor;
- non-API = 7,5 persen x nilai impor;
- yang tidak dikuasai = 7,5 persen x harga jual lelang.
2. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5 persen x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)
3. Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
- Kertas = 0.1 persen x DPP PPN (Tidak Final)
- Semen = 0.25 persen x DPP PPN (Tidak Final)
- Baja = 0.3 persen x DPP PPN (Tidak Final)
- Otomotif = 0.45 persen x DPP PPN (Tidak Final)
4. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
- Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
5. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25 persen x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
6. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5 persen x nilai impor.
7. Atas penjualan
- Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,-
- Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,-
- Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
- Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
- Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5 persen dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
8. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Rekanan sehubungan dengan transaksi:
penjualan barang;
- penyerahan jasa; dan/ atau
- persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan sebesar 0,5 persen (nol koma lima persen) dari seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PMK-58/PMK.03/2022).
Jadi sudah paham kan PPh 22 berapa persen?
Baca juga: 6 Objek PPh Pasal 22, Apa Saja?
Terkini Lainnya
- TPIA Perkuat Edukasi Keberlanjutan
- Injourney Hospitality Dukung Pembangunan SDM lewat Literasi
- BNI Jadi Bank Terbaik Pengelola Kas Negara Kategori BUMN
- 70 Persen Warga Indonesia Tak Punya Tabungan, Belanja Impulsif Jadi Penyebab Utama
- Samsung Mulai Pre Order Galaxy S25 untuk Genjot TKDN 37,5%
- BBN Airlines Hentikan Rute Jakarta-Surabaya, Minat Pasar Rendah Jadi Sebab
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 Bakal Stagnan di 5 Persen
- Mengenal Muhammad Shakeel, Pendiri Brand Hijab Umama yang Populer di Indonesia
- Bulog dan PT RNI Teken MoU untuk Pengelolaan Pergudangan dan Digitalisasi Logistik
- BUMN Sucofindo Buka Lowongan Kerja hingga 30 Januari 2025, Ini Persyaratannya
- Pelindo Terminal Petikemas Pastikan Pelayanan Berjalan Normal saat Libur Isra Miraj dan Imlek
- Hilirisasi dan CPO Jadi Motor Pertumbuhan Kredit Korporasi BCA 2024
- Gaji UMR Padang Sidempuan 2025 dan 32 Daerah di Sumut
- Gaji UMR Binjai 2025 dan Semua Kabupaten/kota di Sumut
- Ketidakpastian Global Masih Berlanjut, Sri Mulyani Tegaskan Stabilitas Sistem Keuangan RI Tetap Terjaga
- Dukung Konektivitas Wilayah 3T, ASDP Operasikan 84 Armada untuk Layani 208 Lintasan Perintis
- Hadirkan Layanan Direct Train Jakarta-Semarang dengan Diskon 50 Persen, KAI Telah Jual 833.495 Tiket Nataru
- Mudik Gratis Natal-Tahun Baru: Kemenhub Siapkan 3.500 Kursi Bus
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja hingga 20 Desember 2024, Simak Persyaratannya
- Ekonom Minta Ada Rincian Barang Mewah yang Bakal Kena PPN 12 Persen