Info Lengkap Tarif PPh 22
- Tarif PPh 22 relatif bervariasi karena bergantung pada jenis transaksi maupun ketentuan di Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Misalnya saja tarif PPh 22 impor tentu berbeda pada tarif PPh pembelian barang oleh pemerintah. Begitupun yang berlaku pada tarif PPh Pasal 22 untuk penjualan ekspor dan penjualan barang mewah.
PPh Pasal 22 adalah jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah aktivitas jual beli seperti impor barang, pengadaan barang dan jasa, serta penjualan barang mewah.
Tujuan utama dari PPh Pasal 22 adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan cara memajukan pembayaran pajak (withholding tax).
Baca juga: Mengenal Pajak PPh Pasal 22, Objek, dan Tarifnya
Tarif PPh 22
Berikut ini rincian lengkap lengkap tarif PPh Pasal 22 sebagaimana dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
1. Atas impor:
- yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5 persen x nilai impor;
- non-API = 7,5 persen x nilai impor;
- yang tidak dikuasai = 7,5 persen x harga jual lelang.
- 2. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5 persen x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)
3. Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
- Kertas = 0.1 persen x DPP PPN (Tidak Final)
- Semen = 0.25 persen x DPP PPN (Tidak Final)
- Baja = 0.3 persen x DPP PPN (Tidak Final)
- Otomotif = 0.45 persen x DPP PPN (Tidak Final)
4. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
- Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
5. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25 persen x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
6. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = Tarif PPh 22 0,5 persen x nilai impor.
7. Atas penjualan
- Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,-
- Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,-
- Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
- Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
- Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 5 persen dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
8. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Rekanan sehubungan dengan transaksi:
penjualan barang;
- penyerahan jasa; dan/ atau
- persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan tarif PPh 22 sebesar 0,5 persen (nol koma lima persen) dari seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PMK-58/PMK.03/2022).
Baca juga: 6 Objek PPh Pasal 22, Apa Saja?
Barang tertentu, seperti barang yang dibutuhkan untuk kepentingan umum atau barang yang mendapat pembebasan bea masuk, sering kali dikecualikan dari pengenaan tarif PPh Pasal 22.
Tarif PPh 22 khusus atau pembebasan dapat berlaku bagi wajib pajak yang mendapat fasilitas tertentu dari pemerintah, seperti wajib pajak dengan SKB (Surat Keterangan Bebas).
PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh pihak pemungut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak.
Pemahaman terhadap ketentuan tarif sangat penting agar wajib pajak dapat menghitung pajak secara tepat dan memanfaatkan kredit pajak yang diperoleh. Semoga informasi seputar tarif PPh 22 ini bermanfaat.
Baca juga: PPh 22 Berapa Persen?
Terkini Lainnya
- Hasil Pemeriksaan Nelayan yang Mengaku Pasang Pagar Laut Diungkap
- Cara Melihat LHKPN Pejabat Negara secara Online, Ini Panduannya
- Ekonom: Ketentuan Baru Devisa Hasil Ekspor Bisa Beratkan Pengusaha
- Rupiah Menguat Ditopang Sentimen Revisi PP DHE SDA dan Pidato Trump
- Gaji UMR Lombok 2025: Mataram dan Seluruh Pulau Lombok NTB
- Kesal Pagar Laut Tak Kunjung Tuntas, Anggota DPR Copot Lencana Saat Rapat dengan KKP
- Membangun Desa dengan Memperbaiki Sistem Logistik
- Jumlah Perusahaan AS yang Ingin Pindahkan Pabrik dari China Sentuh Rekor Tertinggi
- Bulog Ditargetkan Serap 3 Juta Ton Beras hingga April, Usul Ada Fleksibilitas Harga Pembelian
- Garuda Indonesia Tambah 1 Pesawat Boeing 737-800NG
- AFPI: Pindar Hanya Bisa Akses Kamera, Mikrofon, dan Lokasi Peminjam
- Peserta Lolos CPNS Kemenag 2024 Tidak Bisa Pindah 10 Tahun
- Uang Beredar Desember 2024 Tembus Rp 9.210 Triliun
- 70 Persen Gabah Masih Diserap di Bawah HPP, Mentan Khawatir Luas Tanam Padi Turun
- Bakal Segera Diluncurkan, Simak Cara Transaksi Intraday Short Selling di Bursa Efek
- Sosok Wiwoho Basuki Tjokronegoro, Ayah dari Widiyanti Putri yang Jadi Menteri Terkaya Kabinet Merah Putih
- PPh 22 Berapa Persen?
- Dukung Konektivitas Wilayah 3T, ASDP Operasikan 84 Armada untuk Layani 208 Lintasan Perintis
- Hadirkan Layanan Direct Train Jakarta-Semarang dengan Diskon 50 Persen, KAI Telah Jual 833.495 Tiket Nataru
- Mudik Gratis Natal-Tahun Baru: Kemenhub Siapkan 3.500 Kursi Bus
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja hingga 20 Desember 2024, Simak Persyaratannya