pattonfanatic.com

Cara Cek Sertifikat Tanah Online Tanpa Harus ke BPN

Ilustrasi sertifikat tanah. Cara cek sertifikat tanah secara online tanpa harus ke BPN. Cara cek sertifikat tanah online.
Lihat Foto

- Memiliki sertifikat tanah yang sah dan terdaftar adalah salah satu langkah penting untuk menjamin legalitas kepemilikan properti Anda.

Dengan kemajuan teknologi, saat ini Anda dapat memeriksa status sertifikat tanah secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sertifikat tanah adalah dokumen legal atas hak tanah dan penguasaan suatu lahan sebagai tanda bukti yang membuat seluruh data fisik dan yuridis tanah untuk kepentingan jual beli.

Saat melakukan cek sertifikat tanah secara online, beberapa data yang dibutuhkan meliputi nomor berkas, kantor pertahanan, tahun, dan lainnya. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi.

Lebih lanjut, bagaimana cara cek sertifikat tanah secara online tanpa harus ke kantor BPN?

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga Online Tanpa Harus ke Dukcapil

Cara cek sertifikat tanah secara online

Dirangkum dari pemberitaan (26/5/2024) dan Antara (7/8/2024), cara cek sertifikat tanah secara online di Indonesia sebagai berikut:

1. Cara cek sertifikat tanah online via aplikasi Sentuh Tanahku

Untuk diketahui, aplikasi Sentuh Tanahku dirilis oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR BPN). Cara cek sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Registrasi akun menggunakan alamat e-mail
  • Masuk dengan akun yang sudah terfaftar
  • Pilih layanan Cari Berkas BPN Online, lengkapi data yang diperlukan
  • Pilih opsi Info Sertifikat.

Setelah itu, aplikasi akan secara otomatis menampilkan data sertifikat tanah yang dimasukkan.

Baca juga: Foto KTP Pudar atau Buram? Ini Solusinya...

2. Cara cek sertifikat tanah via situs BPN

Anda juga bisa mengecek sertifikat tanah secara online melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN sebagai berikut:

  • Akses laman #
  • Pilih menu Publikasi lalu klik Layanan
  • Pilih opsi Pengecekan Berkas
  • Isikan data yang diperlukan, meliputi wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan lainnya
  • Klik Cari Berkas di bagian bawah untuk mendapatkan informasi terkait.

Setelah itu, sistem secara otomatis akan menampilkan data sertifikat tanah sesuai informasi yang dimasukkan.

Baca juga: Ketahui, Ini Beda KTP Elektronik Biasa dengan KTP Elektronik Digital

3. Cara cek sertifikat tanah via website BHUMI

Layanan pengecekan sertifiakt tanah secara online dapat dilakukan melalui situs BHUMI sebagai berikut:

  • Akses laman #
  • Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas
  • Pilih menu Pencarian Bidang (NIB/HAK)
  • Masukkan nama kabupaten/kota dan desa/kelurahan
  • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
  • Klik Cari Bidang untuk melihat informasi detail tanah yang dimaksud.

Dengan ketiga cara di atas, Anda bisa mengecek sertifikat tanah secara praktis dan efisien. Meski begitu, layanan online ini hanya tersedia untuk wilayah tertentu.

Apabila data Anda tidak ditemukan saat mengecek sertifikat tanah secara online, konsultasikan langsung ke kantor BPN terdekat.

Demikian ulasan informasi mengenai cara cek sertifikat tanah secara online tanpa harus datang ke kantor BPN. Selamat mencoba!

Baca juga: Cara Gampang Bikin Barcode Pertamina Buat Beli Pertalite dan Solar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat