Cara Menghitung PPh 22 dan Rumusnya
- Cara menghitung PPh 22 bisa dibilang cukup mudah. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah jenis pajak yang dikenakan atas transaksi tertentu, seperti impor, pembelian barang oleh pemerintah atau BUMN, dan penjualan barang oleh badan usaha tertentu.
Pajak ini dipungut oleh pihak tertentu, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), badan pemerintah, atau badan usaha yang ditunjuk oleh pemerintah.
Tarif PPh 22 relatif bervariasi karena bergantung pada jenis transaksi maupun ketentuan di Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Misalnya saja tarif PPh 22 impor tentu berbeda pada tarif PPh pembelian barang oleh pemerintah. Begitupun yang berlaku pada tarif PPh Pasal 22 untuk penjualan ekspor dan penjualan barang mewah.
PPh Pasal 22 adalah jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah aktivitas jual beli seperti impor barang, pengadaan barang dan jasa, serta penjualan barang mewah.
Baca juga: Mengenal Pajak PPh Pasal 22, Objek, dan Tarifnya
Cara menghitung PPh 22
Supaya mudah memahami, berikut ini adalah beberapa contoh cara menghitung PPh Pasal 22:
1. Cara hitung PPh 22 pada impor barang
Cara menghitung PPh Pasal 22 harus berdasarkan nilai impor. Nilai impor adalah Cost, Insurance, and Freight (CIF) ditambah bea masuk.
Rumus:
PPh Pasal 22 = Tarif x (CIF + Bea Masuk)
Tarif:
- Importir dengan API: 2,5 persen
- Importir tanpa API: 7,5 persen
- Barang tertentu (misalnya barang konsumsi): tarif khusus.
Contoh cara menghitung PPh 22 barang impor:
Sebuah perusahaan mengimpor barang dengan nilai CIF Rp 1.000.000.000 dan dikenakan bea masuk Rp 50.000.000. Importir memiliki API.
- PPh Pasal 22 = 2,5 persen x (Rp 1.000.000.000 + Rp 50.000.000)
- PPh Pasal 22 = 2,5 persen x Rp 1.050.000.000 = Rp 26.250.000.
2. Cara hitung PPh 22 pengadaan barang oleh pemerintah
Terkini Lainnya
- Pemerintah Kerahkan 8 Kebijakan Ini Buat Kerek Investasi
- KAI Sediakan 1,3 Juta Tiket Untuk Libur Panjang Imlek dan Isra Miraj
- TPIA Perkuat Edukasi Keberlanjutan
- Injourney Hospitality Dukung Pembangunan SDM lewat Literasi
- BNI Jadi Bank Terbaik Pengelola Kas Negara Kategori BUMN
- 70 Persen Warga Indonesia Tak Punya Tabungan, Belanja Impulsif Jadi Penyebab Utama
- Samsung Mulai Pre Order Galaxy S25 untuk Genjot TKDN 37,5%
- BBN Airlines Hentikan Rute Jakarta-Surabaya, Minat Pasar Rendah Jadi Sebab
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 Bakal Stagnan di 5 Persen
- Mengenal Muhammad Shakeel, Pendiri Brand Hijab Umama yang Populer di Indonesia
- Bulog dan PT RNI Teken MoU untuk Pengelolaan Pergudangan dan Digitalisasi Logistik
- BUMN Sucofindo Buka Lowongan Kerja hingga 30 Januari 2025, Ini Persyaratannya
- Pelindo Terminal Petikemas Pastikan Pelayanan Berjalan Normal saat Libur Isra Miraj dan Imlek
- Hilirisasi dan CPO Jadi Motor Pertumbuhan Kredit Korporasi BCA 2024
- Gaji UMR Padang Sidempuan 2025 dan 32 Daerah di Sumut
- Info Lengkap Tarif PPh 22
- Cara Cek Sertifikat Tanah Online Tanpa Harus ke BPN
- PPh 22 Berapa Persen?
- Dukung Konektivitas Wilayah 3T, ASDP Operasikan 84 Armada untuk Layani 208 Lintasan Perintis
- Hadirkan Layanan Direct Train Jakarta-Semarang dengan Diskon 50 Persen, KAI Telah Jual 833.495 Tiket Nataru