pattonfanatic.com

Cara Urus Sertifikasi Halal Melalui BPJPH, Gratis bagi UMK yang Penuhi Kriteria

Cara mendaftar sertifikasi halal skema self declare melalui laman ptsp.halal.go.id
Lihat Foto

JAKARTA, — Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal produk mereka. Selain sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sertifikasi halal menjadi nilai tambah bagi produk agar lebih berdaya saing di pasar global.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan menegaskan bahwa proses pengurusan sertifikasi halal kini semakin mudah dan terjangkau.

Bahkan, bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi kriteria, layanan ini bisa diakses secara gratis.

“Mengurus sertifikasi halal itu mudah. Juga murah, bahkan gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria,” ujar Haikal Hasan dalam keterangannya.

Baca juga: Trump Mau Naikkan Tarif Impor, Kadin: Tak Bisa Dicegah ...

 

Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini juga menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal.

Pendaftaran Online Lebih Praktis

Untuk mendaftar sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu repot datang ke kantor BPJPH. Pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi layanan BPJPH di ptsp.halal.go.id.

“Pendaftaran ini bersifat satu pintu melalui ptsp.halal.go.id. Pelaku usaha hanya perlu membuat akun Sihalal, kemudian mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik. Semua ini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” jelas Babe Haikal.

Baca juga: Pendidikan Anak di Luar Negeri Butuh Persiapan Keuangan Matang

Dua Skema Sertifikasi Halal

BPJPH menyediakan dua skema sertifikasi halal, yakni skema reguler dan skema self declare. Skema reguler diperuntukkan bagi produk yang memerlukan pemeriksaan kehalalan lebih lanjut oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Proses ini melibatkan auditor halal yang akan melakukan pengujian di laboratorium.

“Setelah pendaftaran, produk akan diperiksa oleh LPH yang dipilih pelaku usaha. Hasil pemeriksaan ini kemudian dibahas dalam sidang fatwa Komisi Fatwa MUI. Berdasarkan fatwa tersebut, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang bisa diunduh oleh pelaku usaha,” ungkapnya.

Sementara itu, skema self declare dirancang khusus untuk UMK dengan produk yang memenuhi kriteria tertentu. Produk tersebut harus tidak berisiko, menggunakan bahan yang sudah jelas kehalalannya, serta diproduksi melalui proses sederhana.

Baca juga: Menteri Rosan Acungkan Jempol Ketika Ditanya Perkembangan Rencana Investasi Apple

Dalam skema ini, verifikasi dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tergabung dalam Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

“Skema self declare memberikan kemudahan bagi UMK agar lebih mudah mendapatkan sertifikat halal. Hal ini menjadi afirmasi pemerintah untuk membantu UMK bersaing, termasuk dengan produk halal dari luar negeri,” kata Babe Haikal.

Cara Daftar Sertifikasi Halal

Untuk mendaftar sertifikasi halal skema self declare, pelaku usaha perlu mengikuti beberapa langkah:

  • Mengakses laman ptsp.halal.go.id dan membuat akun Sihalal.
  • Mengisi data permohonan sertifikat halal.
  • Memilih P3H sesuai lokasi usaha.
  • P3H akan melakukan pendampingan dan verifikasi kehalalan produk melalui kunjungan lapangan.
  • BPJPH akan memverifikasi hasil pendampingan dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
  • Proses dilanjutkan dengan sidang fatwa penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal.
  • Setelah ketetapan halal diterbitkan, BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal secara elektronik.

Baca juga: Kadin Bentuk Pokja, Optimalkan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus dan PSN

Target Sertifikasi Halal Gratis Tahun 2025

Babe Haikal menambahkan bahwa pemerintah melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) menargetkan penerbitan 1,2 juta sertifikat halal untuk UMK pada tahun 2025.

Kuota ini masih dapat ditingkatkan melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Kami terus memperluas sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan lebih banyak pelaku usaha, khususnya UMK, mendapatkan manfaat dari layanan sertifikasi halal ini,” pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat