Cara Urus Sertifikasi Halal Melalui BPJPH, Gratis bagi UMK yang Penuhi Kriteria
JAKARTA, — Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal produk mereka. Selain sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sertifikasi halal menjadi nilai tambah bagi produk agar lebih berdaya saing di pasar global.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan menegaskan bahwa proses pengurusan sertifikasi halal kini semakin mudah dan terjangkau.
Bahkan, bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi kriteria, layanan ini bisa diakses secara gratis.
“Mengurus sertifikasi halal itu mudah. Juga murah, bahkan gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria,” ujar Haikal Hasan dalam keterangannya.
Baca juga: Trump Mau Naikkan Tarif Impor, Kadin: Tak Bisa Dicegah ...
Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini juga menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal.
Pendaftaran Online Lebih Praktis
Untuk mendaftar sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu repot datang ke kantor BPJPH. Pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi layanan BPJPH di ptsp.halal.go.id.
“Pendaftaran ini bersifat satu pintu melalui ptsp.halal.go.id. Pelaku usaha hanya perlu membuat akun Sihalal, kemudian mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik. Semua ini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” jelas Babe Haikal.
Baca juga: Pendidikan Anak di Luar Negeri Butuh Persiapan Keuangan Matang
Dua Skema Sertifikasi Halal
BPJPH menyediakan dua skema sertifikasi halal, yakni skema reguler dan skema self declare. Skema reguler diperuntukkan bagi produk yang memerlukan pemeriksaan kehalalan lebih lanjut oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Proses ini melibatkan auditor halal yang akan melakukan pengujian di laboratorium.
“Setelah pendaftaran, produk akan diperiksa oleh LPH yang dipilih pelaku usaha. Hasil pemeriksaan ini kemudian dibahas dalam sidang fatwa Komisi Fatwa MUI. Berdasarkan fatwa tersebut, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang bisa diunduh oleh pelaku usaha,” ungkapnya.
Sementara itu, skema self declare dirancang khusus untuk UMK dengan produk yang memenuhi kriteria tertentu. Produk tersebut harus tidak berisiko, menggunakan bahan yang sudah jelas kehalalannya, serta diproduksi melalui proses sederhana.
Baca juga: Menteri Rosan Acungkan Jempol Ketika Ditanya Perkembangan Rencana Investasi Apple
Dalam skema ini, verifikasi dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tergabung dalam Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
“Skema self declare memberikan kemudahan bagi UMK agar lebih mudah mendapatkan sertifikat halal. Hal ini menjadi afirmasi pemerintah untuk membantu UMK bersaing, termasuk dengan produk halal dari luar negeri,” kata Babe Haikal.
Cara Daftar Sertifikasi Halal
Untuk mendaftar sertifikasi halal skema self declare, pelaku usaha perlu mengikuti beberapa langkah:
- Mengakses laman ptsp.halal.go.id dan membuat akun Sihalal.
- Mengisi data permohonan sertifikat halal.
- Memilih P3H sesuai lokasi usaha.
- P3H akan melakukan pendampingan dan verifikasi kehalalan produk melalui kunjungan lapangan.
- BPJPH akan memverifikasi hasil pendampingan dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
- Proses dilanjutkan dengan sidang fatwa penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal.
- Setelah ketetapan halal diterbitkan, BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal secara elektronik.
Baca juga: Kadin Bentuk Pokja, Optimalkan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus dan PSN
Target Sertifikasi Halal Gratis Tahun 2025
Babe Haikal menambahkan bahwa pemerintah melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) menargetkan penerbitan 1,2 juta sertifikat halal untuk UMK pada tahun 2025.
Kuota ini masih dapat ditingkatkan melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami terus memperluas sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan lebih banyak pelaku usaha, khususnya UMK, mendapatkan manfaat dari layanan sertifikasi halal ini,” pungkasnya.
Terkini Lainnya
- Pelindo Terminal Petikemas Pastikan Pelayanan Berjalan Normal saat Libur Isra Miraj dan Imlek
- Hilirisasi dan CPO Jadi Motor Pertumbuhan Kredit Korporasi BCA 2024
- Gaji UMR Padang Sidempuan 2025 dan 32 Daerah di Sumut
- Gaji UMR Binjai 2025 dan Semua Kabupaten/kota di Sumut
- Ketidakpastian Global Masih Berlanjut, Sri Mulyani Tegaskan Stabilitas Sistem Keuangan RI Tetap Terjaga
- Bank DBS Gelar Forum Strategi Investasi, Dorong Penguatan Relasi Indonesia-Taiwan
- Soal Kriteria Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang, ESDM Bakal Bahas dengan DPR
- Emiten Remala Abadi Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris
- Mentan Amran Minta Importir Singkong Jangan Zalimi Petani, Ada Apa?
- Diskon Tarif Listrik 50 Persen Tidak Diperpanjang, Hanya 2 Bulan
- Menteri KP: Terus Terang Kami Kaget Ada Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang...
- IHSG Melemah di Akhir Perdagangan, Rupiah Menguat ke Rp 16.171 Per Dollar AS
- Ini Ancaman Hukuman bagi Distributor MinyaKita Jual Tidak Sesuai Harga
- Kemendag Akan Tindak Distributor Nakal MinyaKita di Daerah-daerah “Merah”
- BUMN Sudah Terapkan 4 Hari Kerja, Dukung Aturan Serupa Diterapkan di Jakarta
- Coretax Kerap Bermasalah, Sri Mulyani: Kepada Seluruh Wajib Pajak, Saya Mengucapkan Maaf...
- Rata-rata Tabungan Masyarakat di Bank Turun ke Level Terendah Sepanjang Tahun
- Menko Airlangga Laporkan 3 KEK yang Investasinya Masih Minim kepada Presiden Prabowo
- Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja hingga 31 Desember 2024, Simak Kualifikasinya
- Trump Mau Naikkan Tarif Impor, Kadin: Tak Bisa Dicegah ...
- Pendidikan Anak di Luar Negeri Butuh Persiapan Keuangan Matang