pattonfanatic.com

"Contra Flow" dan "One Way" Diterapkan Selama Nataru, Simak Rinciannya

Ilustrasi jalan tol
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Pada SKB tersebut memuat pengaturan lalu lintas di libur Natal dan Tahun Baru mendatang, yang di antaranya melakukan jalur sistem satu arah dan contra flow.

"Saat libur Nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow)," ujar Plt.  Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani dalam siaran persnya, Senin (9/12/2024).

Baca juga: Kemenhub Gelar Mudik Gratis Periode Nataru 2024/2025, Catat Jadwalnya

Menurut dia, hal tersebut dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang bepergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan.

Contra Flow

1. Jakarta - Cikampek:

a) Arah Cikampek (KM 47 - KM 70) berlaku pada tanggal 21, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024, masing-masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB, dan berlanjut pada tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 sampai dengan 12.00 WIB.

b) Arah Jakarta (KM 70 - KM 47) berlaku pada tanggal 26 hingga 28 Desember 2024 mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB dan berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024 pada pukul 12.00 hingga 24.00 WIB serta tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.

2. Jakarta - Bogor - Ciawi:

a) Arah Ciawi (KM 44 - KM 46) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIB serta berlanjut pada 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIB.

b) Arah Jakarta (KM 21 - KM 8) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB.

One Way

Sementara untuk sistem satu arah, Ahmad menyebutkan akan bergantung kepada situasi dan kondisi yang terjadi.

"Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi, dan pertimbangan-pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian," sebutnya.

Seiring dengan hal tersebut, dalam Surat Keputusan Bersama ini juga tertuang bahwa pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan dihentikan sementara selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025, yakni mulai tanggal 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

Baca juga: Menko AHY Umumkan Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Libur Nataru

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat