pattonfanatic.com

Prabowo: Upah Minimun 2025 Sudah Pertimbangkan Faktor Pertumbuhan Ekonomi

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Senin (9/12/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Presiden Prabowo Subianto menyatakan, kebijakan upah minimum 2025 dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas nasional.

Menurut Presiden, penetapan upah minimum sudah mempertimbangkan faktor inflasi hingga kebutuhan hidup layak.

“Penetapan upah minimum (2025) ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak, guna menciptakan keadilan sosial,” ujar Prabowo dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum 2025 pada Senin (9/12/2024) sebagaimana dilansir siaran pers Kemenaker.

Baca juga: Respons Apindo soal Sanksi bagi Perusahaan Tak Patuh Permenaker Upah 2025

Rapat koordinasi pada Senin pagi itu  dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.

Selain itu hadir pula para penjabat (pj) kepala daerah dari berbagai daerah di Indonesia.

Presiden pun menyinggung pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan inflasi serta menjaga daya beli masyarakat.

Sehingga, Kepala Daerah meminta agar kerja sama semua pihak untuk pengendalian inflasi terus dilakukan.

“Kolaborasi yang solid antara seluruh pihak sangat penting untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi rakyat,” tegas Prabowo.

Sementara itu, Menaker Yassierli menekankan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.

Menaker juga mengingatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Saya meminta para gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, dan UMK serta UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” kata Yassierli.

Baca juga: Ini Sanksi buat Perusahaan yang Tidak Menerapkan Permenaker Upah Minimum 2025

Menaker berharap kebijakan upah minimum yang sudah ditetapkan pemerintah dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan serta diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah.

“Segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi nasional,” tambah Yassierli.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo  sudah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen secara nasional.

Sebagai tindak lanjutnya, Menaker Yassierli kemudian menandatangani Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Aturan baru itu menjelaskan soal rumusan penghitungan UMP, upah minimum kabupaten/kota, dan upah minimum sektoral provinsi, kabupaten, dan kota untuk 2025.

Baca juga: Pemerintah Nilai Kenaikan PPN dan Upah Minimum Belum Tentu Berdampak ke Kinerja Startup

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat