pattonfanatic.com

Rincian Kenaikan PPN untuk Barang Mewah akan Diatur Dalam Peraturan Menteri Keuangan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di sela acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Hotel St. Regis Jakarta, Senin (9/12/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Itu artinya, penerapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025 tidak memerlukan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"(Payung hukum kenaikan tarif PPN) PMK cukup," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Namun, Airlangga tidak dapat membocorkan lebih banyak terkait kenaikan PPN yang akan diatur dalam beleid tersebut lantaran menjadi wewenang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Itu nanti di Menteri Keuangan," kata dia.

Baca juga: PPN 12 Persen Barang Mewah, Masyarakat Menengah dan Bawah Juga Terbebani

Airlangga bilang, saat ini ketentuan kenaikan tarif PPN masih dalam pembahasan. Dalam waktu dekat, rencana kebijakan ini juga masih akan dibahas oleh pemerintah.

"Nanti itu akan dibahas besok. Belum (akan diumumkan besok)," tukasnya.

Sebelumnya, Airlangga menyebut bahwa pemerintah akan mengumumkan kepastian penerapan tarif PPN 12 persen pada pekan ini.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (3/12/2024) malam setelah melakukan rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama sejumlah kementerian, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Menko Airlangga bilang, dirinya akan melaporkan hasil rakortas tersebut ke Presiden Prabowo Subianto sehingga kemungkinan pengumuman PPN baru akan dilakukan pekan depan.

"Nanti diumumkan minggu depan. Disimulasikan dulu. Ini (hasil rakortas) kita laporkan ke beliau (Presiden)," ujarnya kepada wartawan.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen paling lambat mulai 1 Januari 2025 jelas terkandung dalam UU HPP Pasal 7.

Namun, dalam aturan tersebut tarif PPN hanya berlaku satu tarif untuk seluruh jenis barang dan jasa, kecuali barang dan jasa yang tidak dipungut PPN sesuai Pasal 4A UU HPP.

Baca juga: Barang Mewah Dipungut PPN 12 Persen tapi Dapat Insentif PPnBM DTP, Ini Penjelasan Pemerintah

Selanjutnya, jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa jika kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, maka pemerintah harus merincikan kriteria barang mewah yang dipungut PPN 12 persen karena hal ini tidak ada dalam UU HPP.

Perincian barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen ini harus dituangkan dalam aturan teknis seperti PMK.

Bahkan, kata Bhima, pemerintah juga perlu merevisi UU HPP karena dalam beleid tersebut tidak menyebutkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.

"Konsekuensinya bukan lagi soal Pasal 7 dalam UU HPP, melainkan diperlukan revisi Pasal lain, terutama Pasal 4 soal barang yang dikecualikan karena ada perbedaan tarif baru atau perpindahan ke rezim multitarif," ucapnya saat dihubungi , Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Ekonom Minta Ada Rincian Barang Mewah yang Bakal Kena PPN 12 Persen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat