Rincian Kenaikan PPN untuk Barang Mewah akan Diatur Dalam Peraturan Menteri Keuangan
JAKARTA, - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
Itu artinya, penerapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025 tidak memerlukan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"(Payung hukum kenaikan tarif PPN) PMK cukup," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Namun, Airlangga tidak dapat membocorkan lebih banyak terkait kenaikan PPN yang akan diatur dalam beleid tersebut lantaran menjadi wewenang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Itu nanti di Menteri Keuangan," kata dia.
Baca juga: PPN 12 Persen Barang Mewah, Masyarakat Menengah dan Bawah Juga Terbebani
Airlangga bilang, saat ini ketentuan kenaikan tarif PPN masih dalam pembahasan. Dalam waktu dekat, rencana kebijakan ini juga masih akan dibahas oleh pemerintah.
"Nanti itu akan dibahas besok. Belum (akan diumumkan besok)," tukasnya.
Sebelumnya, Airlangga menyebut bahwa pemerintah akan mengumumkan kepastian penerapan tarif PPN 12 persen pada pekan ini.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (3/12/2024) malam setelah melakukan rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama sejumlah kementerian, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Menko Airlangga bilang, dirinya akan melaporkan hasil rakortas tersebut ke Presiden Prabowo Subianto sehingga kemungkinan pengumuman PPN baru akan dilakukan pekan depan.
"Nanti diumumkan minggu depan. Disimulasikan dulu. Ini (hasil rakortas) kita laporkan ke beliau (Presiden)," ujarnya kepada wartawan.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen paling lambat mulai 1 Januari 2025 jelas terkandung dalam UU HPP Pasal 7.
Namun, dalam aturan tersebut tarif PPN hanya berlaku satu tarif untuk seluruh jenis barang dan jasa, kecuali barang dan jasa yang tidak dipungut PPN sesuai Pasal 4A UU HPP.
Baca juga: Barang Mewah Dipungut PPN 12 Persen tapi Dapat Insentif PPnBM DTP, Ini Penjelasan Pemerintah
Selanjutnya, jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa jika kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, maka pemerintah harus merincikan kriteria barang mewah yang dipungut PPN 12 persen karena hal ini tidak ada dalam UU HPP.
Perincian barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen ini harus dituangkan dalam aturan teknis seperti PMK.
Bahkan, kata Bhima, pemerintah juga perlu merevisi UU HPP karena dalam beleid tersebut tidak menyebutkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.
"Konsekuensinya bukan lagi soal Pasal 7 dalam UU HPP, melainkan diperlukan revisi Pasal lain, terutama Pasal 4 soal barang yang dikecualikan karena ada perbedaan tarif baru atau perpindahan ke rezim multitarif," ucapnya saat dihubungi , Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Ekonom Minta Ada Rincian Barang Mewah yang Bakal Kena PPN 12 Persen
Terkini Lainnya
- Potensi Koreksi IHSG Hari Ini Terbuka? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Kamis
- Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Disaksikan Menteri dan Pejabat, Titiek Soeharto Ikut Pantau Naik Amphibi LVT-7
- Harga Tiket Lebaran 2025 Dipastikan Tidak Naik, dari Kereta Api, Kapal hingga Pesawat
- Wall Street Naik, Indeks S&P 500 Sempat Sentuh Level Tertinggi Sepanjang Masa
- Perusahaan Konstruksi Pertambangan Pamapersada Buka Banyak Lowongan untuk S1, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya
- Setelah 2 Nelayan, KKP Bakal Panggil Pihak Lain untuk Diperiksa soal Pagar Laut
- Anak Usaha PLN Bikin Perusahaan Patungan untuk Perkuat Infrastruktur Gas di Sulawesi dan Maluku
- 100 Hari Prabowo-Gibran: 74,5 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Ekonomi, Lebih Tinggi dari Era Jokowi
- 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini 6 Catatan dari Ekonom
- 100 Hari Prabowo-Gibran: Ini 3 Kebijakan Ekonomi yang Dongkrak Kepuasan Publik hingga 74,5 Persen
- Fakta Bandara Ngurah Rai Cetak Sejarah, Dari Layani Pesawat Jumbo hingga Jadi Bandara Tersibuk
- 3 Menteri Ekonomi yang Memiliki Citra Positif Selama 100 Hari Prabowo-Gibran
- [POPULER MONEY] Deretan Bisnis Widiyanti Putri, Menteri Prabowo Terkaya | Korban PHK di Jakarta Tembus 17.085 Orang Sepanjang 2024
- Terbesar Kedua di RI, PLTA Jatigede Tekan Emisi Karbon 415.800 Ton Per Tahun
- Banjir Grobogan Ganggu Perjalanan Kereta, KAI Kembalikan 100 Persen Tiket Pelanggan
- Prabowo: Upah Minimun 2025 Sudah Pertimbangkan Faktor Pertumbuhan Ekonomi
- Jadwal KA BIAS Terbaru Rute Solo-Madiun (PP)
- OJK Sebut BSI dan Pegadaian Paling Siap Jalankan Kegiatan Usaha Bullion
- Platform Tokenisasi Properti GORO Masuk "Regulatory Sandbox" OJK
- Sambut Libur Nataru 2024/2025, KAI Siapkan Layanan Eksklusif dan Keamanan Terpadu