Antusiasme Usaha Bullion, OJK: Cukup Ada, Meskipun Tidak Banyak
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa antusiasme lembaga jasa keuangan yang ingin mengajukan izin kegiatan usaha bullion mulai terlihat, meskipun masih terbatas.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa saat ini lembaga jasa keuangan yang sudah mengajukan izin kegiatan bullion adalah PT Pegadaian (Persero).
"Kalau antusias, saya dengar dari masukan-masukan gitu ya, cukup ada, meskipun tidak banyak, karena dilihat entry barrier kami cukup tinggi, terutama pemenuhan permodalan di Rp 14 triliun gitu," kata dia dalam media briefing POJK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Menko Airlangga Usulkan BRI dan BSI Jadi Bullion Bank
Ia menambahkan bahwa syarat untuk mengajukan izin kegiatan usaha bullion juga mencakup kesiapan infrastruktur operasional, manajemen risiko, hingga bukti mengenai akses jaringan pasar global.
"Tentunya tidak banyak yang punya syarat seperti ini ya, yang potensial memang bank, kalau bank memang memiliki itu," imbuh dia.
Nasrullah menegaskan bahwa sampai saat ini memang belum banyak lembaga jasa keuangan yang mengajukan kegiatan usaha bullion ke OJK.
Sebagai informasi, OJK beberapa waktu lalu telah menerbitkan ketentuan terkait pedoman bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion emas.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
Kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
POJK itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani permintaan dan pemenuhan terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih stagnan di masyarakat.
Baca juga: Erick Thohir Dorong Indonesia Punya Bullion Bank
Terkini Lainnya
- Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Disaksikan Menteri dan Pejabat, Titiek Soeharto Ikut Pantau Naik Amphibi LVT-7
- Harga Tiket Lebaran 2025 Dipastikan Tidak Naik, dari Kereta Api, Kapal hingga Pesawat
- Wall Street Naik, Indeks S&P 500 Sempat Sentuh Level Tertinggi Sepanjang Masa
- Perusahaan Konstruksi Pertambangan Pamapersada Buka Banyak Lowongan untuk S1, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya
- Setelah 2 Nelayan, KKP Bakal Panggil Pihak Lain untuk Diperiksa soal Pagar Laut
- Anak Usaha PLN Bikin Perusahaan Patungan untuk Perkuat Infrastruktur Gas di Sulawesi dan Maluku
- 100 Hari Prabowo-Gibran: 74,5 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Ekonomi, Lebih Tinggi dari Era Jokowi
- 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini 6 Catatan dari Ekonom
- 100 Hari Prabowo-Gibran: Ini 3 Kebijakan Ekonomi yang Dongkrak Kepuasan Publik hingga 74,5 Persen
- Fakta Bandara Ngurah Rai Cetak Sejarah, Dari Layani Pesawat Jumbo hingga Jadi Bandara Tersibuk
- 3 Menteri Ekonomi yang Memiliki Citra Positif Selama 100 Hari Prabowo-Gibran
- [POPULER MONEY] Deretan Bisnis Widiyanti Putri, Menteri Prabowo Terkaya | Korban PHK di Jakarta Tembus 17.085 Orang Sepanjang 2024
- Terbesar Kedua di RI, PLTA Jatigede Tekan Emisi Karbon 415.800 Ton Per Tahun
- Banjir Grobogan Ganggu Perjalanan Kereta, KAI Kembalikan 100 Persen Tiket Pelanggan
- BNI Bidik Pertumbuhan Kredit 10 Persen
- Jadwal KA BIAS Terbaru Rute Solo-Madiun (PP)
- OJK Sebut BSI dan Pegadaian Paling Siap Jalankan Kegiatan Usaha Bullion
- Platform Tokenisasi Properti GORO Masuk "Regulatory Sandbox" OJK
- KAI Siapkan 40.782 Perjalanan Kereta Selama Nataru 2024/2025
- Sambut Libur Nataru 2024/2025, KAI Siapkan Layanan Eksklusif dan Keamanan Terpadu