pattonfanatic.com

Antusiasme Usaha Bullion, OJK: Cukup Ada, Meskipun Tidak Banyak

Ilustrasi emas, emas batangan, logam mulia.
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa antusiasme lembaga jasa keuangan yang ingin mengajukan izin kegiatan usaha bullion mulai terlihat, meskipun masih terbatas.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa saat ini lembaga jasa keuangan yang sudah mengajukan izin kegiatan bullion adalah PT Pegadaian (Persero).

"Kalau antusias, saya dengar dari masukan-masukan gitu ya, cukup ada, meskipun tidak banyak, karena dilihat entry barrier kami cukup tinggi, terutama pemenuhan permodalan di Rp 14 triliun gitu," kata dia dalam media briefing POJK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, Senin (9/12/2024).

Baca juga: Menko Airlangga Usulkan BRI dan BSI Jadi Bullion Bank

Ia menambahkan bahwa syarat untuk mengajukan izin kegiatan usaha bullion juga mencakup kesiapan infrastruktur operasional, manajemen risiko, hingga bukti mengenai akses jaringan pasar global.

"Tentunya tidak banyak yang punya syarat seperti ini ya, yang potensial memang bank, kalau bank memang memiliki itu," imbuh dia.

Nasrullah menegaskan bahwa sampai saat ini memang belum banyak lembaga jasa keuangan yang mengajukan kegiatan usaha bullion ke OJK.

Sebagai informasi, OJK beberapa waktu lalu telah menerbitkan ketentuan terkait pedoman bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion emas.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

Kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

POJK itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani permintaan dan pemenuhan terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih stagnan di masyarakat.

Baca juga: Erick Thohir Dorong Indonesia Punya Bullion Bank

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat