pattonfanatic.com

Menaker Ingatkan Kepala Daerah Tetapkan UMP dan UMK Tepat Waktu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan kenaikan upah minimum di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengingatkan para gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) secara tepat waktu.

Selain itu, Menaker juga menekankan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) sesuai jadwal.

“Saya meminta para gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, dan UMK serta UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” ujar Menaker Yassierli dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum 2025 pada Senin (9/12/2024) sebagaimana dilansir siaran pers Kemenaker.

Baca juga: Prabowo: Upah Minimun 2025 Sudah Pertimbangkan Faktor Pertumbuhan Ekonomi

Adapun ketentuan jadwal penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK itu telah diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Lebih lanjut, Yassierli juga menekankan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada UMP maupun UMK untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.

Tujuannya agar bisa menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi.

Menaker juga mengingatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Permenaker 16/2024.

Menaker berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan serta diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo sudah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen secara nasional.

Sebagai tindak lanjutnya, Menaker Yassierli kemudian menandatangani Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Aturan baru itu menjelaskan soal rumusan penghitungan UMP, upah minimum kabupaten/kota, dan upah minimum sektoral provinsi, kabupaten, dan kota untuk 2025.

Baca juga: Pemerintah Nilai Kenaikan PPN dan Upah Minimum Belum Tentu Berdampak ke Kinerja Startup

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat