Menaker Ingatkan Kepala Daerah Tetapkan UMP dan UMK Tepat Waktu
JAKARTA, - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengingatkan para gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) secara tepat waktu.
Selain itu, Menaker juga menekankan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) sesuai jadwal.
“Saya meminta para gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, dan UMK serta UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” ujar Menaker Yassierli dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum 2025 pada Senin (9/12/2024) sebagaimana dilansir siaran pers Kemenaker.
Baca juga: Prabowo: Upah Minimun 2025 Sudah Pertimbangkan Faktor Pertumbuhan Ekonomi
Adapun ketentuan jadwal penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK itu telah diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Yassierli juga menekankan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada UMP maupun UMK untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.
Tujuannya agar bisa menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi.
Menaker juga mengingatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Permenaker 16/2024.
Menaker berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan serta diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo sudah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen secara nasional.
Sebagai tindak lanjutnya, Menaker Yassierli kemudian menandatangani Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Aturan baru itu menjelaskan soal rumusan penghitungan UMP, upah minimum kabupaten/kota, dan upah minimum sektoral provinsi, kabupaten, dan kota untuk 2025.
Baca juga: Pemerintah Nilai Kenaikan PPN dan Upah Minimum Belum Tentu Berdampak ke Kinerja Startup
Terkini Lainnya
- Dekan FT ITB: Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang Kurang Jelas
- BCA Salurkan Kredit Rp 922 Triliun Selama 2024
- Banyak Dapat Keluhan Nelayan, KKP Bakal Evaluasi PSN di Surabaya
- Kasus eFishery, Bagaimana Dampaknya ke Masyarakat Umum?
- Trump Dinilai Lebih Moderat soal Tarif, Ekonom: Tetap Harus Diantisipasi
- Serikat Pekerja: eFishery Berhenti Beroperasi, Bakal Ada PHK Massal
- Bos BCA Beberkan Dampak Revisi Aturan DHE SDA ke Bisnis Valas
- Sepanjang 2024, Dompet Dhuafa Berhasilkan Kumpulkan Dana Rp 379,2 Miliar
- Menhub Targetkan Maskapai Fly Jaya Beroperasi Sebelum Lebaran Tahun Ini
- Titiek Soeharto: Biaya Bongkar Pagar Laut Besar, Harus Diganti Pihak yang Bersalah...
- Investasi Energi Hijau di Kepri dan Kendal, Singapura Dapat Bebas Sewa Lahan 5 Tahun
- KKP Bawa Masalah Pagar Laut ke Ranah Pidana
- Bos Garuda Diminta Beberkan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, DPR: Jangan Takut Diganti Besok
- Fraud eFishery, Mengapa Investor Besar Bisa Tertipu?
- Pemerintah Percepat Pembangunan PLTN, Ditarget Beroperasi 2029
- Startup eFishery di Bawah Gibran Huzaifah Diduga Rekayasa Laporan Pendapatan hingga Rp 9,74 Triliun
- Hasil Pemeriksaan Nelayan yang Mengaku Pasang Pagar Laut Diungkap
- Ada Gejolak di Suriah, Pertamina Pastikan Operasional Kapal Tanker Minyak Aman
- Rincian Kenaikan PPN untuk Barang Mewah akan Diatur Dalam Peraturan Menteri Keuangan
- Prabowo: Upah Minimun 2025 Sudah Pertimbangkan Faktor Pertumbuhan Ekonomi
- Menko Airlangga Tawarkan Rusia untuk Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus
- Antusiasme Usaha Bullion, OJK: Cukup Ada, Meskipun Tidak Banyak