pattonfanatic.com

Bank Emas Pertama RI Ditarget Beroperasi pada Semester I 2025

Ilustrasi emas. Berapa lama investasi emas bisa untung? Berapa lama investasi emas agar bisa untung? Tips investasi emas.
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah menargetkan, bank emas atau bullion bank pertama di Indonesia bakal mulai beroperasi pada semester pertama 2025.

Target operasional itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyusul telah diterbitkannya aturan main lembaga jasa keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion emas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kita berharap di tahun depan semester pertama (bullion bank) bisa direalisasikan," kata Airlangga, ditemui di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Baca juga: Antusiasme Usaha Bullion, OJK: Cukup Ada, Meskipun Tidak Banyak

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di sela acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Hotel St. Regis Jakarta, Senin (9/12/2024)./ISNA RIFKA SRI RAHAYU Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di sela acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Hotel St. Regis Jakarta, Senin (9/12/2024).

Lebih lanjut Airlangga bilang, kegiatan usaha bullion yang merupakan kegiatan usaha berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, hingga penitipan emas itu juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Bullion bank kan sebetulnya by law, undang-undangnya sudah kita masukkan," ujar dia.

Sebagai informasi, OJK beberapa waktu lalu telah menerbitkan ketentuan terkait pedoman bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion emas.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

Baca juga: OJK Sebut BSI dan Pegadaian Paling Siap Jalankan Bisnis Bullion

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ahmad Nasrullah, mengatakan, dengan menjalankan kegiatan usaha bullion, lembaga jasa keuangan sekurang-kurangnya memiliki empat kegiatan bisnis, yakni simpanan emas, penitipan, perdagangan, dan pembiayaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat