Khawatirkan Tingginya Suku Bunga AS, Ini Antisipasi Pemerintah Indonesia
JAKARTA, - Pemerintah mengaku khawatir devisa yang seharusnya masuk ke Indonesia beralih ke Amerika Serikat (AS), seiring dengan masih tingginya tingkat suku bunga acuan bank sentral AS, The Federal Reserve (The Fed).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sampai saat ini The Fed disinyalir masih mempertahankan sikap "higher for longer".
Dengan demikian, walaupun sudah melonggarkan kebijakan moneternya dalam beberapa pertemuan terakhir, suku bunga The Fed diyakini masih akan tetap tinggi ke depannya.
Sebagai informasi, dalam pertemuan Federal Open Market Committee (FOMC) November 2024, The Fed telah menurunkan suku bunga acuannya ke level 4,50 - 4,75 persen.
Baca juga: Potensi Investasi Obligasi Korporasi di Tengah Wacana Penurunan Suku Bunga
"Kebijakan suku bunga di Amerika, higher for longer, itu yang kita khawatirkan," kata Airlangga dalam acara Bisnis Indonesia Economy Outlook 2025, di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Lebih lanjut, Airlangga bilang, tingkat suku bunga acuan The Fed yang lebih tinggi dikhawatirkan membuat devisa beralih dari pasar negara berkembang ke Negeri Paman Sam.
Pasalnya, tingkat suku bunga acuan The Fed yang tetap tinggi bakal membuat imbal hasil (yield) obligasi pemerintah AS lebih "menarik" dibandingkan dengan imbal hasil instrumen keuangan negara berkembang.
"Kita takut arus devisa bergeser ke Amerika," kata Airlangga.
Untuk memitigasi hal tersebut, Airlangga menyebutkan, pemerintah bakal mengandalkan kebijakan yang mewajibkan eksportir menempatkan sebagian devisa hasil ekspor (DHE) di sistem keuangan nasional.
Pemerintah disebut akan terus "mematangkan" kebijakan DHE untuk meningkatkan nilai devisa yang berada di Tanah Air.
"Pemerintah mengambil beberapa kebijakan, termasuk Devisa Hasil Ekspor, yang tentunya terus dimatangkan oleh pemerintah," ucap dia.
Sebagai informasi, ketentuan DHE saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Lewat aturan tersebut, eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus di dalam negeri, paling sedikit sebesar 30 persen, dalam kurun waktu minimal 3 bulan sejak penempatan DHE.
Rencananya, pemerintah bakal memperbaharui aturan tersebut, dengan poin utama yang diubah ialah perpanjangan waktu minimal penempatan DHE.
Baca juga: Donald Trump Menang, BI Prediksi Penurunan Suku Bunga The Fed Terbatas
Terkini Lainnya
- Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Disaksikan Menteri dan Pejabat, Titiek Soeharto Ikut Pantau Naik Amphibi LVT-7
- Harga Tiket Lebaran 2025 Dipastikan Tidak Naik, dari Kereta Api, Kapal hingga Pesawat
- Wall Street Naik, Indeks S&P 500 Sempat Sentuh Level Tertinggi Sepanjang Masa
- Perusahaan Konstruksi Pertambangan Pamapersada Buka Banyak Lowongan untuk S1, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya
- Setelah 2 Nelayan, KKP Bakal Panggil Pihak Lain untuk Diperiksa soal Pagar Laut
- Anak Usaha PLN Bikin Perusahaan Patungan untuk Perkuat Infrastruktur Gas di Sulawesi dan Maluku
- 100 Hari Prabowo-Gibran: 74,5 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Ekonomi, Lebih Tinggi dari Era Jokowi
- 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini 6 Catatan dari Ekonom
- 100 Hari Prabowo-Gibran: Ini 3 Kebijakan Ekonomi yang Dongkrak Kepuasan Publik hingga 74,5 Persen
- Fakta Bandara Ngurah Rai Cetak Sejarah, Dari Layani Pesawat Jumbo hingga Jadi Bandara Tersibuk
- 3 Menteri Ekonomi yang Memiliki Citra Positif Selama 100 Hari Prabowo-Gibran
- [POPULER MONEY] Deretan Bisnis Widiyanti Putri, Menteri Prabowo Terkaya | Korban PHK di Jakarta Tembus 17.085 Orang Sepanjang 2024
- Terbesar Kedua di RI, PLTA Jatigede Tekan Emisi Karbon 415.800 Ton Per Tahun
- Banjir Grobogan Ganggu Perjalanan Kereta, KAI Kembalikan 100 Persen Tiket Pelanggan
- BNI Bidik Pertumbuhan Kredit 10 Persen
- 2 Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu di Indomaret Modal HP
- Menpan-RB Tunggu Arahan Prabowo soal Pemindahan ASN ke IKN
- Hanggar Baru FL Technics Indonesia di Bali Raih Sertifikasi FAA, Siap Genjot Layanan MRO Internasional
- 2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA di ATM Modal HP Antiribet
- Masa Depan Cerah Investasi Emas: Peluang di Era Ketidakpastian