pattonfanatic.com

Khawatirkan Tingginya Suku Bunga AS, Ini Antisipasi Pemerintah Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah mengaku khawatir devisa yang seharusnya masuk ke Indonesia beralih ke Amerika Serikat (AS), seiring dengan masih tingginya tingkat suku bunga acuan bank sentral AS, The Federal Reserve (The Fed).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sampai saat ini The Fed disinyalir masih mempertahankan sikap "higher for longer".

Dengan demikian, walaupun sudah melonggarkan kebijakan moneternya dalam beberapa pertemuan terakhir, suku bunga The Fed diyakini masih akan tetap tinggi ke depannya.

Sebagai informasi, dalam pertemuan Federal Open Market Committee (FOMC) November 2024, The Fed telah menurunkan suku bunga acuannya ke level 4,50 - 4,75 persen.

Baca juga: Potensi Investasi Obligasi Korporasi di Tengah Wacana Penurunan Suku Bunga

"Kebijakan suku bunga di Amerika, higher for longer, itu yang kita khawatirkan," kata Airlangga dalam acara Bisnis Indonesia Economy Outlook 2025, di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Lebih lanjut, Airlangga bilang, tingkat suku bunga acuan The Fed yang lebih tinggi dikhawatirkan membuat devisa beralih dari pasar negara berkembang ke Negeri Paman Sam.

Pasalnya, tingkat suku bunga acuan The Fed yang tetap tinggi bakal membuat imbal hasil (yield) obligasi pemerintah AS lebih "menarik" dibandingkan dengan imbal hasil instrumen keuangan negara berkembang.

"Kita takut arus devisa bergeser ke Amerika," kata Airlangga.

Untuk memitigasi hal tersebut, Airlangga menyebutkan, pemerintah bakal mengandalkan kebijakan yang mewajibkan eksportir menempatkan sebagian devisa hasil ekspor (DHE) di sistem keuangan nasional.

Pemerintah disebut akan terus "mematangkan" kebijakan DHE untuk meningkatkan nilai devisa yang berada di Tanah Air.

"Pemerintah mengambil beberapa kebijakan, termasuk Devisa Hasil Ekspor, yang tentunya terus dimatangkan oleh pemerintah," ucap dia.

Sebagai informasi, ketentuan DHE saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Lewat aturan tersebut, eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus di dalam negeri, paling sedikit sebesar 30 persen, dalam kurun waktu minimal 3 bulan sejak penempatan DHE.

Rencananya, pemerintah bakal memperbaharui aturan tersebut, dengan poin utama yang diubah ialah perpanjangan waktu minimal penempatan DHE.

Baca juga: Donald Trump Menang, BI Prediksi Penurunan Suku Bunga The Fed Terbatas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat