PPN 12 Persen Bakal Dikenakan ke Barang Mewah, Ekonom: Harusnya dari Jauh-jauh Hari...
JAKARTA, - Pemerintah dinilai perlu memberikan kepastian terkait pelaksanaan ketentuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang seharusnya mulai berlaku pada awal 2025.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani pun menyoroti langkah pemerintah yang justru mengubah rincian pelaksanaan kenaikan tarif PPN tersebut.
Sebagaimana diketahui, belakangan pemerintah membuka opsi untuk mengenakan tarif PPN 12 persen hanya terhadap barang mewah saja.
"Kepastian itu harus ada. Artinya kalau pemerintah mau bikin kebijakan atau barang mewah itu harusnya jauh-jauh hari," kata dia, dalam acara Bisnis Indonesia Economy Outlook 2025, di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
"Tapi ini mendekati Januari (2025) baru bicara seperti ini," sambungnya.
Baca juga: PPN 12 Persen untuk Barang Mewah: Pajak Kaya atau Beban Baru?
Menurutnya, kepastian terkait kebijakan PPN menjadi krusial bagi pelaku usaha untuk memperhitungkan biaya serta risiko yang bakal diterima nantinya.
"Karena nanti otomatis pass through-nya kan ke konsumen kalau memang barang yang dikenakan PPN," ujar Aviliani.
Selain itu, Aviliani juga mempertanyakan kejelasan dari definisi barang mewah yang bakal dikenakan tarif PPN lebih tinggi dibanding komoditas barang dan jasa lainnya.
Sebab, pemerintah belum merinci kategori barang mewah yang bakal dikenakan tarif PPN 12 persen, meskipun kebijakan tersebut telah diumumkan.
"Definisi barang mewah kita belum tahu," ucapnya.
Baca juga: PPN 12 Persen Barang Mewah, Masyarakat Menengah dan Bawah Juga Terbebani
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen bakal ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Itu nanti di Menteri Keuangan," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Ia menambahkan, aturan rinci mengenai kenaikan PPN untuk barang mewah juga akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini, Peraturan Menteri Keuangan itu belum terbit.
"(Instrumen hukumnya) Nanti kita bahas. PMK cukup," kata dia.
Baca juga: Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Akan Ditentukan Sri Mulyani
Lebih lanjut, ia menjabarkan, kenaikan PPN 12 persen pun akan dibahas kembali dalam waktu dekat.
Terkini Lainnya
- Wall Street Catat Koreksi Akhir Pekan Lalu
- Emiten Milik Aguan CBDK Melantai di Bursa Efek Hari Ini
- Mengapa Ada Opsen Pajak Kendaraan?
- Dorong Kemandirian Ekonomi Umat, DMI Gandeng UMKM
- Cara Top Up DANA dari BCA dan Biayanya
- Manajemen PIK 2 Buka Suara soal Pagar Bambu Misterius di Laut
- Rincian Biaya Ganti Kartu Debit ATM BCA Terbaru Tahun 2025
- ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik lewat Reverse Vending Machine
- Dukung Gerakan Satu Juta Pohon, KAI Logistik Tanam 1.200 Pohon di Wilayah Operasional
- Tutup Layanan Marketplace, Bukalapak Bisa Makin Untung?
- Cara Beli Tiket Proliga 2025 di PLN Mobile
- Simak, Ciri-ciri Lowongan Kerja Palsu Menurut Kemenaker
- Bukalapak Tutup Layanan Produk Fisik, Mendag Bilang Begini
- Gaji UMR Bojonegoro 2025 dan Daerah Lain di Seluruh Jatim
- 22 Persen Pekerjaan Saat Ini Akan Terdisrupsi oleh AI
- Jika Menyimpan Uang di DANA, Apakah Ada Potongan?
- Easycash dan Superbank Lanjutkan Kerja Sama Penyaluran Kredit
- DIPA 2025 Telah Diserahkan Prabowo, Sri Mulyani: Simbol Dimulainya Pelaksanaan APBN 2025
- Garuda Gandeng Blu by BCA Luncurkan Kartu Debit Co-Brand, Apa Manfaatnya?
- RI Punya 29 Lokasi Potensial untuk Pembangkit Nuklir, Mana Saja?