pattonfanatic.com

PPN 12 Persen Bakal Dikenakan ke Barang Mewah, Ekonom: Harusnya dari Jauh-jauh Hari...

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani usai acara Media Literacy Building Inclusive Economics UOB x INDEF, Selasa (15/8/2023).
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah dinilai perlu memberikan kepastian terkait pelaksanaan ketentuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang seharusnya mulai berlaku pada awal 2025.

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani pun menyoroti langkah pemerintah yang justru mengubah rincian pelaksanaan kenaikan tarif PPN tersebut.

Sebagaimana diketahui, belakangan pemerintah membuka opsi untuk mengenakan tarif PPN 12 persen hanya terhadap barang mewah saja.

"Kepastian itu harus ada. Artinya kalau pemerintah mau bikin kebijakan atau barang mewah itu harusnya jauh-jauh hari," kata dia, dalam acara Bisnis Indonesia Economy Outlook 2025, di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

"Tapi ini mendekati Januari (2025) baru bicara seperti ini," sambungnya.

Baca juga: PPN 12 Persen untuk Barang Mewah: Pajak Kaya atau Beban Baru?

Menurutnya, kepastian terkait kebijakan PPN menjadi krusial bagi pelaku usaha untuk memperhitungkan biaya serta risiko yang bakal diterima nantinya.

"Karena nanti otomatis pass through-nya kan ke konsumen kalau memang barang yang dikenakan PPN," ujar Aviliani.

Selain itu, Aviliani juga mempertanyakan kejelasan dari definisi barang mewah yang bakal dikenakan tarif PPN lebih tinggi dibanding komoditas barang dan jasa lainnya.

Sebab, pemerintah belum merinci kategori barang mewah yang bakal dikenakan tarif PPN 12 persen, meskipun kebijakan tersebut telah diumumkan.

"Definisi barang mewah kita belum tahu," ucapnya.

Baca juga: PPN 12 Persen Barang Mewah, Masyarakat Menengah dan Bawah Juga Terbebani

 


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen bakal ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

"Itu nanti di Menteri Keuangan," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Ia menambahkan, aturan rinci mengenai kenaikan PPN untuk barang mewah juga akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini, Peraturan Menteri Keuangan itu belum terbit.

"(Instrumen hukumnya) Nanti kita bahas. PMK cukup," kata dia.

Baca juga: Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Akan Ditentukan Sri Mulyani

Lebih lanjut, ia menjabarkan, kenaikan PPN 12 persen pun akan dibahas kembali dalam waktu dekat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat