pattonfanatic.com

Perpres Penyederhanaan Pupuk Subsidi Segera Diajukan ke Presiden Prabowo

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) soal penyederhanaan penyaluran pupuk bersubsidi segera diajukan ke Presiden Prabowo Subianto.  Hal itu dikatakan Wamentan Sudaryono saat mengecek kesiapan aturan-aturan yang akan disederhanakan di kantor Pupuk Indonesia, Jakarta, pada Rabu (11/12/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyederhanaan penyaluran pupuk bersubsidi sudah memasuki tahap final dan segera diajukan ke Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Wamentan Sudaryono saat meninjau kesiapan aturan di kantor PT Pupuk Indonesia (Persero), Jakarta, pada Rabu (11/12/2024).

“Tadinya kan aturannya mengular karena melibatkan banyak kementerian. Nah sekarang kita sederhanakan, kita ringkas, dan insyaallah segera kita ajukan kepada Bapak Presiden agar tahun depan bisa direalisasikan secara bertahap,” ujar Sudaryono dalam keterangan tertulis, Rabu.

Sudaryono juga menambahkan bahwa secara prinsip, Presiden Prabowo sudah memberikan persetujuan terhadap rencana penyederhanaan regulasi tersebut.

“Insyaallah Bapak Presiden secara prinsip setuju. Tinggal di lingkup kita secara teknis harus memastikan pupuk yang akan didistribusikan mudah dan membuat para petani senang,” katanya.

Baca juga: Wamentan Targetkan Sumsel Optimasi Lahan Rawa 106.000 Hektar dan Cetak Sawah 150.000 Hektar

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan optimisme bahwa Perpres tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat. “Perpres sudah selesai, insya Allah bulan ini terbit, bisa satu sampai dua minggu lagi,” ujar Amran dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Mentan Amran menjelaskan bahwa terbitnya Perpres akan memangkas proses distribusi pupuk bersubsidi yang selama ini memerlukan Surat Keputusan (SK) dari gubernur dan bupati/wali kota. Nantinya, jalur distribusi akan lebih sederhana dan langsung melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), serta Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Baca juga: Pentingnya Jalur Distribusi Pupuk Subsidi Guna Capai Swasembada Pangan

Sebagai informasi, selama ini distribusi pupuk bersubsidi melibatkan delapan kementerian yang membuat proses menjadi panjang dan kurang efisien.

Pemerintah kini berupaya mempercepat pendistribusian dengan meminimalkan birokrasi agar subsidi lebih cepat dirasakan oleh para petani.

Dengan penyederhanaan ini, pemerintah berharap proses distribusi pupuk subsidi akan lebih efektif dan mendukung produktivitas petani di seluruh Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat