pattonfanatic.com

Harga Jual Eceran Rokok Naik pada 2025

Ilustrasi rokok.
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan akan melakukan penyesuaian terhadap harga jual eceran (HJE) minimum rokok pada 2025.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, penyesuaian itu dilakukan pemerintah tanpa merubah besaran tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok.

"Mengenai HJE dapat kami sampaikan bahwa 2025 akan dilakukan kebijakan penyesuaian harga jual eceran dari cukai rokok," kata dia, dalam konferensi pers, APBN KiTa edisi Desember 2024, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Keputusan untuk mengerek HJE rokok dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari memitigasi fenomena peralihan ke rokok murah atau down trading hingga kesehatan masyarakat.

"Dan juga kita pertimbangkan industri, tenaga kerja, dan pengawasan pita cukai," kata Askolani.

Baca juga: Harga Rokok Bakal Kembali Naik Tahun Depan

Adapun ketentuan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur kenaikan HJE rokok, Askolani menyebutkan, sudah rampung, dan rencananya bakal diterbitkan pada pekan ini.

Nantinya akan diterbitkan dua PMK, yakni yang mengatur penyesuaian HJE rokok konvensional serta mengatur kenaikan HJE rokok elektrik.

"Untuk persiapan, sejalan dengan penyelesaian PMK, kami sudah menyiapkan desain pita cukai 2025, dan kami sudah menyiapkan kontraknya dengan Peruri," tutur Askolani.

Lebih lanjut Askolani bilang, produksi pita cukai akan mulai dilakukan pekan depan, di mana untuk Januari 2025 diproyeksi kebutuhannya mencapai 15 juta - 17 juta pita cukai.

"Di bulan Desember ini memang pola perusahaan pasti mereka minta pita cukai lebih, sesuai pola produksi dan distribusi perusahaan rokok di awal tahun 2025," ucapnya.

Baca juga: Harga Rokok Naik, Asosiasi Produsen Khawatir Rokok Ilegal Makin Marak

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat