pattonfanatic.com

Kian Panjangnya Rentetan BPR "Gulung Tikar" pada 2024

Ilustrasi BPR. Ilustrasi bank.
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pakan Rabaa Solok Selatan, di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Ini menjadi bank perkreditan rakyat (BPR) ke -18 yang dicabut izin usahanya sejak awal tahun 2024.

Pencabutan izin usaha itu sesuai dengan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 yang diterbitkan pada tanggal 11 Desember 2024.

Baca juga: Sebanyak 17 BPR Gulung Tikar Sepanjang 2024, Terbaru di Pontianak

"Pencabutan izin itu merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/12/2024).

Ia menjelaskan, BPR tersebut telah ditetapkan sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan pada 6 Mei 2024.

Hal ini seiring dengan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan 12 persen, cash ratio selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, dan tingkat kesehatan yang dinyatakan tidak tidak sehat.

OJK pun pada akhirnya meningkatkan status pengawasan BPR Pakan Rabaa Solok Selatan menjadi bank dalam resolusi pada 12 November 2024.

Baca juga: Satu Lagi BPR Gugur, Kali Ini OJK Cabut Izin Usaha BPRS Kota Juang Perseroda Aceh

Pasalnya, bank tersebut tidak bisa memperbaiki kondisi keuangan perusahaan meskipun sudah diberikan waktu oleh otoritas.

"Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut," tutur Roni.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, Roni bilang, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Pakan Rabaa Solok Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat