Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Perhitungannya
- Pemerintah akan menerapkan skema pemungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor yang dinamakan opsen pajak (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) mulai tahun 2025. Pajak ini tergolong sebagai pajak daerah.
Pemungutan opsen pajak ini berlaku mulai 5 Januari 2025. Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022, pajak opsen ini terbagi menjadi dua, yakni tambahan pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, bahwa tarif opsen pajak PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, dan opsen pajak BBN-KB juga sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di DKI Jakarta
"Besaran tarif Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda," bunyi Pasal 83 ayat (2).
Dengan penambahan pajak baru berupa opsen, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Lembaran belakang pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Perhitungan opsen pajak
Mengutip laman Kementerian Keuangan, opsen pajak secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Artinya meski komponen objek pajaknya bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda. Ini karena tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang.
Penerapan opsen pajak berfungsi untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah (pemda).
Baca juga: Kenapa Vietnam Justru Turunkan PPN dari 10 Persen Jadi 8 Persen?
Misalnya untuk perhitungan pajak PKB terutang, menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 terbaru tarifnya adalah sebesar 1,1 persen.
Dalam sebuah video ilustrasi perhitungan yang dirilis di laman Kemenkeu, sebagai contoh bila sebuah mobil dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 200 juta dan merupakan kendaraan kepemilikan pertama wajib pajak, tarif PKB adalah 1,1 persen.
Hitungan PKB terutang adalah 1,1 persen dikalikan dengan Rp 200 juta, sehingga PKB terutang sebesar Rp 2,2 juta.
Lalu pemilik mobil juga harus membayar opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB terutang. Dengan demikian 66 persen dikalikan dengan Rp 2,2 juta, sehingga pajak opsen PKB adalah Rp 1,45 juta.
Jadi pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik mobil totalnya adalah Rp 3,65 juta, terdiri dari PKB terutang Rp 2,2 juta ditambah dengan opsen PKB sebesar Rp 1,45 juta.
Nilai total pajak Rp 3,65 juta itu dianggap tidak jauh berbeda dengan pajak mobil yang dibayarkan pemilik mobil dengan skema lama yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif pajak PKB berkisar 1,8 persen.
Di mana apabila nilai jual mobil (NJKB) sebesar Rp 200 juta dikalikan dengan tarif pajak lama sebesar 1,8 persen, maka pajak PKB terutang adalah sebesar Rp 3,6 juta.
Pada perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp 50.000 dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8 persen dan PKB baru 1,1 persen).
Baca juga: Strategi Jetour Hadapi PPN 12 Persen dan Kenaikan Pajak Opsen 2025
Terkini Lainnya
- 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini 6 Catatan dari Ekonom
- 100 Hari Prabowo-Gibran: Ini 3 Kebijakan Ekonomi yang Dongkrak Kepuasan Publik hingga 74,5 Persen
- Fakta Bandara Ngurah Rai Cetak Sejarah, Dari Layani Pesawat Jumbo hingga Jadi Bandara Tersibuk
- 3 Menteri Ekonomi yang Memiliki Citra Positif Selama 100 Hari Prabowo-Gibran
- [POPULER MONEY] Deretan Bisnis Widiyanti Putri, Menteri Prabowo Terkaya | Korban PHK di Jakarta Tembus 17.085 Orang Sepanjang 2024
- Terbesar Kedua di RI, PLTA Jatigede Tekan Emisi Karbon 415.800 Ton Per Tahun
- Banjir Grobogan Ganggu Perjalanan Kereta, KAI Kembalikan 100 Persen Tiket Pelanggan
- BNI Bidik Pertumbuhan Kredit 10 Persen
- Kinerja Saham Perbankan Diprediksi Masih Kuat Tahun Ini, Apa Penopangnya?
- Gandeng SMBC, Sucorinvest Asset Management Perluas Jangkauan Produk Reksa Dana
- Wamenkop Dorong Koperasi Perikanan Jadi Pemasok Makan Bergizi Gratis
- KKP: Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sudah Capai 5 Kilometer
- Strategi Indonesia di BRICS: Peluang Perdagangan hingga Gugatan Standar Internasional
- Holding BUMN Danareksa Dukung Pariwisata Nasional lewat Revitalisasi
- Didenda Rp 202,5 Miliar oleh KPPU, Google Akan Banding
- Waspada Penipuan dengan Modus Jual Murah Emas Antam
- Usai Merger dengan XL Axiata, Saham FREN Akan "Delisting" dari Bursa
- Semarakkan Harbolnas 12.12, Telkom Beri Diskon Biaya Berlangganan Indibiz untuk UKM
- Apakah Tarik Tunai di ATM Bersama Kena Biaya?
- Kian Panjangnya Rentetan BPR "Gulung Tikar" pada 2024