pattonfanatic.com

PPN 12 Persen demi Kerek Penerimaan Negara, ADB: Ada Cara Lain...

Ilustrasi pajak. Muncul petisi tolak kenaikan PPN jadi 12 persen.
Lihat Foto

JAKARTA, - Kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 11 persen menjadi 12 persen bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengerek rasio penerimaan perpajakan atau tax ratio nasional.

Direktur Asian Development Bank (ADB) untuk Indonesia Jiro Tominaga mengatakan, rendahnya tingkat rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) memang menjadi tantangan berulang yang dihadapi oleh Indonesia.

Baca juga: Kenapa Vietnam Justru Turunkan PPN dari 10 Persen Jadi 8 Persen?

Direktur ADB untuk Indonesia Jiro Tominaga/RULLY RAMLI Direktur ADB untuk Indonesia Jiro Tominaga

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tax ratio Indonesia mencapai 10,02 persen terhadap PDB sampai dengan Oktober 2024, lebih rendah dibanding sejumlah negara Asia Tenggara lain, seperti Kamboja, Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Thailand.

Meskipun demikian, ADB menilai, terdapat langkah lain yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengerek tax ratio, daripada menerapkan tarif PPN yang lebih tinggi.

"Indonesia salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah tax ratio terhadap PDB yang rendah dibandingkan negara lain," ujar Tominaga dalam press briefing, di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

"Saya pikir ada cara lain untuk meningkatkannya," sambungnya.

Baca juga: Paradoks Kenaikan PPN 12 Persen

Berdasarkan pengalaman yang dilakukan oleh negara lain, Tominaga bilang, rasio pajak atau tax ratio dapat dikerek dengan terus melakukan efisiensi dalam pengaturan pemajakan.

Selain itu, pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dengan memperkuat penegakan terhadap kebijakan pajak yang sudah diberlakukan.

"Langkah-langkah seperti itu efektif di negara-negara lain meningkatkan penerimaan pajak," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat